Evaluasi Implementasi KUHAP yang Baru
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyoroti pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam praktik penegakan hukum di lapangan. Menurut Wayan, KUHAP yang baru dirancang dengan konsep yang kuat, khususnya dalam melindungi hak asasi manusia (HAM) dan membatasi kewenangan aparat agar tidak disalahgunakan.
Wayan menekankan bahwa KUHAP juga mencakup ancaman sanksi tegas bagi penyidik maupun penuntut umum yang melakukan pelanggaran, baik secara etis, administratif, maupun pidana. “Konsepnya sudah bagus, terutama dalam melindungi hak-hak masyarakat dan membentengi kewenangan agar tidak sewenang-wenang. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan,” ujarnya dalam pernyataannya, Kamis (16/4/2026).
Salah satu poin yang paling krusial dalam KUHAP baru adalah penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. Wayan menegaskan bahwa pendekatan ini harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara. “Kalau ingin menghasilkan keputusan yang memuaskan semua pihak, larinya harus ke restorative justice,” katanya.
Menurut Wayan, konsep restorative justice berasal dari tradisi penyelesaian sengketa di masyarakat adat, yang bertujuan mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat suatu perkara. Oleh karena itu, ia mendorong agar dalam proses penyelesaian, tidak hanya melibatkan pihak-pihak yang berperkara, tetapi juga tokoh masyarakat. Ia bahkan menantang aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk meningkatkan persentase penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut.
“Kalau bisa dalam waktu dekat mencapai 30-50 persen, kemudian meningkat ke 70 persen, bahkan 90 persen. Dengan begitu, putusan yang dihasilkan akan lebih memenuhi rasa keadilan,” ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Pentingnya Kepastian Hukum dalam Penyelidikan
Selain itu, Wayan juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam tahap penyelidikan. Ia mengingatkan bahwa KUHAP baru telah mengatur batas waktu yang jelas dalam proses penyelidikan, berbeda dengan aturan sebelumnya yang memungkinkan kasus berlarut-larut tanpa kepastian. “Sekarang penyelidik wajib membuat program penyelidikan yang rinci, termasuk batas waktunya. Tidak boleh lagi berlarut-larut, karena keadilan yang terlambat bukanlah keadilan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Wayan menegaskan bahwa perlindungan HAM harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses penegakan hukum, khususnya terkait penahanan. “KUHAP itu wajahnya ada tiga: restorative justice, proses yang cepat, dan perlindungan HAM. Tanpa perlindungan HAM, kita berisiko mengulangi tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.
Pengawasan oleh DPR
Wayan menambahkan, DPR akan terus mengawasi implementasi KUHAP agar kewenangan yang diberikan kepada aparat benar-benar digunakan secara proporsional dan tidak disalahgunakan. “Kita ingin aparat bekerja efektif tanpa hambatan, tapi tetap tidak boleh sewenang-wenang,” imbuhnya.
Poin-Poin Utama dalam KUHAP Baru
- Restorative Justice: Pendekatan yang bertujuan mengembalikan keseimbangan sosial melalui partisipasi tokoh masyarakat.
- Proses yang Cepat: Batas waktu penyelidikan yang jelas untuk menghindari kasus yang berlarut-larut.
- Perlindungan HAM: Prinsip utama dalam setiap proses penegakan hukum, khususnya terkait penahanan.
- Sanksi Tegas: Ancaman bagi penyidik dan penuntut umum yang melakukan pelanggaran.
- Evaluasi Implementasi: Pentingnya pengawasan oleh DPR untuk memastikan kewenangan aparat digunakan secara proporsional.







