Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Rincian Kalender 2026: Tanggal Merah dan Cuti Bersama Sesuai SKB 3 Menteri

    9 Februari 2026

    Batas Investasi Saham Naik Jadi 20%, OJK Dorong Dana Pensiun dan Asuransi Masuk LQ45

    9 Februari 2026

    Pandji Pragiwaksono Diperiksa, Ini Alasan Pilih Judul Mens Rea

    9 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 9 Februari 2026
    Trending
    • Rincian Kalender 2026: Tanggal Merah dan Cuti Bersama Sesuai SKB 3 Menteri
    • Batas Investasi Saham Naik Jadi 20%, OJK Dorong Dana Pensiun dan Asuransi Masuk LQ45
    • Pandji Pragiwaksono Diperiksa, Ini Alasan Pilih Judul Mens Rea
    • Penilaian Terbaru Moody’s dan S&P Soroti Kebijakan RI dan Defisit APBN
    • Banyak Peserta BPJS Kesehatan PBI JK Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Pemkot Depok Jawa Barat
    • Menteri Keuangan Purbaya Potong Anggaran MBG untuk Hemat Rp 135 Triliun, Dialihkan ke Kebutuhan Mendesak
    • Ramalan Shio Besok Senin 9 Februari 2026: Energi, Karier, Keuangan, dan Nasib
    • Profil Ratu Rizky Nabila, Istri Kedua Pesulap Merah yang Menikah Hanya 2 Hari
    • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 8 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
    • 6 Pihak yang Polisikan Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Tertarik: Ada dari NU Hingga FPI
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»KPK Tetapkan Ketua PN Depok dan Dirut PT Karabha Digdaya sebagai Tersangka

    KPK Tetapkan Ketua PN Depok dan Dirut PT Karabha Digdaya sebagai Tersangka

    adm_imradm_imr9 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka Kasus Suap Penanganan Sengketa Lahan



    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa lahan. Lima tersangka tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman; Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan; Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya; dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2). Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti.

    Perkembangan Kasus

    Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya terhadap masyarakat di Kecamatan Tapos, Depok, terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi. Putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan tersebut kemudian diperkuat di tingkat banding dan kasasi.

    Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok karena lahan akan segera dimanfaatkan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan meskipun permohonan telah diajukan beberapa kali.

    Di sisi lain, masyarakat yang bersengketa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai perantara atau satu pintu untuk menjembatani kepentingan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.

    Melalui Yohansyah, I Wayan Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma. Permintaan tersebut kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman. Pihak PT Karabha Digdaya sempat menyatakan keberatan hingga akhirnya disepakati nilai suap sebesar Rp 850 juta.

    Setelah eksekusi lahan dilakukan pada 14 Januari 2026, Berliana memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada Yohansyah. Selanjutnya, pada Kamis (5/2), Berliana kembali menyerahkan uang Rp 850 juta yang berasal dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.

    Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti

    Tim penindakan KPK kemudian menangkap Yohansyah, Berliana, dan sejumlah pihak lainnya pada hari yang sama. KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 850 juta serta sejumlah barang bukti elektronik.

    Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan Bambang Setyawan diduga menerima penerimaan lain berupa gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar. Dana tersebut bersumber dari setoran penukaran valuta asing dari PT MDMV selama periode 2025–2026.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KPK langsung menjebloskan para tersangka ke tahanan. Mereka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 6–25 Februari 2025.

    Tindakan Hukum yang Dikenakan

    Atas perbuatannya, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah, Trisnadi, dan Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan Bambang Setyawam disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Rincian Kalender 2026: Tanggal Merah dan Cuti Bersama Sesuai SKB 3 Menteri

    By adm_imr9 Februari 20260 Views

    Pandji Pragiwaksono Diperiksa, Ini Alasan Pilih Judul Mens Rea

    By adm_imr9 Februari 20260 Views

    Banyak Peserta BPJS Kesehatan PBI JK Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Pemkot Depok Jawa Barat

    By adm_imr9 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Rincian Kalender 2026: Tanggal Merah dan Cuti Bersama Sesuai SKB 3 Menteri

    9 Februari 2026

    Batas Investasi Saham Naik Jadi 20%, OJK Dorong Dana Pensiun dan Asuransi Masuk LQ45

    9 Februari 2026

    Pandji Pragiwaksono Diperiksa, Ini Alasan Pilih Judul Mens Rea

    9 Februari 2026

    Penilaian Terbaru Moody’s dan S&P Soroti Kebijakan RI dan Defisit APBN

    9 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?