Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

17 October 2026
Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

17 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

17 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Saturday, 17 October 2026
Trending
  • Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali
  • Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam
  • Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi
  • Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
  • Menyapa Hening: Bagaimana Mengambil Jeda dari Layar Menyelamatkan Kesehatan Mental Masyarakat Urban
  • Menjaga Hangat Silaturahmi di Tengah Impitan Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani
  • Seni Mengendalikan Hasrat Belanja: Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Semu
  • Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan
  • Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang
  • Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Delpedro Ajukan Gugatan 3 Pasal KUHP Baru ke MK

Delpedro Ajukan Gugatan 3 Pasal KUHP Baru ke MK

adm_imradm_imr17 March 202612 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Gugatan terhadap Pasal KUHP Baru yang Dianggap Mengancam Kebebasan Berbicara

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Gugatan ini dilakukan karena ketiga pasal tersebut dinilai membahayakan kebebasan berbicara dan hak asasi manusia. Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 246, Pasal 263, dan Pasal 264.

Isi dari Pasal-Pasal yang Digugat

Pasal 246 mengatur tentang tindak pidana penghasutan di muka umum. Dalam pasal ini, setiap orang yang dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V.

Pasal 263 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita bohong yang diketahuinya dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori V. Sementara itu, jika berita tersebut hanya diduga bohong namun dapat menyebabkan kerusuhan, maka hukumannya adalah penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV.

Pasal 264 mengatur tentang penyebaran berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap, yang diketahui atau diduga dapat menyebabkan kerusuhan di masyarakat. Pelaku akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda kategori III.

Delpedro mengajukan gugatan ini bersama Muzaffar Salim, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan di media sosial terkait aksi demonstrasi Agustus 2025. Menurut Delpedro, pasal-pasal tersebut selama demonstrasi Agustus lalu telah menjerat banyak orang, termasuk dirinya sendiri.

“Jadi pasal ini adalah pasal yang menjerat kami. Pasal ini juga yang menjerat hampir dari banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus,” ujar Delpedro setelah mengajukan permohonan di MK, Jakarta, Kamis (5/3).

Menurutnya, gugatan ini merupakan upaya untuk menyelamatkan demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Ia menyebutkan bahwa ketentuan yang diuji ini merupakan pasal karet yang sebelumnya telah dibatalkan, tetapi masih diadopsi dalam KUHP baru.

“Ini bagian dari ikhtiar untuk dapat menyelamatkan demokrasi dan Hak Asasi Manusia di tengah pasal karet tersebut yang sebenarnya telah dibatalkan sebelumnya. Tapi di dalam rumusan KUHP baru masih diadopsi, sekaligus juga masih digunakan dalam mempidana rakyat-rakyat, mahasiswa yang berbicara kritis di dalam ruang publik,” tambah Delpedro.

Penjelasan dari Kuasa Hukum

Salah satu kuasa hukum, Fahrul, menjelaskan bahwa Pasal 263 dan Pasal 264 telah diputuskan oleh MK melalui putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 bahwa kedua pasal tersebut ambigu.

“Pasal mengenai berita bohong itu juga sudah diputuskan oleh MK, di mana tidak bisa ditafsirkan mengenai berita bohong itu adalah bentuk ambiguitas sebenarnya. Jadi tidak bisa kita menetapkan kebenaran itu terhadap satu perspektif,” kata Fahrul.

Fahrul juga menyebutkan bahwa Pasal 246 sebenarnya telah diputuskan oleh MK melalui Putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 sebagai delik materiil. Artinya tindak pidana tersebut tidak selesai hanya di perbuatan, melainkan mengacu pada akibat dari perbuatan.

“Nah, selain itu mengenai pasal penghasutan sendiri itu juga sudah pernah diputuskan oleh MK, itu adalah delik materiil sebenarnya, harus ada dampak akibatnya. Namun saat ini juga dikenakan terhadap Delpedro gitu, mengenai pasal penghasutan tersebut,” jelas Fahrul.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

17 October 2026
Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

17 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

17 October 2026
Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

17 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?