Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kapan UTBK SNBT 2026 Dimulai? Ini Skor yang Harus Dicapai Calon Maba!

    6 April 2026

    Semua Kendaraan Harus Listrik: Dua Tantangan Besar Mewujudkan Ide Prabowo

    6 April 2026

    Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Kapan UTBK SNBT 2026 Dimulai? Ini Skor yang Harus Dicapai Calon Maba!
    • Semua Kendaraan Harus Listrik: Dua Tantangan Besar Mewujudkan Ide Prabowo
    • Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis
    • Harap Tradisi Rioyo Ketupat di Pekauman Gresik Jadi Cagar Budaya WBTBI
    • Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana
    • Gus Ipul Dorong Kades Malang Bangun Puskesos dan Perbarui DTSEN
    • Apakah stres memengaruhi kecepatan ejakulasi?
    • 12 Makanan Superfood dalam Al-Qur’an
    • Djarum Foundation dan PB Djarum: Kontribusi Michael Bambang Hartono dalam Pendidikan dan Olahraga
    • Pramono Dukung PP Tunas, Siapkan Peraturan di Jakarta
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kronologi Vicky Prasetyo Ditagih Utang Rp700 Juta, Janjikan Suami Korban Jadi Wagub

    Kronologi Vicky Prasetyo Ditagih Utang Rp700 Juta, Janjikan Suami Korban Jadi Wagub

    adm_imradm_imr20 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Vicky Prasetyo: Janji Politik dan Pengembalian Uang yang Tidak Terpenuhi

    Sebuah kisah mengejutkan muncul dari Nunun Lusida (60), seorang perempuan yang mengaku menjadi korban dari Vicky Prasetyo. Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin (16/2/2026), ia membeberkan pengalaman pahitnya dengan artis ternama tersebut. Menurutnya, ia kehilangan dana sebesar Rp700 juta karena janji politik yang tidak terpenuhi.

    Awal Mula Kejadian

    Kronologi kejadian ini bermula pada Januari 2024, ketika Vicky Prasetyo diduga menawarkan janji politik kepada suami Nunun, yang saat itu masih berstatus sebagai pasangannya. Janji tersebut adalah agar suaminya bisa maju dalam ajang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024. Dengan iming-iming suaminya akan dipasangkan sebagai calon Wakil Bupati, Nunun diyakinkan untuk menyerahkan sejumlah dana sebagai bentuk dukungan.

    Menurut penuturan James Tambunan, penasihat hukum Nunun, kliennya yakin bahwa tawaran ini merupakan peluang strategis untuk mewujudkan ambisi politik sang suami. Selain itu, ada janji pengembalian uang dalam waktu singkat, yakni tiga hari. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya janji yang tidak ditepati, karena hingga kini dana tersebut belum dikembalikan oleh pihak Vicky.

    Transfer Dana dan Kegagalan Janji

    Nunun menjelaskan bahwa dana tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi atas nama Vicky Prasetyo. Niatnya untuk mendukung langkah politik suaminya membuat Nunun rela menggunakan tabungan pribadinya, bahkan hingga mengambil dana simpanan milik anaknya.

    “Karena diyakinkan dan demi mendukung suami saya waktu itu, saya serahkan uang tabungan anak saya. Tapi setelah uang diterima, pencalonan itu tidak pernah terjadi dan uang tidak dikembalikan,” ujar Nunun.

    Harapan besar pun pupus ketika pencalonan yang dijanjikan ternyata tidak terwujud. Ia kembali menegaskan bahwa uang sebesar Rp700 juta dikirim melalui transfer langsung ke rekening pribadi Vicky Prasetyo. Setelah gagal mengikuti kontestasi tersebut, Nunun mengaku telah berkali-kali menagih janji pengembalian dana. Namun hingga hampir dua tahun sejak uang itu diserahkan, belum ada pengembalian.

    Perspektif Hukum

    James Tambunan menilai unsur pidana dalam perkara ini sudah terpenuhi jika merujuk pada ketentuan dalam KUHP. “Kalau bicara hukum, unsur Pasal 372 dan 378 KUHP sudah terpenuhi. Ada janji, ada penyerahan uang, dan ada kerugian nyata yang dialami klien kami,” tegas James.

    Pihak Nunun juga telah melaporkan persoalan ini ke Polres Cimahi sejak 2024. James menyebut mereka telah menyerahkan berbagai bukti, mulai dari bukti transfer, rekaman percakapan, hingga keterangan saksi. Meski demikian, sampai awal 2026, pihaknya merasa belum memperoleh kejelasan hukum atas laporan tersebut.

    Perasaan Kecewa dan Rasa Ingin Balas

    Dengan suara bergetar, Nunun menyampaikan bahwa ratusan juta rupiah itu ia berikan atas dasar kepercayaan. Ia mengaku terbawa oleh cerita perjuangan serta ambisi politik yang disampaikan oleh Vicky Prasetyo. Namun kini, keyakinan tersebut berubah menjadi rasa kecewa yang mendalam karena janji pengembalian dana tak kunjung dipenuhi.

    Yang membuatnya semakin sakit hati, Nunun mengaku sering melihat gaya hidup mewah Vicky dipamerkan di media sosial. Berbagai unggahan tentang liburan, kendaraan, hingga aktivitas glamor dinilainya sangat kontras dengan fakta bahwa utang tersebut hingga kini belum juga dilunasi.

    “Saya lihat di media sosial, usahanya terlihat maju, membuka bisnis, beli rumah miliaran. Tapi kenapa uang saya tidak dikembalikan?” kata Nunun sambil menahan tangis.

    Penutup

    Nunun berharap Vicky segera melunasi utang tersebut. “Saya tidak minta lebih. Saya hanya ingin uang saya dikembalikan untuk kehidupan saya dan anak-anak,” tutur Nunun.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    By adm_imr6 April 20262 Views

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kapan UTBK SNBT 2026 Dimulai? Ini Skor yang Harus Dicapai Calon Maba!

    6 April 2026

    Semua Kendaraan Harus Listrik: Dua Tantangan Besar Mewujudkan Ide Prabowo

    6 April 2026

    Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis

    6 April 2026

    Harap Tradisi Rioyo Ketupat di Pekauman Gresik Jadi Cagar Budaya WBTBI

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?