Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026

    10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    • Cara Memilih 4 Jurusan Saat Daftar UTBK-SNBT 2026, Jangan Sampai Salah Isi
    • Teras Malioboro Menyerap 40 Persen Wisatawan Libur Lebaran
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Mahasiswa Tuntut UU KUHP ke MK, Demonstrasi di DPR Bisa Berujung Pidana

    Mahasiswa Tuntut UU KUHP ke MK, Demonstrasi di DPR Bisa Berujung Pidana

    adm_imradm_imr23 Januari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Uji Materiil terhadap Pasal 232 dan 233 KUHP

    Seorang mahasiswa sekaligus aktivis, Gangga Listiawan, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permohonan ini ditujukan untuk meninjau kembali Pasal 232 dan Pasal 233 yang dinilai memiliki potensi mengkriminalisasi kegiatan demonstrasi.

    Isi dari Pasal 232 dan 233

    Pasal 232 berbunyi:

    “Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”

    Sementara itu, Pasal 233 menyebutkan:

    “Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/atau badan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

    Gangga mengungkapkan bahwa frasa-frasa seperti “ancaman kekerasan”, “memaksa lembaga negara dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil keputusan”, serta “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan badan pemerintah agar tidak terganggu” memiliki makna yang ambigu. Hal ini berpotensi membuat aktivitas penyampaian aspirasi publik yang damai dikualifikasi sebagai tindakan pidana.

    Potensi Pengaruh terhadap Kebebasan Bersuara

    Menurut Gangga, kedua pasal ini dapat mengaburkan batas antara ekspresi politik yang dilindungi oleh UUD NRI dengan tindakan yang berpotensi dikriminalisasi. Ia menilai bahwa jika sebuah demo dianggap sebagai ancaman terhadap proses pengambilan keputusan lembaga negara, maka masyarakat bisa saja dihukum.

    “Jika DPR batal mengadakan rapat karena adanya demo, hal ini berpotensi dipidana sesuai aturan dalam KUHP baru,” jelasnya.

    Ia juga menyatakan bahwa setiap demo yang diadakan di masa depan bisa dianggap sebagai ancaman bagi lembaga legislatif. Hal ini berdampak pada hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.

    Dampak terhadap Aktivitas Mahasiswa

    Gangga mengungkapkan bahwa dirinya mulai merasa ragu dan khawatir ketika akan merencanakan dan melaksanakan unjuk rasa. Ia juga menyampaikan bahwa para mahasiswa semakin menghindari bentuk-bentuk ekspresi seperti demonstrasi, audiensi, atau pernyataan sikap.

    “Hak saya selaku pribadi untuk menyampaikan pendapat di muka umum, berserikat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 menjadi terlanggar atau setidak-tidaknya terancam dengan serius,” katanya.

    Harapan terhadap MK

    Dengan dasar pertimbangan tersebut, Gangga berharap Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan bahwa Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Ia berkeyakinan bahwa langkah ini akan memberikan perlindungan lebih besar terhadap hak-hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi mereka.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views

    Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    By adm_imr22 Maret 20262 Views

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    By adm_imr20 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026

    10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun

    3 April 2026

    Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?