SURABAYA – Isu pungutan terhadap kapal internasional yang melintasi Selat Malaka kini menjadi perbincangan hangat. Gagasan ini diusulkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, namun mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk para ahli hukum internasional.
Menurut Satria Unggul Wicaksana, pakar hukum internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, rencana tersebut berisiko bertentangan dengan prinsip hak lintas transit dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Menurutnya, UNCLOS telah mengatur secara jelas tentang hak negara-negara untuk melintasi selat internasional seperti Selat Malaka.
“Dalam hukum laut internasional, semua negara memiliki hak untuk melintasi selat internasional,” ujar Satria pada Jumat (24/4). Ia menekankan bahwa kesepakatan antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura memastikan bahwa kapal asing dapat melewati wilayah tersebut tanpa dikenakan biaya tambahan.
Satria menjelaskan bahwa UNCLOS juga menetapkan pembagian wilayah laut, termasuk area yang bisa dimanfaatkan secara internasional dan wilayah yang menjadi hak negara pantai. Ia menegaskan bahwa Indonesia hanya memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pungutan di jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
“Jika kapal masuk ALKI, negara bisa mengenakan biaya jasa navigasi atau pengamanan. Di situlah kewenangan kita,” jelasnya. Namun, di luar ALKI, kebijakan pungutan bisa melanggar aturan internasional.
Dia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak tepat bisa memicu reaksi dari negara lain. “Bukan tidak mungkin ada tindakan balasan terhadap kapal Indonesia di perairan internasional,” katanya.
Satria menilai fokus utama pemerintah seharusnya pada penguatan keamanan dan kedaulatan laut. Dengan kondisi perairan yang aman, kapal internasional akan tetap memilih jalur Indonesia tanpa perlu pungutan tambahan. “Bukan hanya masalah uang karena itu akan selalu berdatangan ketika uang dan demand atau keuntungan dalam navigasi laut dari kapal asing itu datang ketika perairan kita aman dapat dijadikan lalu lintas perdagangan dunia,” ujarnya.
Selain itu, ia menyarankan pemerintah agar berhati-hati dalam menyampaikan wacana yang berpotensi memicu polemik. “Ini yang harus diperhatikan dengan hati-hati oleh pemerintah kita sehingga tidak gegabah dan pada akhirnya justru dampak dari bahasanya pemalakan ini mendapatkan retaliasi atau balas dendam dari negara pantai lain terhadap kapal dagang kita. Kapal asing kita melintasi laut atau perairan mereka,” tuturnya.
Sebelumnya, Purbaya menyebut gagasan pungutan itu muncul dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, Indonesia berada di jalur strategis perdagangan dunia, termasuk energi. Ia mencontohkan rencana serupa di Selat Hormuz. Meski begitu, Purbaya mengakui wacana tersebut masih sebatas gagasan, belum menjadi kebijakan resmi.







