Penerimaan Aspirasi Mahasiswa Papua oleh DPR Papua
Dalam rangka menanggapi isu-isu yang berkembang di Tanah Papua, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Denny Henrry Bonai, menerima aspirasi dari 25 poin pernyataan sikap mahasiswa. Pernyataan ini disampaikan oleh Solidaritas Mahasiswa Papua (SOLAT) dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di Kota Jayapura pada Senin (27/4/2026).
Aspirasi yang diterima oleh Denny akan segera dipertimbangkan dan diperjuangkan kepada pemerintah pusat serta pihak Panglima TNI dan Kapolri. Ia juga menyampaikan kecaman terhadap segala bentuk kekerasan militer dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di wilayah tersebut.
Penolakan terhadap Pelanggaran HAM
Denny mengatakan bahwa DPR Papua secara resmi mengutuk tindakan pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua. Ia menegaskan bahwa 30 anggota DPR Papua hadir dalam pertemuan tersebut dan siap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah pusat dan institusi TNI-Polri.
Pernyataan ini juga didukung oleh Penanggung Jawab Aksi Kamus Bayage, yang meminta agar DPR Papua mengawal seluruh persoalan di Tanah Papua yang harus diselidiki dan dipertanggungjawabkan. Ia menyoroti bahwa lebih dari 103.218 pengungsi internal tinggal di Tanah Papua akibat konflik yang berkepanjangan.
Poin-Poin Penting dalam Pernyataan Sikap Mahasiswa
Berikut adalah 25 butir poin pernyataan sikap mahasiswa yang disampaikan dalam aksi demonstrasi:
- Poin 1: Institusi Negara segera bertanggung jawab atas semua tindakan brutalisme terhadap warga sipil yang dilakukan oleh TNI tanpa mempertimbangkan dan melindungi warga sipil.
- Poin 2: Mengutuk segala bentuk kekerasan operasi militer dan kriminalisasi terhadap rakyat sipil di Papua. Hentikan Tim Operasi Damai Cartenz untuk tidak melakukan penangkapan liar bahkan pemboman terhadap pemukiman warga sipil.
- Poin 3: Negara telah gagal menjamin HAM dan keadilan bagi orang Papua. Demi kemanusiaan, kami menyerukan kepada TNI Polri dan TPNPB di beberapa wilayah konflik agar dalam aktivitas perang menghindari korban sipil.
- Poin 4: Hentikan segera pendekatan militeristik dan operasi militer ofensif, serangan udara, dan pengeboman di kampung; tarik pasukan non-organik dari daerah-daerah konflik.
- Poin 5: Kami mengutuk keras tindakan brutalisme aparat militer Indonesia di Papua yang menangkap dan menembak warga sipil hingga meninggal dunia tanpa dasar hukum yang benar.
- Poin 6: Bebaskan seluruh tahanan politik Papua, termasuk pelajar dan anak-anak yang dikriminalisasi.
- Poin 7: Hentikan pengambilalihan lahan tanpa izin untuk pembangunan pos-pos militer, kembalikan tanah adat kepada pemiliknya.
- Poin 8: Militerisme Indonesia yang sedang beroperasi di seluruh Tanah Papua berhenti menempati gereja, sekolah, dan akses umum warga sipil hidup.
- Poin 9: Buka akses tanpa syarat bagi PBB, jurnalis internasional, lembaga kemanusiaan, dan pemantau independen untuk masuk di Tanah Papua.
- Poin 10: Terima misi pencari fakta PBB / Commission of Inquiry untuk menyelidiki pelanggaran HAM berat termasuk pembunuhan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan serangan terhadap warga sipil.
- Poin 11: Laksanakan proses dekolonisasi melalui referendum penentuan nasib sendiri sebagai langkah final dan sah untuk menyelesaikan akar konflik di Papua.
- Poin 12: Negara Republik Indonesia hentikan kekerasan militer di Tanah Papua.
- Poin 13: Negara Republik Indonesia segera hentikan pendropan militer organik maupun non-organik di Tanah Papua.
- Poin 14: Negara Indonesia hentikan projek strategis nasional di Merauke dan di seluruh Tanah Papua.
- Poin 15: Negara segera hentikan pertambangan illegal di seluruh Tanah Papua.
- Poin 16: Negara Indonesia segera tarik militer organik dan non organik dari seluruh Tanah Papua.
- Poin 17: Militer dan pemerintah daerah di Papua hentikan jalur impunitas atau bayar membayar kepala manusia.
- Poin 18: Hentikan pertambangan di Blok Wabu dan seluruh Tanah Papua.
- Poin 19: TNI/POLRI hentikan penangkapan liar tanpa prosedur hukum yang jelas.
- Poin 20: Negara segera fasilitasi pihak ketiga untuk lakukan perundingan terhadap TNI/POLRI dan TPNPB OPM agar hindari konflik rentetan bersenjata yang berkepanjangan di seluruh tanah papua.
- Poin 21: Pelaku kejahatan kemanusiaan di Papua yaitu institusi militer harus di proses hukum.
- Poin 22: Menteri Pertahanan segera evaluasi militer yang ada di seluruh Tanah Papua.
- Poin 23: Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera investigasi kasus pelanggaran HAM di Puncak Papua dan seluruh Tanah Papua.
- Poin 24: Negara segera bertanggung jawab atas kekerasan militer di seluruh Tanah Papua secara moral maupun hukum.
- Poin 25: Negara segera mengakui atas kedaulatan politik bangsa Papua sebagai solusi demokratis.
Pesan Akhir dari Mahasiswa
Kamus Bayage, sebagai Penanggung Jawab Aksi, menutup dengan pesan bahwa mahasiswa Papua berharap pimpinan organisasi Papua merdeka segera bersatu. Ia menegaskan bahwa rakyat terus mengungsi, mati, ditangkap, dipenjara, dihilangkan paksa, dan dikriminalisasi.







