Penetapan Hery Susanto sebagai Tersangka Menggegerkan Publik
Hery Susanto, yang baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia, langsung tersandung kasus hukum serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dirinya sebagai tersangka hanya enam hari setelah pelantikan pada 10 April 2026. Kasus ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan memicu pertanyaan terhadap proses seleksi pejabat negara.
Dugaan Korupsi Terkait PNBP Perusahaan
Hery diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara. Kasus ini bermula dari perusahaan berinisial PT TSHI yang menghadapi masalah perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Menurut Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, perusahaan tersebut mencari cara agar bisa menghindari denda kepada negara dengan melibatkan Hery Susanto.
“Saudara HS bersedia membantu melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat,” ujar Anang dalam keterangannya. Dalam proses tersebut, Hery diduga memanfaatkan posisinya sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026 untuk memengaruhi hasil pemeriksaan.
Hasil perhitungan kementerian kemudian dikoreksi dengan menyatakan terdapat kekeliruan, sehingga perusahaan tidak perlu membayar denda. Lebih jauh, Kejagung mengungkap adanya kesepakatan imbalan uang senilai Rp1,5 miliar yang diterima Hery untuk memuluskan langkah tersebut.
Tindakan Hery yang Diduga Melanggar Hukum
Hery diduga memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman agar sesuai dengan kepentingan perusahaan. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Tipikor.
Proses Seleksi Pejabat Disorot
Kasus ini juga menarik perhatian terhadap proses seleksi pejabat publik yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) dan DPR RI. Ketua Pansel, Erwan Agus Purwanto, mengaku terkejut dengan penetapan tersebut. “Dari data yang kami peroleh saat proses seleksi, kami belum menemukan indikasi perbuatan korupsi dari saudara Hery Susanto,” ujar Erwan.
Ia menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara ketat dan berlapis, termasuk melalui penelusuran rekam jejak dengan melibatkan sejumlah lembaga seperti KPK, BIN, dan PPATK. “Ini menjadi pembelajaran penting agar ke depan proses seleksi bisa lebih tajam dan komprehensif,” katanya.
Permintaan Maaf dari DPR dan Ombudsman
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, turut menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas lolosnya Hery dalam uji kelayakan. “Jika ada kekurangan dari kami dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami menyampaikan permohonan maaf kepada publik,” ucap Zulfikar. Ia menambahkan bahwa DPR hanya memilih kandidat terbaik dari nama-nama yang diajukan pansel.
Menanggapi kasus tersebut, Ombudsman RI secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Dalam pernyataan tertulisnya, lembaga tersebut menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. “Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menyesalkan peristiwa ini,” tulis Ombudsman.
Ombudsman juga memastikan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif. “Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” lanjut pernyataan tersebut.
Dampak dan Evaluasi Tata Kelola
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Penetapan tersangka terhadap pejabat yang baru dilantik dinilai mencoreng kepercayaan masyarakat. Pengamat kebijakan publik menilai peristiwa ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem seleksi dan pengawasan internal lembaga negara.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dinilai harus terus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang. Sementara itu, Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.



