Pembaruan Hukum Pidana dan Pendekatan Restorative Justice
Pembaruan hukum pidana di Indonesia menunjukkan pergeseran dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju pendekatan restorative justice. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan korban, masyarakat, dan pelaku. Dengan demikian, sistem hukum tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara keadilan dan keharmonisan sosial.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga dan instansi pemerintah guna mensosialisasikan KUHP, KUHAP, UU Penyesuaian Pidana, serta informasi mengenai Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya para perangkat desa dan paralegal, agar dapat mendukung ketertiban dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana Terbaru
Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sambas menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana Terbaru serta Pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Sayap Kiri Kantor Bupati Sambas, Jumat (13/02).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sambas, Erwanto, dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sambas, Yudi, yang mewakili Bupati Sambas. Dalam sambutannya, Yudi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum, khususnya bagi perangkat desa dan paralegal, agar dapat mendukung terwujudnya ketertiban dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
Peserta kegiatan terdiri dari staf bagian hukum Setda Kabupaten Sambas, kepala desa dan paralegal Pos Bantuan Hukum se-Kabupaten Sambas, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Tri Dharma, serta Bhabinkamtibmas Kecamatan Sambas.
Perubahan Paradigma Hukum melalui Pembaruan KUHP dan KUHAP
Pada sesi pertama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, memaparkan materi terkait perubahan paradigma hukum melalui pembaruan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana. Ia menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana menandai pergeseran dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju pendekatan restorative justice.
Selain itu, ia juga menyampaikan tentang tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, serta alternatif sanksi pidana. Pembaruan KUHP dan KUHAP diharapkan mampu memberikan dampak positif, seperti mengurangi tingkat hunian Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan, menciptakan peradilan yang lebih humanis, serta mendorong sistem peradilan yang integratif dengan pendekatan korektif dan restoratif.
Fungsi dan Manfaat Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan
Sesi kedua disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Tri Novianti Wulandari, yang menjelaskan mengenai keberadaan dan manfaat Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan sebagai wadah masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum. Pos Bantuan Hukum memberikan layanan konsultasi, informasi hukum, mediasi, hingga fasilitasi pendampingan hukum oleh advokat apabila diperlukan.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan simulasi tata cara pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum yang diinput oleh perangkat desa melalui aplikasi yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pelaporan ini bertujuan memastikan layanan hukum yang diberikan negara semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, serta menjembatani kesenjangan akses terhadap keadilan.
Dukungan Teknis dan Administratif
Kegiatan pelaporan dan pengadministrasian didukung oleh Subhan Ramadhan, selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama, serta Cynthia Devita, Pranata Komputer Ahli Pertama yang bertugas sebagai Operator dan Tim TI Pos Bankum.
Langkah Selanjutnya
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga dan instansi pemerintah guna mensosialisasikan KUHP, KUHAP, UU Penyesuaian Pidana, serta informasi terkait keberadaan dan manfaat Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan demi peningkatan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.







