Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    35 Contoh Keterampilan Lunak untuk Lamaran Kerja, Tips Menambahkannya

    9 Februari 2026

    Wajah Hakim Tua Terlihat Lusuh, KPK Tetapkan I Wayan Eka sebagai Tersangka Suap

    9 Februari 2026

    Jangan Salah! 12 Tips Persiapan Keuangan Jelang Ramadhan

    9 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 9 Februari 2026
    Trending
    • 35 Contoh Keterampilan Lunak untuk Lamaran Kerja, Tips Menambahkannya
    • Wajah Hakim Tua Terlihat Lusuh, KPK Tetapkan I Wayan Eka sebagai Tersangka Suap
    • Jangan Salah! 12 Tips Persiapan Keuangan Jelang Ramadhan
    • 5 Fakta Terbaru Mengenai Pandji Pragiwaksono, Lelah Diperiksa 8 Jam: Saya Tidak Menista Agama
    • Indomobil eMotor Luncurkan Motor Listrik QT dan QT Pro dengan Harga Mulai Rp 15 Jutaan
    • Nama Reza Arap Terlibat Isu Tabung Whip Pink, Ini Pernyataan Polda Metro Jaya
    • UU KUHAP 2026: Awal Baru Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha
    • UU KUHAP Baru Mulai Berlaku 2026, Dunia Usaha Menuju Era Kepastian Hukum Baru
    • Kasus Penjualan Anak Terungkap di Suku Anak Dalam
    • Perubahan Paradigma Hukum Pidana Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Ketua PN Depok Ditangkap KPK, Bungkam dan Gelengkan Kepala

    Ketua PN Depok Ditangkap KPK, Bungkam dan Gelengkan Kepala

    adm_imradm_imr9 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka di PN Depok

    Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan. Ia tampak mengenakan rompi oranye saat diperlihatkan kepada publik. Penetapan status tersebut menandai proses hukum yang tengah berjalan.

    Beberapa pihak lain juga turut mengenakan rompi oranye. Mereka adalah Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

    Berdasarkan pantauan, para tersangka keluar dari Gedung KPK Merah Putih pada pukul 03.01 WIB. Mereka telah merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka sebelum akhirnya digiring menuju rumah tahanan. Saat keluar gedung, Wayan yang berjalan paling depan langsung dikerumuni awak media. Berbagai pertanyaan dilontarkan kepadanya, namun ia memilih bersikap irit bicara. Ketika ditanya soal dugaan adanya aliran uang kepadanya, Wayan hanya menggelengkan kepala tanpa memberikan pernyataan apa pun.

    Setelah itu, Wayan tampak mengatupkan kedua tangan yang diborgol di depan dadanya. Bersama empat tersangka lainnya, ia kemudian berjalan menuju mobil tahanan berwarna hitam yang akan membawa mereka ke rumah tahanan KPK Cabang Merah Putih.

    Operasi Tangkap Tangan di PN Depok

    KPK menjaring tujuh orang dari sejumlah lokasi dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis (5/2/2026). Di antaranya, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya. Lalu Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya, ADN dan GUN.

    KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam serta barang bukti elektronik. Atas perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Asep.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara itu, terkait penerimaan lain yang dilakukan oleh Bambang Setyawan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Konstruksi Perkara

    Peristiwa ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi.

    Selanjutnya, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan. PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.

    Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025. Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.

    Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui saudari Berliana selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut.

    Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut. Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee dimaksud.

    Kendati demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.

    Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.

    Dalam proses pertemuan Berliana dan Yohansyah, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026. Penangkapan ini juga berujung menjaring I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Trisnadi, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ADN dan GUN.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Wajah Hakim Tua Terlihat Lusuh, KPK Tetapkan I Wayan Eka sebagai Tersangka Suap

    By adm_imr9 Februari 20260 Views

    5 Fakta Terbaru Mengenai Pandji Pragiwaksono, Lelah Diperiksa 8 Jam: Saya Tidak Menista Agama

    By adm_imr9 Februari 20260 Views

    Nama Reza Arap Terlibat Isu Tabung Whip Pink, Ini Pernyataan Polda Metro Jaya

    By adm_imr9 Februari 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    35 Contoh Keterampilan Lunak untuk Lamaran Kerja, Tips Menambahkannya

    9 Februari 2026

    Wajah Hakim Tua Terlihat Lusuh, KPK Tetapkan I Wayan Eka sebagai Tersangka Suap

    9 Februari 2026

    Jangan Salah! 12 Tips Persiapan Keuangan Jelang Ramadhan

    9 Februari 2026

    5 Fakta Terbaru Mengenai Pandji Pragiwaksono, Lelah Diperiksa 8 Jam: Saya Tidak Menista Agama

    9 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Oknum Satpam Memang Beda! Diduga Berawal Dari Teman Kantor Hingga Berduaan di Hotel

    7 Februari 2026

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?