Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Penjelasan SPPG dan Sekolah Soal Ratusan Pelajar SMA Kerinci Jambi Tolak MBG Viral

    23 April 2026

    Surabaya Jadi Pasar Potensial untuk Barang Mewah Bekas, ALLU Tawarkan Penjualan Fleksibel

    23 April 2026

    Hari Ini, Saham Blue Chip Beri Dividen Rp20.900 Per Lot

    23 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 23 April 2026
    Trending
    • Penjelasan SPPG dan Sekolah Soal Ratusan Pelajar SMA Kerinci Jambi Tolak MBG Viral
    • Surabaya Jadi Pasar Potensial untuk Barang Mewah Bekas, ALLU Tawarkan Penjualan Fleksibel
    • Hari Ini, Saham Blue Chip Beri Dividen Rp20.900 Per Lot
    • Motif Pembunuhan Nus Kei oleh John Kei Terungkap, Hendrikus Rahayaan Diduga Punya Dendam Lama
    • 40 Soal Ujian Semester 2 Alquran Hadis Kelas 4 MI Lengkap Jawaban 2026-2027
    • Kemenkes: Diabetes Tak Hanya Masalah Kesehatan, Tapi Juga Finansial
    • 15 ide kue modern untuk bisnis kuliner Solo: Cocok jadi menu tambahan di kafe atau restoran
    • 5 tips mengoptimalkan bunga majemuk untuk kekayaan jangka panjang
    • Perkuat Paradigma Hukum Progresif, Pengembang Kemenkum Jabar Ikuti Pelatihan Fasilitator KUHP
    • 7 tempat lari favorit di Bandung yang menyenangkan dan segar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Perkuat Paradigma Hukum Progresif, Pengembang Kemenkum Jabar Ikuti Pelatihan Fasilitator KUHP

    Perkuat Paradigma Hukum Progresif, Pengembang Kemenkum Jabar Ikuti Pelatihan Fasilitator KUHP

    adm_imradm_imr23 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pelatihan TOF Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XII di Jawa Barat

    Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) telah menyelesaikan rangkaian Training of Facilitator (TOF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Angkatan XII. Kegiatan ini berlangsung dengan metode blended learning, yaitu kombinasi antara e-learning mandiri dan tatap muka di BPSDM Kementerian Hukum.

    Pelatihan yang berlangsung selama periode 31 Maret hingga 15 April 2026 ini bertujuan untuk menciptakan fasilitator kompeten yang mampu menyosialisasikan pembaruan hukum pidana kepada masyarakat luas. Fasilitator tersebut akan menjadi penggerak utama dalam memperkenalkan visi dan misi hukum pidana nasional yang lebih progresif.

    Tujuan Pelatihan

    Program strategis ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Jawa Barat melalui sosialisasi perubahan hukum yang signifikan. Salah satu fokus utama pelatihan adalah pemahaman tentang restorative justice, mekanisme keadilan restoratif, serta implikasi aturan baru terhadap proses peradilan.

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, memberikan dukungan penuh terhadap partisipasi jajarannya dalam pelatihan tingkat nasional ini. Ia menilai bahwa kehadiran perwakilan Kemenkum Jabar dalam forum tersebut sangat penting untuk memastikan implementasi kebijakan hukum terbaru secara harmonis di wilayah Jawa Barat.

    Asep Sutandar menekankan bahwa pemahaman mendalam tentang subjek tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta mekanisme keadilan restoratif merupakan modal penting bagi pegawai Kemenkum Jabar dalam memberikan edukasi hukum yang akurat kepada pemangku kepentingan di daerah maupun masyarakat umum.

    Materi dan Diskusi Intensif

    Selama pelatihan, peserta mendapatkan pendalaman materi langsung dari para akademisi dan anggota perumus KUHP-KUHAP mengenai berbagai pembaruan signifikan. Diskusi intensif dilakukan terkait implikasi berlakunya aturan baru terhadap proses peradilan, mulai dari tingkat penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.

    Salah satu poin penting yang dibahas adalah penyesuaian pidana denda dalam peraturan daerah seiring dihapuskannya pidana kurungan. Selain itu, pembahasan juga mencakup penyusunan Peraturan Daerah tentang Tindak Pidana Adat guna memperkuat pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law).

    Rencana Aksi Strategis

    Sebagai bagian akhir dari pelatihan, para peserta menyusun rencana aksi strategis untuk jangka pendek, menengah, dan panjang. Rencana ini akan menjadi pedoman dalam memfasilitasi sosialisasi hukum pidana di lapangan.

    Kegiatan resmi ditutup oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, yang mewakili Kepala BPSDM Hukum. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa fase pascapelatihan adalah waktu bagi para fasilitator untuk menunjukkan bukti nyata implementasi di tengah masyarakat.

    Harapan dan Kontribusi

    Dengan selesainya kegiatan ini, Kemenkum Jabar diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui pemahaman mendalam atas paradigma hukum pidana nasional yang baru. Pelatihan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat implementasi hukum yang relevan dengan perkembangan zaman.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Anggota DPR Minta Pengawasan Ketat KUHAP untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

    By adm_imr22 April 20261 Views

    Wamenkum RI Perkuat Arahan Hukum Pidana di Bali

    By adm_imr21 April 20260 Views

    Polres Lhokseumawe Kolaborasi dengan Unimal Bahas Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

    By adm_imr12 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Penjelasan SPPG dan Sekolah Soal Ratusan Pelajar SMA Kerinci Jambi Tolak MBG Viral

    23 April 2026

    Surabaya Jadi Pasar Potensial untuk Barang Mewah Bekas, ALLU Tawarkan Penjualan Fleksibel

    23 April 2026

    Hari Ini, Saham Blue Chip Beri Dividen Rp20.900 Per Lot

    23 April 2026

    Motif Pembunuhan Nus Kei oleh John Kei Terungkap, Hendrikus Rahayaan Diduga Punya Dendam Lama

    23 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?