Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia

Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 20 October 2026
Trending
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
  • Strategi Tepat Merawat Kesehatan dan Vitalitas Alami Rambut di Tengah Tingginya Kelembapan Tropis
  • Menyeimbangkan Waktu Layar Digital dan Aktivitas Fisik Anak Tanpa Perlu Drama Harian
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»Kronologi Sopir Dianiaya Bos Setelah Bawa Kabur Truk, Baru Sehari Kerja Mau Pulang Kampung

Kronologi Sopir Dianiaya Bos Setelah Bawa Kabur Truk, Baru Sehari Kerja Mau Pulang Kampung

adm_imradm_imr25 June 20264 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kronologi Sopir Dianiaya Bos Karena Bawa Kabur Truk

Seorang sopir truk bernama Irza (23) dilaporkan dianiaya oleh bosnya, Junaidi alias Ajun, setelah membawa kabur kendaraan dump truk milik sang bos. Kejadian ini terjadi setelah Irza bekerja hanya selama satu hari sebagai sopir. Ia mengaku bahwa tujuan awalnya adalah untuk pulang ke kampung halamannya di Sumatera Barat.

Peristiwa yang Menghebohkan

Dalam video yang beredar, Irza terlihat dipukuli menggunakan kayu oleh Ajun. Kuasa hukum Irza, Amrullah, menjelaskan bahwa kliennya mengakui telah membawa mobil tersebut tanpa izin. “Dia mengakui memang membawa mobil tersebut. Dia tidak mengingkari. Dia mengatakan kepada kami, ‘Saya khilaf, mohon maaf.’ Rencananya mobil itu akan dibawa untuk pulang kampung ke Padang,” jelas Amrullah.

Namun, kendaraan tersebut tidak pernah sampai keluar daerah karena kehabisan bahan bakar di kawasan Rumah Makan Bunga Tanjung, Kabupaten Banyuasin. “Mobil itu tidak dijual. Kendaraan tersebut kehabisan minyak dan berhenti di sebuah rumah makan. Kebetulan di mobil ada GPS sehingga keberadaannya bisa diketahui. Setelah itu datang rombongan Pak Ajun dan kendaraan berhasil diamankan kembali,” tambahnya.

Penangkapan dan Mediasi

Setelah kejadian tersebut, Ajun ditangkap oleh pihak berwajib. Meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan akan mencabut laporan masing-masing, hingga Sabtu malam pihak Polrestabes Palembang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil perdamaian tersebut.

Berdasarkan informasi terbaru, kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan masing-masing setelah menjalani mediasi di Polrestabes Palembang, Sabtu (6/6/2026) malam. Kesepakatan damai tersebut terjadi setelah Ajun menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum terkait video viral pemukulan terhadap Irza.

Penasehat Hukum Ajun, Benny Murdani, mengatakan bahwa perdamaian dicapai melalui jalur Restorative Justice (RJ) dengan melibatkan kuasa hukum kedua belah pihak. “Benar sudah terjadi kesepakatan bersama antara kami, kuasa hukum Ajun melalui kuasa hukum Irza untuk mencabut laporan masing-masing di kepolisian,” ungkap Benny.

Proses Hukum yang Masih Berlangsung

Selain mencabut laporan, Irza juga meminta bantuan untuk kembali ke kampung halamannya. “Karena Irza ini bukan orang sini, maka dia minta untuk diongkosi pulang ke kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat dan klien kami pun menyetujui,” ungkap Benny.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu kepastian dari penyidik terkait tindak lanjut proses hukum setelah adanya kesepakatan damai tersebut. “Kami sudah menyerahkan hasil perdamaian ini kepada penyidik, khususnya Kanit Pidum. Saat ini kami masih menunggu kepastian bagaimana tindak lanjutnya.”

Kuasa hukum Irza, Amrullah, memastikan bahwa proses perdamaian berlangsung tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. “Tidak ada intervensi dari siapa pun. Klien kami mengakui kekhilafannya, meminta maaf kepada Pak Junaidi. Pak Junaidi juga mengakui kekhilafannya dan meminta maaf. Jadi tidak ada intervensi atau tekanan dari siapa pun,” tegas Amrullah.

Menurut Amrullah, satu-satunya permintaan yang disampaikan Irza dalam proses perdamaian hanyalah bantuan biaya untuk pulang ke kampung halamannya. “Klien kami hanya meminta difasilitasi pulang ke Padang. Dia bilang masih punya istri dan keluarga di kampung. Tidak ada permintaan lain selain itu,” katanya.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang masih mempelajari dokumen kesepakatan damai yang telah diserahkan oleh kedua belah pihak. Kepastian mengenai penghentian perkara maupun penerapan mekanisme Restorative Justice masih menunggu hasil kajian dan keputusan penyidik. Dengan demikian, status hukum laporan yang saling dilayangkan antara Ajun dan Irza saat ini masih menunggu keputusan resmi dari penyidik Polrestabes Palembang.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia

Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia

20 October 2026
Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan

Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?