Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan nasional setelah pengasuhnya, AS alias Ashari, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Kasus ini menimbulkan perhatian luas karena melibatkan korban di bawah umur dan adanya indikasi relasi kuasa yang didasarkan pada doktrin agama.
Kronologi Kasus Ponpes Pati
Perkara ini mulai mencuat setelah laporan polisi tanggal 18 Juli 2024 diproses kembali oleh penyidik Satreskrim Polresta Pati. Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo.
Polresta Pati menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual secara berulang selama bertahun-tahun. Dalam konferensi pers, Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi menyebut tersangka melakukan tindakan tersebut sebanyak 10 kali di lokasi berbeda di area pondok pesantren. Modus yang digunakan adalah meminta korban memijat tubuhnya, lalu mengajak masuk ke kamar pribadi pelaku. Korban kemudian diminta melepas pakaian dan mengalami tindakan asusila.
Dugaan Relasi Kuasa Berbasis Doktrin Agama
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut Ashari diduga membangun citra sebagai sosok wali atau tokoh spiritual yang harus dipatuhi oleh para santri. Beberapa santriwati mengaku bahwa tersangka mengklaim dirinya memiliki kedudukan khusus sebagai keturunan nabi dan orang suci yang wajib dimuliakan. Korban disebut diyakinkan bahwa kepatuhan terhadap guru akan membawa keberkahan dan keselamatan hidup.
Menurut keterangan korban, pelaku juga diduga menggunakan ancaman psikologis apabila santriwati menolak perintahnya. Korban disebut takut dikeluarkan dari pondok, dipermalukan, atau dibuka aibnya kepada orang lain. Pola relasi kuasa seperti ini dinilai membuat korban sulit melawan. Beberapa korban bahkan baru berani berbicara setelah bertahun-tahun mengalami tekanan mental.
Bukti Awal dan Peristiwa yang Membuat Kasus Muncul
Eks pegawai dan alumni pondok pernah menyaksikan perilaku tidak wajar AS. Salah satu mantan pegawai, K, mengaku sering melihat santriwati keluar masuk kamar tersangka hingga menginap sampai pagi. Ia mengaku bekerja di lingkungan pondok sejak 2008 hingga 2018 dan menyebut perilaku tersebut bukan hal baru. Bahkan menurut keterangannya, warga sekitar pernah melakukan demonstrasi pada 2008 terkait dugaan perempuan hamil yang disebut berkaitan dengan perilaku pelaku.
Beberapa alumni juga mengaku pernah melihat interaksi fisik yang tidak wajar antara tersangka dan santriwati. Dugaan perilaku seperti mencium pipi, dahi, hingga bibir santriwati disebut dilakukan secara terbuka dan dianggap sebagai bagian dari penghormatan kepada guru spiritual.
Proses Hukum yang Mandek dan Pemulihan
Kasus Ponpes Pati sempat mandek pada 2024. Meski laporan awal sudah masuk, proses hukum mengalami hambatan. Polisi menyebut beberapa saksi dan korban saat itu menarik keterangan dengan alasan penyelesaian kekeluargaan serta pertimbangan masa depan korban. Kapolresta Pati mengakui penyidikan sebelumnya tidak berjalan maksimal karena sebagian korban memilih tidak melanjutkan perkara. Namun, kasus kembali mencuat setelah salah satu korban memutuskan melapor ulang dan meminta pendampingan hukum.
Kuasa hukum korban menduga ada tekanan sosial yang membuat sebagian korban memilih diam. Bahkan, disebut ada korban yang akhirnya menikah dan enggan kembali memberikan kesaksian karena telah berkeluarga. Polresta Pati kemudian membuka pos pengaduan baru untuk menerima laporan tambahan dari masyarakat maupun korban lain yang ingin bersaksi.
Penangkapan dan Pengakuan Tersangka
Ashari ditetapkan sebagai tersangka setelah sering kabur berpindah kota. Dalam kronologi Ponpes Pati, perkembangan besar terjadi ketika penyidik menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.
Namun, setelah dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan pada 5 Mei 2026, tersangka justru mangkir dan melarikan diri. Polisi menyebut Ashari kabur karena takut dipenjara. Pelarian tersebut berlangsung selama beberapa hari sebelum akhirnya tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Mabes Polri menangkap tersangka di kawasan petilasan Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Setelah ditangkap, Ashari langsung dibawa ke Polresta Pati dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah ditahan, polisi menyebut Ashari akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Sebelumnya, saat masih berstatus saksi, tersangka sempat membantah tuduhan pencabulan terhadap santriwati. Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sedikitnya 14 orang saksi untuk memperjelas perkara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.
Dampak Hukum dan Operasional Ponpes
Ashari dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, subsider Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Dampak besar dari kasus ini adalah pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo oleh Kementerian Agama Kabupaten Pati. Setelah melakukan verifikasi lapangan pada 4 Mei 2026, Kemenag resmi mencabut izin operasional pondok pada 5 Mei 2026. Sebanyak 252 santri dipulangkan ke rumah masing-masing. Data Kemenag menunjukkan santri tersebut terdiri dari jenjang RA, MI, SMP, hingga MA. Sebagian santri nantinya akan dipindahkan ke lembaga pendidikan lain agar proses belajar tetap berjalan.
Ketua Yayasan Ndholo Kusumo, Ahmad Sodiq, mengaku reputasi lembaga pendidikan itu rusak akibat kasus yang menyeret nama pengasuh pondok. Ia menegaskan yayasan mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Selain mencabut izin operasional, pemerintah juga menghentikan sementara penerimaan santri baru sampai ada evaluasi terhadap tata kelola dan sistem perlindungan anak di lingkungan pondok.






