Kepala Daerah Harus Memahami Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
Anggota Komisi II dari fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa setiap kepala daerah seharusnya memiliki pemahaman yang cukup mengenai hukum dan tata kelola pemerintahan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang menyatakan tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan.
Menurut Irawan, dalam prinsip hukum, semua orang dianggap mengetahui hukum, terlebih bagi seorang kepala daerah yang wajib memahami aturan tersebut. Hal ini dinyatakan melalui layanan pesan pada Jumat (6/3).
Irawan menambahkan bahwa setiap kepala daerah memiliki ruang untuk bertanya jika tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan. Misalnya, mereka dapat berkonsultasi dengan Kemendagri sebagai pembina pemerintahan daerah atau berbagai lembaga negara dan kementerian untuk meminta penjelasan terkait hal-hal yang ingin diketahui.
Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri DPP Golkar ini juga menjelaskan bahwa negara telah menyiapkan sistem pendukung jika kepala daerah tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan. Sistem tersebut termasuk birokrasi daerah yang menjadi supporting system untuk mendukung kepala daerah dalam administrasi, manajemen, dan operasional agar tata kelola pemerintahan sesuai dengan hukum.
Kasus Korupsi yang Menimpa Bupati Pekalongan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Dalam keterangannya kepada tim KPK, Fadia mengaku hanya menjalankan fungsi seremonial saat menjabat Bupati Pekalongan sehingga tidak mengetahui hukum dan tata kelola pemerintahan. “Dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh Saudari FAR pada saat memberikan keterangan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Namun, KPK menyatakan alasan Bupati Pekalongan dua periode tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum. Asas ini menganggap semua orang mengetahui hukum setelah peraturan diundangkan secara resmi, sehingga ketidaktahuan tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hukum.
Tuntutan Good Governance
Asep menegaskan bahwa FAR, yang merupakan seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011-2016, sudah semestinya memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) pada pemerintah daerah.
Beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan:
- Kepala daerah harus memiliki pemahaman yang memadai terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan.
- Negara menyediakan sistem pendukung seperti birokrasi daerah untuk membantu kepala daerah dalam menjalankan tugas administratif.
- Teori fiksi hukum menyatakan bahwa semua orang dianggap mengetahui hukum setelah peraturan diundangkan.
- Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga melanggar prinsip good governance dalam pengelolaan pemerintahan daerah.







