Kekhawatiran terhadap Pers Nasional Akibat Kesepakatan Dagang Indonesia dan Amerika Serikat
Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang dikenal dengan Agreement on Reciprocal Trade (ART) telah memicu kekhawatiran di kalangan pers nasional. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menilai perjanjian ini berpotensi memberi dampak serius terhadap keberlangsungan industri pers di Indonesia.
Perjanjian dagang tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada pertengahan Februari 2026, mengandung klausul-klausul yang dinilai membuka ruang dominasi asing dalam sektor media. Ketua Umum AJI Nany Afrida menyatakan bahwa ART dapat menghancurkan ekosistem pers di Indonesia.
Perubahan Ekosistem Media dan Tantangan yang Dihadapi
Media di Indonesia saat ini mengalami kesulitan akibat perubahan ekosistem. Penyusutan pengguna pada media cetak, radio, dan televisi terjadi karena pola konsumsi media beralih ke media online. Namun, di media online sendiri, belum ada ekosistem digital yang berpihak kepada media tradisional.
Nany Afrida menjelaskan bahwa algoritma dan pengambilan data oleh platform digital belum memberikan dampak positif yang signifikan bagi media online. Hal ini memperparah tantangan yang dihadapi industri pers.
Dua Artikel Penting dalam ART yang Berpengaruh
Nany menyebutkan dua artikel penting dalam ART yang sangat berpengaruh terhadap pers Indonesia. Pertama, artikel 2.28 yang menyebutkan bahwa Indonesia akan mengizinkan investasi asing tanpa batasan kepemilikan bagi investor AS di sektor seperti broadcasting dan publishing. Klausul ini dinilai bertentangan dengan UU Pers No. 40/1999 dan UU Penyiaran No. 32/2002.
Menurut UU Pers pasal 11, penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal, dengan penekanan agar modal asing tidak menguasai mayoritas. Sementara itu, UU Penyiaran pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa lembaga penyiaran swasta dapat melakukan penambahan modal dari asing, tetapi jumlahnya tidak lebih dari 20 persen.
Dengan dibukanya kepemilikan asing hingga 100 persen, media Indonesia akan berkompetisi bebas dengan media asing yang memiliki modal mayoritas. Kondisi ini dianggap sebagai lonceng kematian bagi media nasional.
Pengaruh terhadap Komunitas Pers dan Platform Digital
Di sisi lain, komunitas pers sebelum ART ditandatangani sedang melakukan negosiasi dengan platform digital untuk menciptakan ekosistem pers yang lebih baik. Misalnya, pembentukan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau Komite Publisher Rights, yang bertujuan agar perusahaan media dapat bernegosiasi dengan platform digital untuk mendapatkan persentase iklan yang lebih besar.
Selain itu, upaya bernegosiasi dengan platform AI juga dilakukan agar media dapat mendapatkan fee dari data-data online yang digunakan untuk AI. Namun, perjanjian ART dianggap sebagai “serangan jantung” terhadap upaya-upaya ini.
Artikel 3.3 dan Ancaman terhadap Jurnalisme Berkualitas
Artikel 3.3 dalam ART menyatakan bahwa Indonesia harus menghindari mewajibkan perusahaan digital AS untuk mendukung organisasi berita lokal melalui lisensi bayaran, berbagi data pengguna, dan pembagian laba. Ini dinilai melanggar Perpres No. 32/2024 yang menetapkan tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Jika kedua artikel ini diberlakukan, maka kematian pers Indonesia tinggal menunggu waktu. Dampak langsung akan dialami para pekerja media, termasuk jurnalis. Perampingan dan PHK massal akan terus terjadi.
Ancaman terhadap Independensi Media
Menurut Nany, independensi media juga terancam. Jika perusahaan media tidak mendapatkan pendapatan iklan digital yang adil, banyak media kemudian mengandalkan kerja sama dengan lembaga pemerintah yang memiliki APBN/APBD. Praktik ini membuat ruang redaksi sulit untuk tetap independen.
Sikap AJI terhadap Perjanjian ART
AJI Indonesia menilai perjanjian ART sebagai upaya untuk membunuh pers Indonesia. Ini bukan sekadar perjanjian dagang yang asimetris, tetapi juga membahayakan kehidupan pers yang secara langsung mengancam kebebasan pers.
Ancaman kebebasan pers tidak hanya muncul dari intimidasi atau serangan kekerasan pada jurnalis dan media. Tetapi dengan “membunuh” ruang bisnis media, adalah salah satu modus menghilangkan kebebasan pers.
Pernyataan AJI
AJI Indonesia mengeluarkan beberapa sikap:
- Mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade dengan AS.
- Mendesak DPR untuk kali ini berpihak pada rakyat, dengan menolak memberi persetujuan pada perjanjian ART.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan AS resmi menyepakati kerja sama perdagangan melalui penandatanganan ART bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”. Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari perjanjian 22 Juni 2025, yang menurunkan tarif resiprokal Indonesia ke AS dari 32 persen menjadi 19 persen.
Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum selesai di kedua negara.







