Kasus Vicky Prasetyo: Janji Politik dan Pengembalian Uang yang Tidak Terpenuhi
Sebuah kisah mengejutkan muncul dari Nunun Lusida (60), seorang perempuan yang mengaku menjadi korban dari Vicky Prasetyo. Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin (16/2/2026), ia membeberkan pengalaman pahitnya dengan artis ternama tersebut. Menurutnya, ia kehilangan dana sebesar Rp700 juta karena janji politik yang tidak terpenuhi.
Awal Mula Kejadian
Kronologi kejadian ini bermula pada Januari 2024, ketika Vicky Prasetyo diduga menawarkan janji politik kepada suami Nunun, yang saat itu masih berstatus sebagai pasangannya. Janji tersebut adalah agar suaminya bisa maju dalam ajang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024. Dengan iming-iming suaminya akan dipasangkan sebagai calon Wakil Bupati, Nunun diyakinkan untuk menyerahkan sejumlah dana sebagai bentuk dukungan.
Menurut penuturan James Tambunan, penasihat hukum Nunun, kliennya yakin bahwa tawaran ini merupakan peluang strategis untuk mewujudkan ambisi politik sang suami. Selain itu, ada janji pengembalian uang dalam waktu singkat, yakni tiga hari. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya janji yang tidak ditepati, karena hingga kini dana tersebut belum dikembalikan oleh pihak Vicky.
Transfer Dana dan Kegagalan Janji
Nunun menjelaskan bahwa dana tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi atas nama Vicky Prasetyo. Niatnya untuk mendukung langkah politik suaminya membuat Nunun rela menggunakan tabungan pribadinya, bahkan hingga mengambil dana simpanan milik anaknya.
“Karena diyakinkan dan demi mendukung suami saya waktu itu, saya serahkan uang tabungan anak saya. Tapi setelah uang diterima, pencalonan itu tidak pernah terjadi dan uang tidak dikembalikan,” ujar Nunun.
Harapan besar pun pupus ketika pencalonan yang dijanjikan ternyata tidak terwujud. Ia kembali menegaskan bahwa uang sebesar Rp700 juta dikirim melalui transfer langsung ke rekening pribadi Vicky Prasetyo. Setelah gagal mengikuti kontestasi tersebut, Nunun mengaku telah berkali-kali menagih janji pengembalian dana. Namun hingga hampir dua tahun sejak uang itu diserahkan, belum ada pengembalian.
Perspektif Hukum
James Tambunan menilai unsur pidana dalam perkara ini sudah terpenuhi jika merujuk pada ketentuan dalam KUHP. “Kalau bicara hukum, unsur Pasal 372 dan 378 KUHP sudah terpenuhi. Ada janji, ada penyerahan uang, dan ada kerugian nyata yang dialami klien kami,” tegas James.
Pihak Nunun juga telah melaporkan persoalan ini ke Polres Cimahi sejak 2024. James menyebut mereka telah menyerahkan berbagai bukti, mulai dari bukti transfer, rekaman percakapan, hingga keterangan saksi. Meski demikian, sampai awal 2026, pihaknya merasa belum memperoleh kejelasan hukum atas laporan tersebut.
Perasaan Kecewa dan Rasa Ingin Balas
Dengan suara bergetar, Nunun menyampaikan bahwa ratusan juta rupiah itu ia berikan atas dasar kepercayaan. Ia mengaku terbawa oleh cerita perjuangan serta ambisi politik yang disampaikan oleh Vicky Prasetyo. Namun kini, keyakinan tersebut berubah menjadi rasa kecewa yang mendalam karena janji pengembalian dana tak kunjung dipenuhi.
Yang membuatnya semakin sakit hati, Nunun mengaku sering melihat gaya hidup mewah Vicky dipamerkan di media sosial. Berbagai unggahan tentang liburan, kendaraan, hingga aktivitas glamor dinilainya sangat kontras dengan fakta bahwa utang tersebut hingga kini belum juga dilunasi.
“Saya lihat di media sosial, usahanya terlihat maju, membuka bisnis, beli rumah miliaran. Tapi kenapa uang saya tidak dikembalikan?” kata Nunun sambil menahan tangis.
Penutup
Nunun berharap Vicky segera melunasi utang tersebut. “Saya tidak minta lebih. Saya hanya ingin uang saya dikembalikan untuk kehidupan saya dan anak-anak,” tutur Nunun.







