Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?

    Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?

    24 September 2026
    Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?

    Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?

    24 September 2026
    Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya

    Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya

    24 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 25 September 2026
    Trending
    • Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?
    • Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?
    • Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya
    • Kombinasi Makanan Sarapan Penjaga Energi Stabil Sepanjang Hari
    • Menikmati Kesegaran Pagi Melalui Olahraga Ringan yang Mengubah Kualitas Hidup dan Produktivitas Kerja
    • Seni Menjaga Stamina dan Rotasi Pemain di Tengah Gempuran Jadwal Padat Eropa
    • Strategi Mengelola Keuangan Bagi Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Dan Berkembang
    • Menakar Nilai Investasi Hobi: Strategi Memilih Koleksi Bernilai Tinggi dan Menghindari Devaluasi
    • Menjaga Keseimbangan Layar dan Lapangan Demi Tumbuh Kembang Anak yang Optimal
    • Menjaga Kesegaran Pandangan Mata di Tengah Padatnya Aktivitas Menatap Layar Digital
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Perkuat Paradigma Hukum Progresif, Pengembang Kemenkum Jabar Ikuti Pelatihan Fasilitator KUHP

    Perkuat Paradigma Hukum Progresif, Pengembang Kemenkum Jabar Ikuti Pelatihan Fasilitator KUHP

    adm_imradm_imr23 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pelatihan TOF Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XII di Jawa Barat

    Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) telah menyelesaikan rangkaian Training of Facilitator (TOF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Angkatan XII. Kegiatan ini berlangsung dengan metode blended learning, yaitu kombinasi antara e-learning mandiri dan tatap muka di BPSDM Kementerian Hukum.

    Pelatihan yang berlangsung selama periode 31 Maret hingga 15 April 2026 ini bertujuan untuk menciptakan fasilitator kompeten yang mampu menyosialisasikan pembaruan hukum pidana kepada masyarakat luas. Fasilitator tersebut akan menjadi penggerak utama dalam memperkenalkan visi dan misi hukum pidana nasional yang lebih progresif.

    Tujuan Pelatihan

    Program strategis ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Jawa Barat melalui sosialisasi perubahan hukum yang signifikan. Salah satu fokus utama pelatihan adalah pemahaman tentang restorative justice, mekanisme keadilan restoratif, serta implikasi aturan baru terhadap proses peradilan.

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, memberikan dukungan penuh terhadap partisipasi jajarannya dalam pelatihan tingkat nasional ini. Ia menilai bahwa kehadiran perwakilan Kemenkum Jabar dalam forum tersebut sangat penting untuk memastikan implementasi kebijakan hukum terbaru secara harmonis di wilayah Jawa Barat.

    Asep Sutandar menekankan bahwa pemahaman mendalam tentang subjek tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta mekanisme keadilan restoratif merupakan modal penting bagi pegawai Kemenkum Jabar dalam memberikan edukasi hukum yang akurat kepada pemangku kepentingan di daerah maupun masyarakat umum.

    Materi dan Diskusi Intensif

    Selama pelatihan, peserta mendapatkan pendalaman materi langsung dari para akademisi dan anggota perumus KUHP-KUHAP mengenai berbagai pembaruan signifikan. Diskusi intensif dilakukan terkait implikasi berlakunya aturan baru terhadap proses peradilan, mulai dari tingkat penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.

    Salah satu poin penting yang dibahas adalah penyesuaian pidana denda dalam peraturan daerah seiring dihapuskannya pidana kurungan. Selain itu, pembahasan juga mencakup penyusunan Peraturan Daerah tentang Tindak Pidana Adat guna memperkuat pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law).

    Rencana Aksi Strategis

    Sebagai bagian akhir dari pelatihan, para peserta menyusun rencana aksi strategis untuk jangka pendek, menengah, dan panjang. Rencana ini akan menjadi pedoman dalam memfasilitasi sosialisasi hukum pidana di lapangan.

    Kegiatan resmi ditutup oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, yang mewakili Kepala BPSDM Hukum. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa fase pascapelatihan adalah waktu bagi para fasilitator untuk menunjukkan bukti nyata implementasi di tengah masyarakat.

    Harapan dan Kontribusi

    Dengan selesainya kegiatan ini, Kemenkum Jabar diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui pemahaman mendalam atas paradigma hukum pidana nasional yang baru. Pelatihan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat implementasi hukum yang relevan dengan perkembangan zaman.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?

    Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?

    24 September 2026
    Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?

    Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?

    24 September 2026
    Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya

    Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya

    24 September 2026
    Kombinasi Makanan Sarapan Penjaga Energi Stabil Sepanjang Hari

    Kombinasi Makanan Sarapan Penjaga Energi Stabil Sepanjang Hari

    24 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?