Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Mengonsumsi Sarapan Sama Setiap Hari Mengungkap 9 Kebiasaan yang Kurangi Kelelahan Berpikir

    18 Februari 2026

    Mudik 2026 Lebih Digital, Cek Tarif Tol dan CCTV Rest Area via Google Maps dan Travoy

    18 Februari 2026

    5 Film Shin Se Kyung yang Wajib Ditonton, Terbaru Humint!

    18 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 18 Februari 2026
    Trending
    • Mengonsumsi Sarapan Sama Setiap Hari Mengungkap 9 Kebiasaan yang Kurangi Kelelahan Berpikir
    • Mudik 2026 Lebih Digital, Cek Tarif Tol dan CCTV Rest Area via Google Maps dan Travoy
    • 5 Film Shin Se Kyung yang Wajib Ditonton, Terbaru Humint!
    • Daftar Wakil Mundur di German Open 2026 – Axelsen Tidak Pasti Pertahankan Gelar, Indonesia Tak Kirim Wakil
    • Berita Terkini: PSIR Rembang Dikucilkan Akibat Keributan di Semifinal Liga 4 Jateng
    • Respons kaget Amanda Manopo saat tahu Fajar Sadboy diludahi Indra Frimawan: Serius atau canda?
    • 5 Pemain Kunci Bhayangkara FC Hadapi Persebaya! Paul Munster Optimis Buat Bonek Menangis
    • 5 Bursa Kripto Futures Terkemuka Dunia
    • Lokasi Polwan Dianita Simpan Koper Narkoba AKBP Didik Terungkap, Hanya Penuhi Perintah Atasan
    • Jadwal Imsak 1-5 Ramadan 1447 H di 7 Wilayah Priangan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»Kezia Syifa Bergabung dengan Tentara AS, Yusril: Keanggotaan Militer Asing Tidak Hilangkan Kewarganegaraan Indonesia

    Kezia Syifa Bergabung dengan Tentara AS, Yusril: Keanggotaan Militer Asing Tidak Hilangkan Kewarganegaraan Indonesia

    adm_imradm_imr31 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Atas Status Kewarganegaraan WNI yang Bergabung dengan Tentara Asing

    Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), memberikan penjelasan terkait status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer negara asing. Menurutnya, kehilangan status kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis.

    Proses Hukum yang Harus Diikuti

    Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, hal ini tidak berlaku secara otomatis. Yusril menjelaskan bahwa ketentuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal.

    Adapun prosedur hukum ini diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006 serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Hal ini mirip dengan hukum pidana, di mana seseorang tidak langsung dihukum tanpa adanya putusan pengadilan.

    Keputusan Menteri Hukum sebagai Langkah Formal

    Menurut Yusril, untuk menghukum seseorang atau mencabut status kewarganegaraan, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan. Dalam konteks kehilangan kewarganegaraan, keputusan tersebut harus dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Ia menekankan bahwa penetapan status kewarganegaraan selalu dilakukan melalui keputusan administratif. Bayi yang lahir dari orang tua WNI akan dicatat sebagai WNI dalam akta kelahiran, sedangkan orang asing yang menjadi WNI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum.

    Proses Verifikasi Informasi Publik

    Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan hanya terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain. Laporan tersebut kemudian diteliti oleh Menteri Hukum. Jika terbukti bahwa seorang WNI benar-benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan.

    Sejak saat itu, akibat hukumnya berlaku. Oleh karena itu, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, seperti Kezia Syifa dan Muhammad Rio, masih dianggap sebagai WNI secara hukum.

    Respons Pemerintah atas Informasi Viral

    Pemerintah tidak akan berspekulasi atas informasi yang beredar di publik. Meski begitu, pemerintah tetap aktif dalam menyikapi kasus tersebut. Yusril menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington dan Moskwa, guna memastikan kebenaran informasi mengenai WNI yang bergabung dengan militer asing.

    Kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio

    Diberitakan sebelumnya, seorang WNI asal Tangerang, Kezia Syifa (20 tahun), bergabung ke Garda Nasional atau Army National Guard Amerika Serikat. Hal ini diketahui setelah beredarnya video Syifa yang mengenakan seragam militer AS dan berhijab berpamitan dengan keluarganya. Belakangan, terungkap bahwa Kezia Syifa merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang kini menetap di AS.

    Selain Syifa, ada juga eks anggota Brimob Polda Aceh, Muhammad Rio, yang kini bergabung sebagai tentara bayaran Rusia. Kabid Humas Polda Aceh menyebutkan bahwa Rio diduga tergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan disebut-sebut berada di wilayah Donbass, salah satu pusat konflik antara Rusia dan Ukraina.

    Langkah yang Dilakukan Pemerintah

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons soal viral di media sosial mengenai Kezia Syifa. Ia menyatakan bahwa keterlibatan Kezia Syifa harus diverifikasi terlebih dahulu. Prinsipnya, setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali mendapatkan izin dari Presiden. Jika terbukti ikut menjadi tentara asing, Kementerian Imigrasi akan melakukan pencabutan paspor.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Daftar Wakil Mundur di German Open 2026 – Axelsen Tidak Pasti Pertahankan Gelar, Indonesia Tak Kirim Wakil

    By adm_imr18 Februari 20260 Views

    Sumardji Minta Penjelasan Jelas Isu Asian Games 2026 Langsung ke Komite Olimpiade

    By adm_imr18 Februari 20263 Views

    Daftar Wakil Mundur di German Open 2026 – Axelsen Tidak Pasti Pertahankan Gelar, Wakil Indonesia Terbatas

    By adm_imr18 Februari 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Mengonsumsi Sarapan Sama Setiap Hari Mengungkap 9 Kebiasaan yang Kurangi Kelelahan Berpikir

    18 Februari 2026

    Mudik 2026 Lebih Digital, Cek Tarif Tol dan CCTV Rest Area via Google Maps dan Travoy

    18 Februari 2026

    5 Film Shin Se Kyung yang Wajib Ditonton, Terbaru Humint!

    18 Februari 2026

    Daftar Wakil Mundur di German Open 2026 – Axelsen Tidak Pasti Pertahankan Gelar, Indonesia Tak Kirim Wakil

    18 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    10 Twibbon Ramadhan 2026, Unduh dan Edit Foto Mudah di Twibbonize

    15 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?