Pengalaman di Lombok Utara: Konflik Kecil dan Pelajaran Bertetangga
Sewaktu bertugas di Lombok Utara, suatu hari kami berkunjung ke sebuah desa untuk memantau penyusunan perencanaan desa. Di sela agenda tersebut, kami bertemu dua warga yang sedang berkonflik terkait batas pekarangan yang digunakan sementara untuk kegiatan posyandu.
Masalahnya sederhana. Karena bangunan posyandu belum selesai, ibu-ibu berkegiatan duduk di atas lasah milik tetangga. Pemilik lasah keberatan bukan karena aktivitas posyandu itu sendiri, melainkan karena merasa tidak pernah dimintai izin secara langsung dan dianggap sewajarnya saja.
Ironinya, istri pemilik lasah sendiri adalah kader posyandu. Konflik kecil ini menunjukkan bahwa persoalan bertetangga sering kali bukan soal fasilitas atau tujuan mulia, melainkan soal perasaan dihargai. Izin dan pengakuan kerap lebih menentukan daripada substansi kegiatan.
Peristiwa semacam ini jamak ditemui di desa-desa. Banyak konflik lahir dari hal-hal kecil yang dibiarkan menggantung. Ketika tidak dibicarakan sejak awal, persoalan sederhana berubah menjadi kekecewaan, lalu tumbuh sebagai prasangka yang mengeras perlahan.
Konflik bertetangga kerap berawal dari rasa sungkan yang berlebihan. Kita memilih diam demi menjaga kerukunan, berharap orang lain paham dengan sendirinya. Namun diam sering disalahartikan, dan dari situlah tafsir sepihak mulai bekerja tanpa koreksi.
Saat konflik akhirnya muncul, persoalan awal sering sudah bergeser. Duduk di lasah bukan lagi inti masalah. Yang dipertaruhkan adalah harga diri, rasa dihormati, dan posisi sosial dalam lingkungan desa yang relasinya saling terhubung erat.
Setelah konflik mereda, hubungan jarang kembali utuh. Sapaan tetap ada, tetapi terasa dingin. Senyum kehilangan makna. Jarak emosional tumbuh di antara rumah-rumah yang berdekatan, seolah konflik meninggalkan jejak yang sulit dipulihkan.
Di titik inilah kita berhadapan dengan realitas lain dalam hidup bertetangga, yakni keberadaan mereka yang kerap disebut toxic. Bukan selalu orang yang berniat buruk, melainkan mereka yang mudah tersinggung, enggan meminta maaf, dan gemar menyalahkan keadaan.
Dalam konteks desa, sikap semacam ini sering tersembunyi di balik norma kesopanan. Sindiran halus, diam berkepanjangan, atau kebiasaan mengadu ke banyak pihak menjadi cara meluapkan emosi tanpa pernah menyentuh akar persoalan secara terbuka.
Bertetangga dengan mereka yang toxic memaksa kita berefleksi. Apakah kita harus terus mengalah demi kedamaian semu, atau justru perlu memasang batas yang sehat? Hidup berdampingan tidak identik dengan meniadakan rasa aman dan harga diri.
Konflik kecil mudah membesar karena kita merasa sudah saling mengenal. Padahal yang kita pahami sering hanya lapisan luar. Kedekatan geografis membuat penilaian menjadi cepat, sementara pemahaman batin jarang dibangun melalui dialog yang jujur.
Struktur sosial desa ikut mempercepat pelabelan. Latar keluarga, peran adat, dan sejarah kampung membentuk persepsi. Sekali prasangka melekat, setiap tindakan tetangga mudah dibaca negatif, bahkan sebelum ada upaya klarifikasi.
Dalam situasi seperti itu, orientasi penyelesaian kerap kabur. Konflik tidak lagi diarahkan untuk mencari solusi, melainkan menjadi sarana pelampiasan emosi. Dukungan sosial terasa lebih penting daripada keberanian duduk bersama dan berbicara apa adanya.
Padahal Lombok Utara memiliki tradisi panjang dalam mengelola konflik secara adat. Majelis Krama Desa, atau MKD, menjadi lembaga dominan dalam penyelesaian sengketa adat, didukung pranata tradisional seperti Wet Sesait, Bayan, Sokong, dan Salut.
Keberadaan pranata adat tersebut diperkuat oleh peran Mangku atau Pemangku adat yang menjaga keseimbangan sosial. Dalam tradisi ini, konflik dipahami sebagai persoalan bersama yang harus dipulihkan, bukan dimenangkan oleh salah satu pihak.
Pendekatan adat semacam ini sejalan dengan praktik mediasi desa yang berkembang di wilayah lain Lombok. Lembaga adat dan bale mediasi desa bekerja sebagai ruang aman untuk menurunkan emosi, memulihkan relasi, dan menjaga kohesi sosial warga.
Peran kepala desa dan perangkat desa juga menjadi penting sebagai juru damai. Dengan kewenangan formal dan kedekatan sosial, mereka kerap menjadi penghubung antara mekanisme adat dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih administratif.
Namun semua mekanisme itu hanya bekerja jika warga datang dengan niat menyelesaikan masalah. Mediasi tidak akan efektif menghadapi sikap yang terus merasa paling benar. Dalam kondisi ini, refleksi personal menjadi sama pentingnya dengan forum musyawarah.
Bertetangga dengan mereka yang toxic mengajarkan bahwa menjaga jarak emosional kadang diperlukan. Kedewasaan bukan selalu tentang mengalah, melainkan tahu kapan harus berbicara, dan kapan perlu melindungi diri dari konflik yang berulang.
Menjadi tetangga yang layak berarti peka terhadap batas orang lain, sekaligus sadar akan batas diri sendiri. Ia menuntut empati, kejujuran, serta keberanian meminta izin dan meminta maaf tanpa merasa harga diri runtuh karenanya.
Konflik sejatinya bukan tanda kegagalan hidup bersama. Ia dapat menjadi cermin untuk memperbaiki relasi sosial. Dengan dialog, mediasi adat, dan refleksi diri, konflik kecil bisa menjadi pelajaran, bukan luka yang diwariskan.
Desa yang sehat bukan desa tanpa konflik, melainkan desa yang mampu mengelolanya secara dewasa. Relasi dijaga lebih penting daripada ego, dan batas personal dihormati sebagai bagian dari hidup berdampingan.
Pada akhirnya, bertetangga adalah latihan panjang memahami orang lain sekaligus diri sendiri. Seperti kisah lasah dan posyandu itu, sering kali yang kita butuhkan bukan ruang lebih luas, melainkan sedikit izin, empati, dan keberanian menetapkan batas.







