Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kemampuan Striker 42 Gol Ancam Persib Musim Depan, Harga Lebih Mahal dari Kurzawa

    19 Mei 2026

    Pasuruan United Siapkan Bonus Rp 1 Miliar! 8 Tim Jatim Bertarung di 64 Besar Liga 4

    19 Mei 2026

    Profil dan Jabatan Ayah Josepha Alexandra Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

    19 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 19 Mei 2026
    Trending
    • Kemampuan Striker 42 Gol Ancam Persib Musim Depan, Harga Lebih Mahal dari Kurzawa
    • Pasuruan United Siapkan Bonus Rp 1 Miliar! 8 Tim Jatim Bertarung di 64 Besar Liga 4
    • Profil dan Jabatan Ayah Josepha Alexandra Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI
    • Daftar 23 Layanan IGD RSUD dr Soetomo: Mulai dari Penyakit Jantung hingga Kedokteran Jiwa
    • 4 cara hindari penipuan investasi, jangan tertipu!
    • Detik-detik Pembunuhan Brigadir Arya Supena di Teluk Hantu
    • 40 Soal Ujian PAI Kelas 7 SMP Semester Baru 2026-2027
    • Saat Tubuh Berjuang, Tari Artika Pilih Mengatur Hidup Melalui Usaha Rumahan
    • 5 Tempat Makan Dekat Candi Borobudur, Ada Bakso dan Mangut Beong
    • Josepha Alexandra Dapat Beasiswa ke Tiongkok Usai Dicurangi di LCC 4 Pilar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Delpedro Ajukan Gugatan 3 Pasal KUHP Baru ke MK

    Delpedro Ajukan Gugatan 3 Pasal KUHP Baru ke MK

    adm_imradm_imr17 Maret 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Gugatan terhadap Pasal KUHP Baru yang Dianggap Mengancam Kebebasan Berbicara

    Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Gugatan ini dilakukan karena ketiga pasal tersebut dinilai membahayakan kebebasan berbicara dan hak asasi manusia. Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 246, Pasal 263, dan Pasal 264.

    Isi dari Pasal-Pasal yang Digugat

    Pasal 246 mengatur tentang tindak pidana penghasutan di muka umum. Dalam pasal ini, setiap orang yang dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V.

    Pasal 263 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita bohong yang diketahuinya dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori V. Sementara itu, jika berita tersebut hanya diduga bohong namun dapat menyebabkan kerusuhan, maka hukumannya adalah penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV.

    Pasal 264 mengatur tentang penyebaran berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap, yang diketahui atau diduga dapat menyebabkan kerusuhan di masyarakat. Pelaku akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda kategori III.

    Delpedro mengajukan gugatan ini bersama Muzaffar Salim, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan di media sosial terkait aksi demonstrasi Agustus 2025. Menurut Delpedro, pasal-pasal tersebut selama demonstrasi Agustus lalu telah menjerat banyak orang, termasuk dirinya sendiri.

    “Jadi pasal ini adalah pasal yang menjerat kami. Pasal ini juga yang menjerat hampir dari banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus,” ujar Delpedro setelah mengajukan permohonan di MK, Jakarta, Kamis (5/3).

    Menurutnya, gugatan ini merupakan upaya untuk menyelamatkan demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Ia menyebutkan bahwa ketentuan yang diuji ini merupakan pasal karet yang sebelumnya telah dibatalkan, tetapi masih diadopsi dalam KUHP baru.

    “Ini bagian dari ikhtiar untuk dapat menyelamatkan demokrasi dan Hak Asasi Manusia di tengah pasal karet tersebut yang sebenarnya telah dibatalkan sebelumnya. Tapi di dalam rumusan KUHP baru masih diadopsi, sekaligus juga masih digunakan dalam mempidana rakyat-rakyat, mahasiswa yang berbicara kritis di dalam ruang publik,” tambah Delpedro.

    Penjelasan dari Kuasa Hukum

    Salah satu kuasa hukum, Fahrul, menjelaskan bahwa Pasal 263 dan Pasal 264 telah diputuskan oleh MK melalui putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 bahwa kedua pasal tersebut ambigu.

    “Pasal mengenai berita bohong itu juga sudah diputuskan oleh MK, di mana tidak bisa ditafsirkan mengenai berita bohong itu adalah bentuk ambiguitas sebenarnya. Jadi tidak bisa kita menetapkan kebenaran itu terhadap satu perspektif,” kata Fahrul.

    Fahrul juga menyebutkan bahwa Pasal 246 sebenarnya telah diputuskan oleh MK melalui Putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 sebagai delik materiil. Artinya tindak pidana tersebut tidak selesai hanya di perbuatan, melainkan mengacu pada akibat dari perbuatan.

    “Nah, selain itu mengenai pasal penghasutan sendiri itu juga sudah pernah diputuskan oleh MK, itu adalah delik materiil sebenarnya, harus ada dampak akibatnya. Namun saat ini juga dikenakan terhadap Delpedro gitu, mengenai pasal penghasutan tersebut,” jelas Fahrul.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pilkades Sukoharjo Dekat, DPRD Tunggu Aturan Kemendagri

    By adm_imr19 Mei 20261 Views

    IPA Kelas 7 Halaman 12: Aturan Keselamatan Laboratorium Kurikulum Merdeka 2023

    By adm_imr18 Mei 20263 Views

    Dhifla Wiyani: Mekanisme DPA dan Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru

    By adm_imr17 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kemampuan Striker 42 Gol Ancam Persib Musim Depan, Harga Lebih Mahal dari Kurzawa

    19 Mei 2026

    Pasuruan United Siapkan Bonus Rp 1 Miliar! 8 Tim Jatim Bertarung di 64 Besar Liga 4

    19 Mei 2026

    Profil dan Jabatan Ayah Josepha Alexandra Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

    19 Mei 2026

    Daftar 23 Layanan IGD RSUD dr Soetomo: Mulai dari Penyakit Jantung hingga Kedokteran Jiwa

    19 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?