Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kunci jawaban bahasa Inggris kelas 12 SMA halaman 152, soal B.5 Unit 5

    7 Februari 2026

    Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini: Hujan Dominan, Wilayah Berawan

    7 Februari 2026

    Makanan Pahit Utang Digital

    7 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 7 Februari 2026
    Trending
    • Kunci jawaban bahasa Inggris kelas 12 SMA halaman 152, soal B.5 Unit 5
    • Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini: Hujan Dominan, Wilayah Berawan
    • Makanan Pahit Utang Digital
    • Bukan Hanya Isu! Honda Vario 160 Street Edition 2026 Siap Mengubah Tampilan Skutik Sporty
    • Legitimasi PPNS Lebih Jelas di KUHAP Baru
    • 5 tips pilih keyboard mekanik ideal untuk gaming dan mengetik
    • Warga Biuku Tanjung Tolak Pembangunan PT CSM, Dinas Jelaskan Izinnya
    • Tesla Cybercab mobil listrik otonom tanpa kemudi dan pedal siap produksi 2026
    • Nomor Punggung Messi Jika Kembali ke Klub Awal, Skema Transfer Dibahas
    • Pizza halal Jakarta: 11 restoran favorit dengan rasa autentik yang menggugah selera
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Legitimasi PPNS Lebih Jelas di KUHAP Baru

    Legitimasi PPNS Lebih Jelas di KUHAP Baru

    adm_imradm_imr7 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sistem peradilan pidana nasional. Dengan diterbitkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, PPNS kini memiliki legitimasi normatif yang kuat sebagai bagian dari proses penyidikan tindak pidana.

    Peran PPNS dalam Sistem Peradilan Pidana

    Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum Andi Yulia Hertaty menyampaikan bahwa KUHAP 2025 menegaskan bahwa PPNS bukan sekadar tambahan atau ad-hoc dalam sistem peradilan. Sebaliknya, PPNS menjadi bagian sah dari mekanisme penegakan hukum yang diatur secara formal oleh undang-undang.

    Menurut Yulia, penegasan ini juga menunjukkan bahwa Polri tetap menjadi penyidik utama untuk seluruh tindak pidana. Namun, keberadaan PPNS tidak lagi bersifat sementara, melainkan memiliki peran yang jelas dan berkelanjutan dalam proses penyidikan.

    Koordinasi Lintas Institusi

    Selain itu, KUHAP 2025 menegaskan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam proses penyidikan. Yulia menekankan bahwa penguatan PPNS harus dilakukan secara sistemik, baik melalui penguatan kewenangan maupun pembenahan tata kelola institusi dan sistem kerja.

    “Yang dibangun adalah ekosistem yang mendorong koordinasi efektif, konsistensi prosedur, serta tertib administrasi,” ujarnya.

    Profesionalisme PPNS

    Yulia juga menyoroti pentingnya peningkatan profesionalisme PPNS melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta pemutakhiran data yang akurat dan berkelanjutan. Hal ini bertujuan agar PPNS dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efisien dan transparan.

    Direktur Pidana Ditjen AHU Romi Yudianto menjelaskan bahwa KUHAP 2025 membagi penyidik ke dalam tiga kategori, yaitu penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu. Dalam hal ini, Polri ditetapkan sebagai penyidik utama untuk seluruh tindak pidana.

    “Ketentuan ini menutup ruang tafsir dualisme kewenangan antara Polri dan PPNS. Koordinasi PPNS dengan Polri kini menjadi kewajiban hukum,” ujar Romi.

    Proses Penyidikan dan Standar Prosedur

    Romi menegaskan bahwa PPNS wajib berkoordinasi sejak awal penyidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. Hal ini dilakukan guna menjamin keseragaman due process of law atau perlakuan adil dalam sistem peradilan pidana.

    Dalam praktik, kata dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) PPNS tanpa koordinasi Polri berisiko cacat formal (formil), sehingga seluruh tindakan PPNS harus mengikuti prosedur KUHAP 2025.

    Revisi Aturan Turunan

    Lebih lanjut, Romi menyampaikan bahwa Direktorat Pidana pada Ditjen AHU akan membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 sebagai aturan turunan KUHAP yang mengatur PPNS.

    Kegiatan Penguatan Peran PPNS

    Kemenkumham menggelar kegiatan penyusunan peraturan dalam penguatan peran PPNS pada 2–4 Februari 2026 sebagai respons atas berlakunya KUHAP baru. Kegiatan ini mencakup pembahasan tentang penguatan peran dan tata kerja PPNS pasca KUHAP 2025, termasuk implikasi yuridis dan teknis terhadap kewenangan sektoral, koordinasi penyidikan, serta standar prosedur penanganan perkara pidana.

    Melalui kegiatan tersebut, Ditjen AHU Kemenkum menargetkan tersusunnya laporan kajian sebagai dasar penyusunan naskah urgensi dan draf perubahan PP 58 Tahun 2010. Tujuannya adalah mewujudkan PPNS yang lebih profesional, terkoordinasi, serta kredibel dalam mendukung sistem peradilan pidana nasional.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Direktorat Jenderal AHU Gelar Pelatihan KUHAP 2025 untuk Hindari Dualisme Polri dan PPNS

    By adm_imr7 Februari 20260 Views

    Penasihat hukum Richard Lee percaya menang prapid: Kami gunakan hak sesuai KUHAP

    By adm_imr6 Februari 20260 Views

    Dittahti Polda Kalbar Gelar Bimtek dan Sosialisasi Peraturan Kapolda di Sintang

    By adm_imr6 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Putin Says Western Sanctions are Akin to Declaration of War

    9 Januari 2020

    Investors Jump into Commodities While Keeping Eye on Recession Risk

    8 Januari 2020

    Marquez Explains Lack of Confidence During Qatar GP Race

    7 Januari 2020

    There’s No Bigger Prospect in World Football Than Pedri

    6 Januari 2020
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Oknum Satpam Memang Beda! Diduga Berawal Dari Teman Kantor Hingga Berduaan di Hotel

    7 Februari 2026

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?