Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»Kritik terhadap wacana pajak kapal di Selat Malaka dianggap melanggar hukum internasional

    Kritik terhadap wacana pajak kapal di Selat Malaka dianggap melanggar hukum internasional

    adm_imradm_imr27 April 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    SURABAYA – Isu pungutan terhadap kapal internasional yang melintasi Selat Malaka kini menjadi perbincangan hangat. Gagasan ini diusulkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, namun mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk para ahli hukum internasional.

    Menurut Satria Unggul Wicaksana, pakar hukum internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, rencana tersebut berisiko bertentangan dengan prinsip hak lintas transit dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Menurutnya, UNCLOS telah mengatur secara jelas tentang hak negara-negara untuk melintasi selat internasional seperti Selat Malaka.

    “Dalam hukum laut internasional, semua negara memiliki hak untuk melintasi selat internasional,” ujar Satria pada Jumat (24/4). Ia menekankan bahwa kesepakatan antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura memastikan bahwa kapal asing dapat melewati wilayah tersebut tanpa dikenakan biaya tambahan.

    Satria menjelaskan bahwa UNCLOS juga menetapkan pembagian wilayah laut, termasuk area yang bisa dimanfaatkan secara internasional dan wilayah yang menjadi hak negara pantai. Ia menegaskan bahwa Indonesia hanya memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pungutan di jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

    “Jika kapal masuk ALKI, negara bisa mengenakan biaya jasa navigasi atau pengamanan. Di situlah kewenangan kita,” jelasnya. Namun, di luar ALKI, kebijakan pungutan bisa melanggar aturan internasional.

    Dia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak tepat bisa memicu reaksi dari negara lain. “Bukan tidak mungkin ada tindakan balasan terhadap kapal Indonesia di perairan internasional,” katanya.

    Satria menilai fokus utama pemerintah seharusnya pada penguatan keamanan dan kedaulatan laut. Dengan kondisi perairan yang aman, kapal internasional akan tetap memilih jalur Indonesia tanpa perlu pungutan tambahan. “Bukan hanya masalah uang karena itu akan selalu berdatangan ketika uang dan demand atau keuntungan dalam navigasi laut dari kapal asing itu datang ketika perairan kita aman dapat dijadikan lalu lintas perdagangan dunia,” ujarnya.

    Selain itu, ia menyarankan pemerintah agar berhati-hati dalam menyampaikan wacana yang berpotensi memicu polemik. “Ini yang harus diperhatikan dengan hati-hati oleh pemerintah kita sehingga tidak gegabah dan pada akhirnya justru dampak dari bahasanya pemalakan ini mendapatkan retaliasi atau balas dendam dari negara pantai lain terhadap kapal dagang kita. Kapal asing kita melintasi laut atau perairan mereka,” tuturnya.

    Sebelumnya, Purbaya menyebut gagasan pungutan itu muncul dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, Indonesia berada di jalur strategis perdagangan dunia, termasuk energi. Ia mencontohkan rencana serupa di Selat Hormuz. Meski begitu, Purbaya mengakui wacana tersebut masih sebatas gagasan, belum menjadi kebijakan resmi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Perdamaian AS-Iran goncang pasar minyak global, harga turun dari rekor tinggi

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    3 Perbandingan Kebijakan Iran Era Trump dan Obama

    By adm_imr25 Juni 20260 Views

    Mojtaba Khamenei: Iran Tak Terdesak, Sindir Trump dengan Perdamaian

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?