Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    DPR Tetapkan RUU P2SK Jadi UU

    12 Juni 2026

    Pemkot Malang Perketat Zonasi Hadapi Kekurangan Siswa, Belum Ada Rencana Penggabungan

    12 Juni 2026

    Motor listrik MBG menumpuk di Bogor, vendor dan harga jadi sorotan

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 12 Juni 2026
    Trending
    • DPR Tetapkan RUU P2SK Jadi UU
    • Pemkot Malang Perketat Zonasi Hadapi Kekurangan Siswa, Belum Ada Rencana Penggabungan
    • Motor listrik MBG menumpuk di Bogor, vendor dan harga jadi sorotan
    • Berita Terkini: BBM Campur Bioetanol E5, VinFast Viper, dan CFMoto 150SC-F
    • Jadwal Kapal Pelni KM Tidar 8-25 Juni: Surabaya-Kupang, Tiket Diskon 30%
    • Mengapa Uang di ATM Menghilang? Ini Penyebab dan Solusinya
    • Eks Kapolda Diperiksa Propam Terkait Kasus Tambang Aseng
    • Makna Hadis Iman yang Tidak Pernah Usang, Cara Menghidupkannya Kembali
    • Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
    • 5 Perbedaan Natrium dan Garam yang Sering Disalahpahami, Wajib Diketahui!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Jadi Tersangka Suap Rp1,5 Miliar, DPR Kecolongan

    Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Jadi Tersangka Suap Rp1,5 Miliar, DPR Kecolongan

    adm_imradm_imr21 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Hery Susanto sebagai Tersangka Menggegerkan Publik

    Hery Susanto, yang baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia, langsung tersandung kasus hukum serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dirinya sebagai tersangka hanya enam hari setelah pelantikan pada 10 April 2026. Kasus ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan memicu pertanyaan terhadap proses seleksi pejabat negara.

    Dugaan Korupsi Terkait PNBP Perusahaan

    Hery diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara. Kasus ini bermula dari perusahaan berinisial PT TSHI yang menghadapi masalah perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Menurut Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, perusahaan tersebut mencari cara agar bisa menghindari denda kepada negara dengan melibatkan Hery Susanto.

    “Saudara HS bersedia membantu melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat,” ujar Anang dalam keterangannya. Dalam proses tersebut, Hery diduga memanfaatkan posisinya sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026 untuk memengaruhi hasil pemeriksaan.

    Hasil perhitungan kementerian kemudian dikoreksi dengan menyatakan terdapat kekeliruan, sehingga perusahaan tidak perlu membayar denda. Lebih jauh, Kejagung mengungkap adanya kesepakatan imbalan uang senilai Rp1,5 miliar yang diterima Hery untuk memuluskan langkah tersebut.

    Tindakan Hery yang Diduga Melanggar Hukum

    Hery diduga memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman agar sesuai dengan kepentingan perusahaan. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Tipikor.

    Proses Seleksi Pejabat Disorot

    Kasus ini juga menarik perhatian terhadap proses seleksi pejabat publik yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) dan DPR RI. Ketua Pansel, Erwan Agus Purwanto, mengaku terkejut dengan penetapan tersebut. “Dari data yang kami peroleh saat proses seleksi, kami belum menemukan indikasi perbuatan korupsi dari saudara Hery Susanto,” ujar Erwan.

    Ia menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara ketat dan berlapis, termasuk melalui penelusuran rekam jejak dengan melibatkan sejumlah lembaga seperti KPK, BIN, dan PPATK. “Ini menjadi pembelajaran penting agar ke depan proses seleksi bisa lebih tajam dan komprehensif,” katanya.

    Permintaan Maaf dari DPR dan Ombudsman

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, turut menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas lolosnya Hery dalam uji kelayakan. “Jika ada kekurangan dari kami dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami menyampaikan permohonan maaf kepada publik,” ucap Zulfikar. Ia menambahkan bahwa DPR hanya memilih kandidat terbaik dari nama-nama yang diajukan pansel.

    Menanggapi kasus tersebut, Ombudsman RI secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Dalam pernyataan tertulisnya, lembaga tersebut menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. “Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menyesalkan peristiwa ini,” tulis Ombudsman.

    Ombudsman juga memastikan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif. “Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” lanjut pernyataan tersebut.

    Dampak dan Evaluasi Tata Kelola

    Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Penetapan tersangka terhadap pejabat yang baru dilantik dinilai mencoreng kepercayaan masyarakat. Pengamat kebijakan publik menilai peristiwa ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem seleksi dan pengawasan internal lembaga negara.

    Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dinilai harus terus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang. Sementara itu, Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Berita Terkini: BBM Campur Bioetanol E5, VinFast Viper, dan CFMoto 150SC-F

    By adm_imr12 Juni 20263 Views

    Pengacara Sony Sonjaya: Otak Korupsi MBG Bukan Dia

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    Harga BBM Pertamina 8 Juni 2026 Seluruh Indonesia, Cek Tarif Pertamax di Gorontalo

    By adm_imr12 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    DPR Tetapkan RUU P2SK Jadi UU

    12 Juni 2026

    Pemkot Malang Perketat Zonasi Hadapi Kekurangan Siswa, Belum Ada Rencana Penggabungan

    12 Juni 2026

    Motor listrik MBG menumpuk di Bogor, vendor dan harga jadi sorotan

    12 Juni 2026

    Berita Terkini: BBM Campur Bioetanol E5, VinFast Viper, dan CFMoto 150SC-F

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?