Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»Kewajiban Indonesia dan Amerika dalam Perjanjian Dagang

    Kewajiban Indonesia dan Amerika dalam Perjanjian Dagang

    adm_imradm_imr23 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat

    Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani perjanjian dagang resiprokal atau Agreement of Reciprocal Trade (ART) di Washington D.C., Amerika Serikat, pada Jumat pagi, 20 Februari 2026, waktu Indonesia. Penandatanganan ini sekaligus meresmikan pengenaan tarif produk Indonesia ke AS menjadi 19 persen.

    Perjanjian tersebut tercantum dalam dokumen ATR yang terdiri dari 45 halaman. Dokumen tersebut mencakup kewajiban Indonesia, Amerika Serikat, serta kewajiban bersama antara kedua negara. Dalam kesepakatan tersebut, Amerika Serikat menuntut Indonesia memenuhi setidaknya 217 kewajiban, sementara Amerika Serikat memiliki enam kewajiban. Total kewajiban antara kedua belah pihak berjumlah tiga poin.

    Kewajiban Indonesia dalam Perjanjian Dagang

    Salah satu dari ratusan kewajiban yang dituntut adalah kewajiban Indonesia agar tidak menerapkan lisensi impor terhadap komoditas asal Amerika Serikat dengan cara yang membatasi importasi. Indonesia juga wajib memastikan lisensi impor non-otomatis yang diterapkan tidak mengurangi daya saing ekspor produk Amerika Serikat.

    Kewajiban lainnya yang harus dipatuhi Indonesia adalah memberikan akses pasar yang tidak diskriminatif terhadap komoditas pertanian Amerika Serikat. Kewajiban ini termaktub dalam Pasal 3.2 Pertanian dalam Bab 2, Hambatan Non-Tarif dan Hal-hal Terkait. Dalam poin a Pasal 3.2, Amerika Serikat mewajibkan Indonesia memastikan tindakan sanitasi dan fitosanitasi (SPS) yang diterapkan didasarkan pada ilmu pengetahuan dan risiko, dan tidak berfungsi sebagai pembatasan terselubung terhadap perdagangan bilateral. Amerika Serikat juga menuntut Indonesia menghapus hambatan SPS yang dinilai tidak beralasan di bidang yang merugikan prinsip perjanjian resiprokal.

    Selain itu, Indonesia wajib tidak membatasi akses pasar Amerika Serikat karena penggunaan istilah keju dan daging tertentu. Beberapa keju yang dimaksud adalah mozzarella, blue cheese, cheddar, hingga burrata. Sementara itu, kategori daging yang dimaksud dalam dokumen perjanjian adalah salami, bratwurst, hingga black forest ham.

    Indonesia juga wajib berkoordinasi dan menyelaraskan kebijakan di wilayah perbatasan dengan kebijakan yang berpotensi diadopsi Amerika Serikat di masa depan. Misalnya, kebijakan pajak, yang disesuaikan dengan perbatasan atau tindakan perbatasan lainnya, untuk mengatasi arbitrase regulasi yang dapat merugikan pekerja dan bisnis Amerika Serikat.

    Dalam pasal yang sama, Indonesia diwajibkan tidak memberlakukan pajak pertambahan nilai yang diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat, baik secara hukum maupun dalam praktiknya. Dalam Pasal 5.1, Indonesia wajib mengikuti Amerika Serikat jika memberlakukan bea masuk, kuota, larangan, pungutan, atau pembatasan impor dari negara lain dengan dalih melindungi keamanan ekonomi negara.

    Kewajiban Amerika Serikat terhadap Indonesia

    Dalam Pasal 1.1 tentang tarif, Amerika Serikat wajib mengubah nilai tarif resiprokal dari produk Indonesia. Dalam Pasal 5.3, Amerika Serikat diwajibkan bekerja sama dengan Indonesia untuk menyederhanakan dan meningkatkan perdagangan pertahanan.

    Kewajiban Amerika Serikat kemudian terdapat pada Pasal 6.3 tentang investasi. Dalam pasal tersebut, Amerika Serikat dituntut bekerja melalui lembaga-lembaga Amerika Serikat seperti Bank Ekspor-Impor Amerika Serikat (EXIM Bank) dan Korporasi Keuangan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (DFC), untuk mempertimbangkan dukungan pembiayaan investasi di sektor-sektor kritis di Indonesia bekerja sama dengan mitra sektor swasta Amerika Serikat, sesuai dengan hukum yang berlaku jika memenuhi syarat.

    Dalam bagian berjudul “Schedule”, Amerika Serikat dituntut tidak akan menerapkan tarif ad valorem tambahan untuk barang dari Indonesia. Amerika Serikat juga wajib memberikan tarif resiprokal sebesar nol persen untuk sejumlah barang. Terakhir, Amerika Serikat wajib menerapkan tarif selain dari tarif Most Favored Nation (MFN) yang telah berlaku.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Heboh! Trump Umumkan Kesepakatan Besar dengan Tiongkok, Apa Isinya?

    By adm_imr20 Mei 20260 Views

    Netanyahu Ingin Bebas dari Ketergantungan AS, Israel Tolak Bantuan Rp62 Triliun Tahunan

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Menteri Luar Negeri Iran: Tidak Percaya AS, Perdamaian Hanya Dilanjutkan Jika Washington Serius

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?