Pembaruan Hukum Pidana Nasional sebagai Langkah Strategis
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional menjadi langkah strategis dalam membangun sistem hukum yang lebih modern, adaptif, dan berkeadilan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang digelar di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Jumat 17 April 2026.
Dalam pemaparannya, Wamenkum yang akrab disapa Prof. Eddy menekankan bahwa implementasi regulasi baru tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga membawa dampak luas terhadap perlindungan hak asasi manusia. “Pembaruan hukum pidana nasional merupakan tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia. Implementasi KUHP dan KUHAP terbaru tidak hanya berdampak pada aspek normatif, tetapi juga memiliki implikasi luas terhadap perlindungan hak asasi manusia serta praktik penegakan hukum yang lebih modern dan adaptif,” ujar Prof. Eddy.
Kegiatan bertema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum” ini menjadi forum strategis yang mempertemukan pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam menyamakan persepsi terhadap arah kebijakan hukum pidana ke depan.
Sosialisasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Universitas Udayana, Polda Bali, Pengadilan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, serta pemerintah daerah di Bali.
Peran Penting dalam Pembaruan Sistem Hukum
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas mulai berlakunya ketiga undang-undang tersebut sejak awal 2026. “Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang utuh dan seragam di kalangan seluruh pemangku kepentingan, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta Posbankum dalam mengimplementasikan norma baru secara responsif dan terukur,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tingginya partisipasi lintas sektor menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung transformasi hukum nasional. Sementara itu, Rektor Universitas Udayana mengapresiasi kehadiran Wakil Menteri Hukum sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini sangat strategis dalam konteks pembaruan hukum pidana di Indonesia, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam pembangunan nasional dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.
Langkah Tindak Lanjut untuk Penerapan Hukum
Melalui kegiatan ini, diharapkan tersusun langkah tindak lanjut berupa pedoman teknis dan pola koordinasi penegakan hukum di wilayah Bali. Selain itu, mahasiswa dan akademisi juga didorong untuk menjadi agen diseminasi hukum kepada masyarakat luas.
Fokus pada Kolaborasi dan Edukasi
Beberapa poin penting yang muncul dari kegiatan ini meliputi:
- Kolaborasi lintas sektor: Kegiatan ini menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antara pemerintah, lembaga hukum, dan institusi pendidikan dalam menjalankan regulasi baru.
- Edukasi masyarakat: Mahasiswa dan akademisi diharapkan dapat menjadi jembatan antara regulasi hukum dengan masyarakat umum.
- Peningkatan kesadaran hukum: Dengan sosialisasi yang dilakukan, diharapkan masyarakat lebih memahami aturan hukum yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan akan tercipta sistem hukum yang lebih transparan, adil, dan bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.







