Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Legitimasi PPNS Lebih Jelas di KUHAP Baru

    Legitimasi PPNS Lebih Jelas di KUHAP Baru

    adm_imradm_imr7 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sistem peradilan pidana nasional. Dengan diterbitkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, PPNS kini memiliki legitimasi normatif yang kuat sebagai bagian dari proses penyidikan tindak pidana.

    Peran PPNS dalam Sistem Peradilan Pidana

    Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum Andi Yulia Hertaty menyampaikan bahwa KUHAP 2025 menegaskan bahwa PPNS bukan sekadar tambahan atau ad-hoc dalam sistem peradilan. Sebaliknya, PPNS menjadi bagian sah dari mekanisme penegakan hukum yang diatur secara formal oleh undang-undang.

    Menurut Yulia, penegasan ini juga menunjukkan bahwa Polri tetap menjadi penyidik utama untuk seluruh tindak pidana. Namun, keberadaan PPNS tidak lagi bersifat sementara, melainkan memiliki peran yang jelas dan berkelanjutan dalam proses penyidikan.

    Koordinasi Lintas Institusi

    Selain itu, KUHAP 2025 menegaskan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam proses penyidikan. Yulia menekankan bahwa penguatan PPNS harus dilakukan secara sistemik, baik melalui penguatan kewenangan maupun pembenahan tata kelola institusi dan sistem kerja.

    “Yang dibangun adalah ekosistem yang mendorong koordinasi efektif, konsistensi prosedur, serta tertib administrasi,” ujarnya.

    Profesionalisme PPNS

    Yulia juga menyoroti pentingnya peningkatan profesionalisme PPNS melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta pemutakhiran data yang akurat dan berkelanjutan. Hal ini bertujuan agar PPNS dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efisien dan transparan.

    Direktur Pidana Ditjen AHU Romi Yudianto menjelaskan bahwa KUHAP 2025 membagi penyidik ke dalam tiga kategori, yaitu penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu. Dalam hal ini, Polri ditetapkan sebagai penyidik utama untuk seluruh tindak pidana.

    “Ketentuan ini menutup ruang tafsir dualisme kewenangan antara Polri dan PPNS. Koordinasi PPNS dengan Polri kini menjadi kewajiban hukum,” ujar Romi.

    Proses Penyidikan dan Standar Prosedur

    Romi menegaskan bahwa PPNS wajib berkoordinasi sejak awal penyidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. Hal ini dilakukan guna menjamin keseragaman due process of law atau perlakuan adil dalam sistem peradilan pidana.

    Dalam praktik, kata dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) PPNS tanpa koordinasi Polri berisiko cacat formal (formil), sehingga seluruh tindakan PPNS harus mengikuti prosedur KUHAP 2025.

    Revisi Aturan Turunan

    Lebih lanjut, Romi menyampaikan bahwa Direktorat Pidana pada Ditjen AHU akan membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 sebagai aturan turunan KUHAP yang mengatur PPNS.

    Kegiatan Penguatan Peran PPNS

    Kemenkumham menggelar kegiatan penyusunan peraturan dalam penguatan peran PPNS pada 2–4 Februari 2026 sebagai respons atas berlakunya KUHAP baru. Kegiatan ini mencakup pembahasan tentang penguatan peran dan tata kerja PPNS pasca KUHAP 2025, termasuk implikasi yuridis dan teknis terhadap kewenangan sektoral, koordinasi penyidikan, serta standar prosedur penanganan perkara pidana.

    Melalui kegiatan tersebut, Ditjen AHU Kemenkum menargetkan tersusunnya laporan kajian sebagai dasar penyusunan naskah urgensi dan draf perubahan PP 58 Tahun 2010. Tujuannya adalah mewujudkan PPNS yang lebih profesional, terkoordinasi, serta kredibel dalam mendukung sistem peradilan pidana nasional.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views

    Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    By adm_imr22 Maret 20262 Views

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    By adm_imr20 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?