Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Wamenkum RI Perkuat Arahan Hukum Pidana di Bali

    Wamenkum RI Perkuat Arahan Hukum Pidana di Bali

    adm_imradm_imr21 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pembaruan Hukum Pidana Nasional sebagai Langkah Strategis

    Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional menjadi langkah strategis dalam membangun sistem hukum yang lebih modern, adaptif, dan berkeadilan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang digelar di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Jumat 17 April 2026.

    Dalam pemaparannya, Wamenkum yang akrab disapa Prof. Eddy menekankan bahwa implementasi regulasi baru tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga membawa dampak luas terhadap perlindungan hak asasi manusia. “Pembaruan hukum pidana nasional merupakan tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia. Implementasi KUHP dan KUHAP terbaru tidak hanya berdampak pada aspek normatif, tetapi juga memiliki implikasi luas terhadap perlindungan hak asasi manusia serta praktik penegakan hukum yang lebih modern dan adaptif,” ujar Prof. Eddy.

    Kegiatan bertema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum” ini menjadi forum strategis yang mempertemukan pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam menyamakan persepsi terhadap arah kebijakan hukum pidana ke depan.

    Sosialisasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Universitas Udayana, Polda Bali, Pengadilan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, serta pemerintah daerah di Bali.

    Peran Penting dalam Pembaruan Sistem Hukum

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas mulai berlakunya ketiga undang-undang tersebut sejak awal 2026. “Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang utuh dan seragam di kalangan seluruh pemangku kepentingan, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta Posbankum dalam mengimplementasikan norma baru secara responsif dan terukur,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan bahwa tingginya partisipasi lintas sektor menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung transformasi hukum nasional. Sementara itu, Rektor Universitas Udayana mengapresiasi kehadiran Wakil Menteri Hukum sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut.

    “Kegiatan ini sangat strategis dalam konteks pembaruan hukum pidana di Indonesia, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam pembangunan nasional dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

    Langkah Tindak Lanjut untuk Penerapan Hukum

    Melalui kegiatan ini, diharapkan tersusun langkah tindak lanjut berupa pedoman teknis dan pola koordinasi penegakan hukum di wilayah Bali. Selain itu, mahasiswa dan akademisi juga didorong untuk menjadi agen diseminasi hukum kepada masyarakat luas.

    Fokus pada Kolaborasi dan Edukasi

    Beberapa poin penting yang muncul dari kegiatan ini meliputi:

    • Kolaborasi lintas sektor: Kegiatan ini menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antara pemerintah, lembaga hukum, dan institusi pendidikan dalam menjalankan regulasi baru.
    • Edukasi masyarakat: Mahasiswa dan akademisi diharapkan dapat menjadi jembatan antara regulasi hukum dengan masyarakat umum.
    • Peningkatan kesadaran hukum: Dengan sosialisasi yang dilakukan, diharapkan masyarakat lebih memahami aturan hukum yang berlaku.

    Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan akan tercipta sistem hukum yang lebih transparan, adil, dan bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?