Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ezri Konsa Resmi Bergabung dengan Arsenal, Akhiri Masa 7 Tahun di Aston Villa

    25 Agustus 2026

    Iran ingatkan negara Teluk: Bantuan ke AS dianggap keterlibatan bersama

    24 Agustus 2026

    Trump Kembali Lunak ke Korut, Korsel Gelar Rapat Khusus dengan Tiongkok

    24 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 25 Agustus 2026
    Trending
    • Ezri Konsa Resmi Bergabung dengan Arsenal, Akhiri Masa 7 Tahun di Aston Villa
    • Iran ingatkan negara Teluk: Bantuan ke AS dianggap keterlibatan bersama
    • Trump Kembali Lunak ke Korut, Korsel Gelar Rapat Khusus dengan Tiongkok
    • Persela Lamongan Target 9 Poin, Tiga Laga Awal Digelar di Surajaya
    • Pro-kontra Surat Edaran MA: Hak Terdakwa vs Korupsi Yudisial
    • Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan
    • Praperadilan Febrie: Polisi Pastikan Pemeriksaan Tersangka Tak Sesuai KUHAP
    • Jadwal KM Lambelu Agustus 2026: Berlabuh di Pantoloan Besok, Tujuan NTT dan Kalimantan
    • Nagan Juara Inovasi di TTG Aceh 2026
    • Asuransi Mobil BYD Denza D9 EV: Perlindungan Terkini dan Premi Terjangkau
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Delpedro Ajukan Gugatan 3 Pasal KUHP Baru ke MK

    Delpedro Ajukan Gugatan 3 Pasal KUHP Baru ke MK

    adm_imradm_imr17 Maret 202612 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Gugatan terhadap Pasal KUHP Baru yang Dianggap Mengancam Kebebasan Berbicara

    Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Gugatan ini dilakukan karena ketiga pasal tersebut dinilai membahayakan kebebasan berbicara dan hak asasi manusia. Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 246, Pasal 263, dan Pasal 264.

    Isi dari Pasal-Pasal yang Digugat

    Pasal 246 mengatur tentang tindak pidana penghasutan di muka umum. Dalam pasal ini, setiap orang yang dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V.

    Pasal 263 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita bohong yang diketahuinya dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori V. Sementara itu, jika berita tersebut hanya diduga bohong namun dapat menyebabkan kerusuhan, maka hukumannya adalah penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV.

    Pasal 264 mengatur tentang penyebaran berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap, yang diketahui atau diduga dapat menyebabkan kerusuhan di masyarakat. Pelaku akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda kategori III.

    Delpedro mengajukan gugatan ini bersama Muzaffar Salim, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan di media sosial terkait aksi demonstrasi Agustus 2025. Menurut Delpedro, pasal-pasal tersebut selama demonstrasi Agustus lalu telah menjerat banyak orang, termasuk dirinya sendiri.

    “Jadi pasal ini adalah pasal yang menjerat kami. Pasal ini juga yang menjerat hampir dari banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus,” ujar Delpedro setelah mengajukan permohonan di MK, Jakarta, Kamis (5/3).

    Menurutnya, gugatan ini merupakan upaya untuk menyelamatkan demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Ia menyebutkan bahwa ketentuan yang diuji ini merupakan pasal karet yang sebelumnya telah dibatalkan, tetapi masih diadopsi dalam KUHP baru.

    “Ini bagian dari ikhtiar untuk dapat menyelamatkan demokrasi dan Hak Asasi Manusia di tengah pasal karet tersebut yang sebenarnya telah dibatalkan sebelumnya. Tapi di dalam rumusan KUHP baru masih diadopsi, sekaligus juga masih digunakan dalam mempidana rakyat-rakyat, mahasiswa yang berbicara kritis di dalam ruang publik,” tambah Delpedro.

    Penjelasan dari Kuasa Hukum

    Salah satu kuasa hukum, Fahrul, menjelaskan bahwa Pasal 263 dan Pasal 264 telah diputuskan oleh MK melalui putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 bahwa kedua pasal tersebut ambigu.

    “Pasal mengenai berita bohong itu juga sudah diputuskan oleh MK, di mana tidak bisa ditafsirkan mengenai berita bohong itu adalah bentuk ambiguitas sebenarnya. Jadi tidak bisa kita menetapkan kebenaran itu terhadap satu perspektif,” kata Fahrul.

    Fahrul juga menyebutkan bahwa Pasal 246 sebenarnya telah diputuskan oleh MK melalui Putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 sebagai delik materiil. Artinya tindak pidana tersebut tidak selesai hanya di perbuatan, melainkan mengacu pada akibat dari perbuatan.

    “Nah, selain itu mengenai pasal penghasutan sendiri itu juga sudah pernah diputuskan oleh MK, itu adalah delik materiil sebenarnya, harus ada dampak akibatnya. Namun saat ini juga dikenakan terhadap Delpedro gitu, mengenai pasal penghasutan tersebut,” jelas Fahrul.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Praperadilan Febrie: Polisi Pastikan Pemeriksaan Tersangka Tak Sesuai KUHAP

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    Kemenhut Tutup Wilayah Kebakaran Hutan di Sumsel, Beri Peringatan pada Pemegang Konsesi

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views

    Laga semifinal Vietnam vs Malaysia terancam tertunda cuaca ekstrem

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ezri Konsa Resmi Bergabung dengan Arsenal, Akhiri Masa 7 Tahun di Aston Villa

    25 Agustus 2026

    Iran ingatkan negara Teluk: Bantuan ke AS dianggap keterlibatan bersama

    24 Agustus 2026

    Trump Kembali Lunak ke Korut, Korsel Gelar Rapat Khusus dengan Tiongkok

    24 Agustus 2026

    Persela Lamongan Target 9 Poin, Tiga Laga Awal Digelar di Surajaya

    24 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?