Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Aremania Tiba di Bandung, Viking Siap Sambut 2.000 Arek Malang dengan Kulineran dan Oleh-Oleh

    27 April 2026

    Sekolah Maung Siap Diluncurkan, Dedi Mulyadi Jelaskan Konsep dan Persiapan

    27 April 2026

    Publik Terkejut, Kalla Terseret Skandal Ijazah Jokowi

    27 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 April 2026
    Trending
    • Aremania Tiba di Bandung, Viking Siap Sambut 2.000 Arek Malang dengan Kulineran dan Oleh-Oleh
    • Sekolah Maung Siap Diluncurkan, Dedi Mulyadi Jelaskan Konsep dan Persiapan
    • Publik Terkejut, Kalla Terseret Skandal Ijazah Jokowi
    • Jadwal Grand Final Proliga 2026: JBP Berburu Hattrick, Mimpi Megawati Tertunda
    • 5 Hal yang Harus Kamu Kuasai untuk Sukses Berbisnis
    • Theatre Night Mart Dianjurkan Ditutup karena Status Ilegal
    • Pasca-Mutasi Pemkab Malang, Ratusan Pejabat Terancam Dirotasi untuk Isi 19 Kursi Kosong
    • Resep Fuyunghai Ayam Saus Wijen: 5 Cara Mudah Membuat Masakan Tiongkok Nikmat di Rumah
    • MAXI Tour Boemi Nusantara 2026 Buka Spot Menarik di Samosir
    • Ramalan Zodiak Besok: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo 20 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»Kritik terhadap wacana pajak kapal di Selat Malaka dianggap melanggar hukum internasional

    Kritik terhadap wacana pajak kapal di Selat Malaka dianggap melanggar hukum internasional

    adm_imradm_imr27 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    SURABAYA – Isu pungutan terhadap kapal internasional yang melintasi Selat Malaka kini menjadi perbincangan hangat. Gagasan ini diusulkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, namun mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk para ahli hukum internasional.

    Menurut Satria Unggul Wicaksana, pakar hukum internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, rencana tersebut berisiko bertentangan dengan prinsip hak lintas transit dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Menurutnya, UNCLOS telah mengatur secara jelas tentang hak negara-negara untuk melintasi selat internasional seperti Selat Malaka.

    “Dalam hukum laut internasional, semua negara memiliki hak untuk melintasi selat internasional,” ujar Satria pada Jumat (24/4). Ia menekankan bahwa kesepakatan antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura memastikan bahwa kapal asing dapat melewati wilayah tersebut tanpa dikenakan biaya tambahan.

    Satria menjelaskan bahwa UNCLOS juga menetapkan pembagian wilayah laut, termasuk area yang bisa dimanfaatkan secara internasional dan wilayah yang menjadi hak negara pantai. Ia menegaskan bahwa Indonesia hanya memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pungutan di jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

    “Jika kapal masuk ALKI, negara bisa mengenakan biaya jasa navigasi atau pengamanan. Di situlah kewenangan kita,” jelasnya. Namun, di luar ALKI, kebijakan pungutan bisa melanggar aturan internasional.

    Dia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak tepat bisa memicu reaksi dari negara lain. “Bukan tidak mungkin ada tindakan balasan terhadap kapal Indonesia di perairan internasional,” katanya.

    Satria menilai fokus utama pemerintah seharusnya pada penguatan keamanan dan kedaulatan laut. Dengan kondisi perairan yang aman, kapal internasional akan tetap memilih jalur Indonesia tanpa perlu pungutan tambahan. “Bukan hanya masalah uang karena itu akan selalu berdatangan ketika uang dan demand atau keuntungan dalam navigasi laut dari kapal asing itu datang ketika perairan kita aman dapat dijadikan lalu lintas perdagangan dunia,” ujarnya.

    Selain itu, ia menyarankan pemerintah agar berhati-hati dalam menyampaikan wacana yang berpotensi memicu polemik. “Ini yang harus diperhatikan dengan hati-hati oleh pemerintah kita sehingga tidak gegabah dan pada akhirnya justru dampak dari bahasanya pemalakan ini mendapatkan retaliasi atau balas dendam dari negara pantai lain terhadap kapal dagang kita. Kapal asing kita melintasi laut atau perairan mereka,” tuturnya.

    Sebelumnya, Purbaya menyebut gagasan pungutan itu muncul dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, Indonesia berada di jalur strategis perdagangan dunia, termasuk energi. Ia mencontohkan rencana serupa di Selat Hormuz. Meski begitu, Purbaya mengakui wacana tersebut masih sebatas gagasan, belum menjadi kebijakan resmi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ketika DXY Melemah, Pantau Prospek Yen, Yuan, dan Franc Swiss

    By adm_imr27 April 20260 Views

    Selat Hormuz Terbuka, Drama Diplomasi di Islamabad: Harapan Baru atau Ilusi Perdamaian AS-Iran?

    By adm_imr27 April 20262 Views

    Perluas blokade laut, AS: nuklir atau ekonomi runtuh

    By adm_imr27 April 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Aremania Tiba di Bandung, Viking Siap Sambut 2.000 Arek Malang dengan Kulineran dan Oleh-Oleh

    27 April 2026

    Sekolah Maung Siap Diluncurkan, Dedi Mulyadi Jelaskan Konsep dan Persiapan

    27 April 2026

    Publik Terkejut, Kalla Terseret Skandal Ijazah Jokowi

    27 April 2026

    Jadwal Grand Final Proliga 2026: JBP Berburu Hattrick, Mimpi Megawati Tertunda

    27 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?