Kekesalan Keluarga Korban atas Vonis Ringan Pembunuh Anaknya
Lenny Damanik, ibu dari MHS (15), menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan yang dianggap terlalu ringan terhadap Sertu Riza Pahlivi, pelaku pembunuhan anaknya. Menurut putusan Pengadilan Tinggi Militer-1 Medan, Sertu Riza hanya dihukum 10 bulan penjara dan tidak dipecat dari kesatuannya meskipun telah menghilangkan nyawa korban yang masih duduk di bangku SMP.
“Saya merasa kecewa dan marah setelah melihat putusan banding tersebut. Tidak dipecat dari kesatuan dan hanya dihukum 10 bulan penjara,” kata Lenny pada Sabtu (30/5/2026).
Kemarahan Lenny semakin memuncak ketika oditurat militer tidak mengajukan kasasi atas vonis yang dinilainya terlalu ringan. Ia bahkan mengaku tidak pernah mendapatkan informasi apa pun tentang putusan tersebut. Menurut Lenny, tindakan oditurat militer menunjukkan ketidaksungguhan dalam memperjuangkan keadilan bagi anaknya.
“Saya tidak diberitahu putusan itu. Saya kecewa dengan oditur yang tidak bersungguh-sungguh memperjuangkan keadilan bagi anak saya. Proses hukum berhenti, tidak melakukan kasasi,” ujar Lenny.
Staf sipil dan politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Richard Hutapea, menjelaskan bahwa pihaknya dan keluarga korban baru mengetahui isi salinan putusan ringan terhadap Sertu Riza pada April 2026, empat bulan setelah putusan banding dibacakan. Putusan banding tersebut dibacakan pada 22 Januari 2026 lalu.
Richard menegaskan bahwa peluang untuk pengajuan kasasi sudah tertutup karena melewati batas waktu 14 hari setelah vonis banding disampaikan. “Setelah 14 hari maka keputusan inkrah, dan ternyata oditurat tidak kasasi. Seharusnya memberikan proses hukum, fakta-fakta hukum kepada ibu korban dan pada kami selaku yang mendampingi ibu korban,” jelas Richard.
Ia juga menyatakan ada dugaan bahwa oditurat militer melakukan pelanggaran Pasal 144 huruf G dan H KUHAP yang menyatakan bahwa korban berhak memperoleh informasi apa pun terkait perkembangan perkara hingga putusan pengadilan. Menurutnya, pihak oditurat militer tidak pernah menanyakan perlu atau tidaknya pengajuan kasasi ke keluarga korban.
“Tetapi ketika upaya hukum biasa, seperti kasasi tidak dilakukan, ya tidak bisa lagi melakukan upaya hukum, kecuali ada bukti baru yang dikumpulkan oditurnya,” tambah Richard.
Awal Mula Kasus Terungkap
Peristiwa bermula pada 24 Mei 2024 ketika MHS yang awalnya keluar rumah bermaksud untuk membeli makanan justru terjebak dalam situasi tawuran saat melintasi daerah di sekitar jembatan rel kereta api di kawasan Benteng Huku, Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
Pada momen tersebut, korban sebenarnya hanya ingin melihat situasi di sekitar lokasi. Namun, ia justru didatangi oleh aparat gabungan dari polisi, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa yang tengah membubarkan massa. Lalu dirinya ditangkap oleh petugas. Saat itulah, ia diduga disiksa oleh Sertu Riza Pahlevi yang berstatus sebagai anggota Babinsa.
Menurut keterangan Direktur LBH Medan Irvan Saputra, korban dipukul oleh Sertu Riza hingga terjatuh dari jembatan rel. “Dia (MHS) dipukul hingga jatuh ke bawah rel di daerah itu. Dia mengalami luka penganiayaan di bagian kepala, dada, dan tangan,” ungkap Irvan pada 21 Juni 2024 lalu.
Akibatnya, MHS sempat tak sadarkan diri di lokasi. Lalu, korban pun dibawa ke RSU Madani dan dinyatakan dalam kondisi kritis. Nasib malang menimpa korban ketika ia dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Lenny Damanik kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tembung. Namun, karena terduga pelaku adalah anggota TNI aktif, kasus tersebut dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan. Selain itu, Lenny juga mengadukan nasib anaknya ke Komnas HAM, LPSK, hingga KPAI.
Vonis yang Dianggap Terlalu Ringan
Singkat cerita, Sertu Riza dinyatakan sebagai pelaku yang mengakibatkan MHS meninggal dunia. Oditur militer menuntut agar terdakwa dihukum 1 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidiar tiga bulan penjara, serta membayar restitusi sebesar Rp12 juta.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 karena mengakibatkan anak meninggal dunia, yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Pada sidang vonis yang digelar pada 20 Oktober 2025, Sertu Riza dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara dan membayar restitusi ke keluarga korban Rp12,7 juta. “Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi.
Pada momen itu, Sertu Riza diberi waktu untuk berpikir-pikir terkait pengajuan banding atas putusan tersebut selama tujuh hari. Selanjutnya, ternyata ada pengajuan banding dan telah ada vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 22 Januari 2026.
Berdasarkan surat putusan nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025, pengadilan militer tinggi memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya. “Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya,” demikian tertulis dalam surat putusan.





