Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026

    Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup
    • Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi
    • Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas
    • Peringatan Pemadaman Listrik, Ini Wilayah Terdampak Mulai Hari Ini
    • Kemacetan Mengular di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Puncak Arus Balik Lebaran Lewat
    • Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan
    • Ketua DPRD Kota Malang Soroti Tantangan Global, Dorong RKPD 2027 yang Adaptif dan Tangguh
    • 5 rekomendasi sepatu Reebok untuk latihan gym
    • Mencicipi Sate Klathak Pak Pong, Kuliner Legendaris Bantul
    • Tiga Nama Calon Presiden FIGC Pengganti Gravina: Legenda AC Milan Pemenang Ballon d’Or Masuk Bursa
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Lindungi Guru, Arahkan Pendidikan

    Lindungi Guru, Arahkan Pendidikan

    adm_imradm_imr5 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perlindungan Guru: Kunci Pendidikan yang Berakar pada Nilai

    Perlindungan terhadap guru bukan sekadar soal kesejahteraan profesi, melainkan prasyarat penting untuk menjaga arah pendidikan nasional. Ketika pendidik menjalankan fungsi pembentukan karakter dengan rasa takut terhadap ancaman pidana, pendidikan kehilangan daya transformasinya. Di titik inilah negara diuji: hadir sebagai pelindung proses pendidikan atau membiarkan guru berhadapan sendiri dengan risiko hukum.

    Pada peringatan Hari Guru Nasional, 25 November 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu’ti, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan guru. Salah satu penekanan penting adalah dorongan agar persoalan-persoalan yang melibatkan guru dan peserta didik diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Namun, komitmen normatif ini belum sepenuhnya tercermin dalam praktik di lapangan.

    Kasus seorang guru honorer di Jambi yang terancam pidana akibat tindakan pendisiplinan terhadap murid menjadi cermin nyata adanya kesenjangan tersebut. Meski perkara ini akhirnya dihentikan melalui mekanisme restorative justice berkat intervensi DPR dan Kejaksaan Agung, penyelesaian yang bersifat reaktif semacam ini belum menyentuh akar persoalan. Tanpa pembenahan sistemik, perlindungan guru akan terus bergantung pada sorotan publik, sementara arah pendidikan perlahan bergeser dari pembentukan karakter menuju sekadar penghindaran risiko hukum.

    Jebakan Formalisme dan Retaknya Kontrak Sosial

    Akar persoalan kriminalisasi guru berkelindan dengan benturan antara praktik pedagogis dan formalisme hukum yang kaku. Dalam perspektif pemikiran Jean-Jacques Rousseau tentang The Social Contract, pendidikan semestinya berdiri di atas kesepakatan kolektif antara sekolah, orang tua, dan negara. Sayangnya, kontrak sosial tersebut kini kian rapuh.

    Relasi yang sebelumnya berbasis kepercayaan perlahan bergeser menjadi hubungan legalistik yang rawan sengketa. Guru kehilangan ruang untuk melakukan tindakan korektif karena batas antara ketegasan mendidik dan kekerasan sering kali ditafsirkan secara sempit dalam kerangka hukum pidana. Dalam kajian sosiologi hukum, situasi ini dikenal sebagai over-criminalization, yakni penggunaan hukum pidana secara berlebihan untuk menyelesaikan konflik sosial yang sejatinya dapat dituntaskan melalui mekanisme etik dan disiplin profesi.

    Jika kondisi ini dibiarkan, guru akan terdorong memilih “jalan aman” dengan membiarkan perilaku menyimpang siswa demi menghindari risiko hukum. Pada titik inilah pendidikan karakter kehilangan maknanya dan masa depan bangsa dipertaruhkan.

    Restorasi dari Hulu ke Hilir

    Konsep restorative justice yang kerap digaungkan pemerintah seharusnya tidak berhenti sebagai mekanisme damai setelah laporan pidana diajukan. Mengacu pada gagasan Howard Zehr, pelopor keadilan restoratif, tujuan utama pendekatan ini adalah memulihkan relasi yang rusak, bukan semata-mata menghukum.

    Dalam konteks pendidikan, keadilan restoratif semestinya hadir secara institusional sebelum perkara menyentuh ranah kepolisian. Perlindungan guru membutuhkan orkestrasi lintas sektor yang melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

    Pemerintah perlu segera menerbitkan Nota Kesepahaman atau Surat Keputusan Bersama yang mengatur mekanisme pre-restorative justice. Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat memproses laporan terhadap guru sebelum ada rekomendasi dari Dewan Kehormatan Guru. Seperti halnya profesi medis, dugaan malapraktik pedagogis harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme etik profesi.

    Urgensi Konstitusional Revisi UU Sisdiknas

    Langkah-langkah taktis tersebut perlu dikunci melalui penguatan regulasi dengan merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Indonesia memerlukan pengaturan tegas mengenai “imunitas profesi” guru sebagai perlindungan dari pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang kerap disalahgunakan.

    Pertama, revisi UU Sisdiknas harus mengamanatkan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Guru di setiap daerah. Pemerintah daerah, dengan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, wajib menyediakan layanan advokasi hukum, terutama bagi guru honorer yang secara ekonomi berada dalam posisi rentan.

    Kedua, perlu dibentuk Komisi Penyelaras Kasus Pendidikan di tingkat daerah. Lembaga ini berfungsi sebagai filter awal yang melibatkan unsur dinas pendidikan, Kementerian Agama, kepolisian, Kejaksaan Agung, serta psikolog untuk memastikan setiap sengketa diselesaikan melalui mediasi yang berorientasi edukatif. Organisasi profesi guru juga harus diberi hak advokasi yang kuat, bukan sekadar berfungsi sebagai paguyuban, melainkan sebagai subjek hukum yang setara dalam menjaga martabat anggotanya.

    Mengembalikan Marwah Adab

    Perlindungan hukum bagi guru tentu bukan berarti memberikan ruang tanpa batas bagi tindakan kekerasan. Namun, memidanakan guru atas tindakan pendisiplinan yang proporsional justru merupakan bentuk degradasi terhadap nilai-nilai pendidikan itu sendiri.

    Masa depan peradaban bangsa sangat bergantung pada keberanian guru dalam membentuk karakter peserta didik. Tanpa kepastian hukum dan ketenangan batin dalam menjalankan tugas, sekolah berisiko berubah menjadi sekadar ruang transfer pengetahuan, bukan tempat pembentukan adab.

    Sudah saatnya negara hadir secara utuh melalui sistem yang kokoh untuk melindungi guru dari kesewenang-wenangan. Bukan demi kepentingan profesi semata, melainkan untuk menjaga arah pendidikan agar tetap berpijak pada nilai, keberanian, dan kemanusiaan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Trump Ancam Hancurkan Pabrik Desalinasi Iran Jika Tidak Ada Kesepakatan, Raed: Ini Kejahatan Perang

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Perang AS-Iran: Krisis Global atau Kekacauan Berlebihan?

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Walikota Andi Harun Kritik Keterlambatan Penerbitan Surat Rekomendasi Pj Sekda di Pemprov Kaltim

    By adm_imr5 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026

    Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas

    6 April 2026

    Peringatan Pemadaman Listrik, Ini Wilayah Terdampak Mulai Hari Ini

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?