Uji Materiil terhadap Pasal 232 dan 233 KUHP
Seorang mahasiswa sekaligus aktivis, Gangga Listiawan, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permohonan ini ditujukan untuk meninjau kembali Pasal 232 dan Pasal 233 yang dinilai memiliki potensi mengkriminalisasi kegiatan demonstrasi.
Isi dari Pasal 232 dan 233
Pasal 232 berbunyi:
“Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”
Sementara itu, Pasal 233 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/atau badan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Gangga mengungkapkan bahwa frasa-frasa seperti “ancaman kekerasan”, “memaksa lembaga negara dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil keputusan”, serta “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan badan pemerintah agar tidak terganggu” memiliki makna yang ambigu. Hal ini berpotensi membuat aktivitas penyampaian aspirasi publik yang damai dikualifikasi sebagai tindakan pidana.
Potensi Pengaruh terhadap Kebebasan Bersuara
Menurut Gangga, kedua pasal ini dapat mengaburkan batas antara ekspresi politik yang dilindungi oleh UUD NRI dengan tindakan yang berpotensi dikriminalisasi. Ia menilai bahwa jika sebuah demo dianggap sebagai ancaman terhadap proses pengambilan keputusan lembaga negara, maka masyarakat bisa saja dihukum.
“Jika DPR batal mengadakan rapat karena adanya demo, hal ini berpotensi dipidana sesuai aturan dalam KUHP baru,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa setiap demo yang diadakan di masa depan bisa dianggap sebagai ancaman bagi lembaga legislatif. Hal ini berdampak pada hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Dampak terhadap Aktivitas Mahasiswa
Gangga mengungkapkan bahwa dirinya mulai merasa ragu dan khawatir ketika akan merencanakan dan melaksanakan unjuk rasa. Ia juga menyampaikan bahwa para mahasiswa semakin menghindari bentuk-bentuk ekspresi seperti demonstrasi, audiensi, atau pernyataan sikap.
“Hak saya selaku pribadi untuk menyampaikan pendapat di muka umum, berserikat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 menjadi terlanggar atau setidak-tidaknya terancam dengan serius,” katanya.
Harapan terhadap MK
Dengan dasar pertimbangan tersebut, Gangga berharap Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan bahwa Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Ia berkeyakinan bahwa langkah ini akan memberikan perlindungan lebih besar terhadap hak-hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi mereka.







