Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»Kewajiban Indonesia dan Amerika dalam Perjanjian Dagang

    Kewajiban Indonesia dan Amerika dalam Perjanjian Dagang

    adm_imradm_imr23 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat

    Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani perjanjian dagang resiprokal atau Agreement of Reciprocal Trade (ART) di Washington D.C., Amerika Serikat, pada Jumat pagi, 20 Februari 2026, waktu Indonesia. Penandatanganan ini sekaligus meresmikan pengenaan tarif produk Indonesia ke AS menjadi 19 persen.

    Perjanjian tersebut tercantum dalam dokumen ATR yang terdiri dari 45 halaman. Dokumen tersebut mencakup kewajiban Indonesia, Amerika Serikat, serta kewajiban bersama antara kedua negara. Dalam kesepakatan tersebut, Amerika Serikat menuntut Indonesia memenuhi setidaknya 217 kewajiban, sementara Amerika Serikat memiliki enam kewajiban. Total kewajiban antara kedua belah pihak berjumlah tiga poin.

    Kewajiban Indonesia dalam Perjanjian Dagang

    Salah satu dari ratusan kewajiban yang dituntut adalah kewajiban Indonesia agar tidak menerapkan lisensi impor terhadap komoditas asal Amerika Serikat dengan cara yang membatasi importasi. Indonesia juga wajib memastikan lisensi impor non-otomatis yang diterapkan tidak mengurangi daya saing ekspor produk Amerika Serikat.

    Kewajiban lainnya yang harus dipatuhi Indonesia adalah memberikan akses pasar yang tidak diskriminatif terhadap komoditas pertanian Amerika Serikat. Kewajiban ini termaktub dalam Pasal 3.2 Pertanian dalam Bab 2, Hambatan Non-Tarif dan Hal-hal Terkait. Dalam poin a Pasal 3.2, Amerika Serikat mewajibkan Indonesia memastikan tindakan sanitasi dan fitosanitasi (SPS) yang diterapkan didasarkan pada ilmu pengetahuan dan risiko, dan tidak berfungsi sebagai pembatasan terselubung terhadap perdagangan bilateral. Amerika Serikat juga menuntut Indonesia menghapus hambatan SPS yang dinilai tidak beralasan di bidang yang merugikan prinsip perjanjian resiprokal.

    Selain itu, Indonesia wajib tidak membatasi akses pasar Amerika Serikat karena penggunaan istilah keju dan daging tertentu. Beberapa keju yang dimaksud adalah mozzarella, blue cheese, cheddar, hingga burrata. Sementara itu, kategori daging yang dimaksud dalam dokumen perjanjian adalah salami, bratwurst, hingga black forest ham.

    Indonesia juga wajib berkoordinasi dan menyelaraskan kebijakan di wilayah perbatasan dengan kebijakan yang berpotensi diadopsi Amerika Serikat di masa depan. Misalnya, kebijakan pajak, yang disesuaikan dengan perbatasan atau tindakan perbatasan lainnya, untuk mengatasi arbitrase regulasi yang dapat merugikan pekerja dan bisnis Amerika Serikat.

    Dalam pasal yang sama, Indonesia diwajibkan tidak memberlakukan pajak pertambahan nilai yang diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat, baik secara hukum maupun dalam praktiknya. Dalam Pasal 5.1, Indonesia wajib mengikuti Amerika Serikat jika memberlakukan bea masuk, kuota, larangan, pungutan, atau pembatasan impor dari negara lain dengan dalih melindungi keamanan ekonomi negara.

    Kewajiban Amerika Serikat terhadap Indonesia

    Dalam Pasal 1.1 tentang tarif, Amerika Serikat wajib mengubah nilai tarif resiprokal dari produk Indonesia. Dalam Pasal 5.3, Amerika Serikat diwajibkan bekerja sama dengan Indonesia untuk menyederhanakan dan meningkatkan perdagangan pertahanan.

    Kewajiban Amerika Serikat kemudian terdapat pada Pasal 6.3 tentang investasi. Dalam pasal tersebut, Amerika Serikat dituntut bekerja melalui lembaga-lembaga Amerika Serikat seperti Bank Ekspor-Impor Amerika Serikat (EXIM Bank) dan Korporasi Keuangan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (DFC), untuk mempertimbangkan dukungan pembiayaan investasi di sektor-sektor kritis di Indonesia bekerja sama dengan mitra sektor swasta Amerika Serikat, sesuai dengan hukum yang berlaku jika memenuhi syarat.

    Dalam bagian berjudul “Schedule”, Amerika Serikat dituntut tidak akan menerapkan tarif ad valorem tambahan untuk barang dari Indonesia. Amerika Serikat juga wajib memberikan tarif resiprokal sebesar nol persen untuk sejumlah barang. Terakhir, Amerika Serikat wajib menerapkan tarif selain dari tarif Most Favored Nation (MFN) yang telah berlaku.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Perdamaian AS-Iran goncang pasar minyak global, harga turun dari rekor tinggi

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    3 Perbandingan Kebijakan Iran Era Trump dan Obama

    By adm_imr25 Juni 20260 Views

    Mojtaba Khamenei: Iran Tak Terdesak, Sindir Trump dengan Perdamaian

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?