Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jadwal TV Kamis 9 Juli 2026: Film Goldeneye dan Sinetron Terikat Janji

    9 Juli 2026

    Alasan Gerbang Konser Denny Caknan Dijebol, Kondisi 21 Korban Terungkap

    9 Juli 2026

    Eks Karyawan Tipu, Bank Mandiri Taspen Purwokerto Klaim Kredit Sesuai Prosedur

    9 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 9 Juli 2026
    Trending
    • Jadwal TV Kamis 9 Juli 2026: Film Goldeneye dan Sinetron Terikat Janji
    • Alasan Gerbang Konser Denny Caknan Dijebol, Kondisi 21 Korban Terungkap
    • Eks Karyawan Tipu, Bank Mandiri Taspen Purwokerto Klaim Kredit Sesuai Prosedur
    • Berita Terpopuler: Warga Sumba Tengah Tewas Dibantai, DPRD TTU Maraton dalam Kasus Dr. Icha
    • Berita Arema FC Terkini: Fisik Memuaskan Jelang Piala Presiden 2026, Profil Abyan-Azmiy
    • 5 Restoran dengan Pemandangan Indah di Tawangmangu Karanganyar
    • Wali Kota Pontianak Minta PLN Percepat Perbaikan Boiler, Listrik Normal 11-12 Juli
    • Jadwal Kapal Pelni Jakarta-Makassar Juli 2026, Tiket Mulai 400 Ribu
    • Lirik Lagu “RUN IT” – Stray Kids Rilis Single dan Siap Tour Dunia!
    • Menteri Luar Negeri Iran: Negosiasi Tak Dimulai Jika Ancaman AS Berlanjut
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Mahasiswa Tuntut UU KUHP ke MK, Demonstrasi di DPR Bisa Berujung Pidana

    Mahasiswa Tuntut UU KUHP ke MK, Demonstrasi di DPR Bisa Berujung Pidana

    adm_imradm_imr23 Januari 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Uji Materiil terhadap Pasal 232 dan 233 KUHP

    Seorang mahasiswa sekaligus aktivis, Gangga Listiawan, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permohonan ini ditujukan untuk meninjau kembali Pasal 232 dan Pasal 233 yang dinilai memiliki potensi mengkriminalisasi kegiatan demonstrasi.

    Isi dari Pasal 232 dan 233

    Pasal 232 berbunyi:

    “Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”

    Sementara itu, Pasal 233 menyebutkan:

    “Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/atau badan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

    Gangga mengungkapkan bahwa frasa-frasa seperti “ancaman kekerasan”, “memaksa lembaga negara dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil keputusan”, serta “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan badan pemerintah agar tidak terganggu” memiliki makna yang ambigu. Hal ini berpotensi membuat aktivitas penyampaian aspirasi publik yang damai dikualifikasi sebagai tindakan pidana.

    Potensi Pengaruh terhadap Kebebasan Bersuara

    Menurut Gangga, kedua pasal ini dapat mengaburkan batas antara ekspresi politik yang dilindungi oleh UUD NRI dengan tindakan yang berpotensi dikriminalisasi. Ia menilai bahwa jika sebuah demo dianggap sebagai ancaman terhadap proses pengambilan keputusan lembaga negara, maka masyarakat bisa saja dihukum.

    “Jika DPR batal mengadakan rapat karena adanya demo, hal ini berpotensi dipidana sesuai aturan dalam KUHP baru,” jelasnya.

    Ia juga menyatakan bahwa setiap demo yang diadakan di masa depan bisa dianggap sebagai ancaman bagi lembaga legislatif. Hal ini berdampak pada hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.

    Dampak terhadap Aktivitas Mahasiswa

    Gangga mengungkapkan bahwa dirinya mulai merasa ragu dan khawatir ketika akan merencanakan dan melaksanakan unjuk rasa. Ia juga menyampaikan bahwa para mahasiswa semakin menghindari bentuk-bentuk ekspresi seperti demonstrasi, audiensi, atau pernyataan sikap.

    “Hak saya selaku pribadi untuk menyampaikan pendapat di muka umum, berserikat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 menjadi terlanggar atau setidak-tidaknya terancam dengan serius,” katanya.

    Harapan terhadap MK

    Dengan dasar pertimbangan tersebut, Gangga berharap Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan bahwa Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Ia berkeyakinan bahwa langkah ini akan memberikan perlindungan lebih besar terhadap hak-hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi mereka.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemimpin di Banda Aceh, terpidana penelantaran anak dihukum kerja sosial di masjid berdasarkan KUHP baru

    By adm_imr9 Juli 20261 Views

    Masa Kampanye Pilkades Dimulai, Plt Kepala DPMD Basel Ingatkan Peserta Taati Aturan

    By adm_imr9 Juli 20261 Views

    Unesa Jadi Tempat Uji Rancangan HAM 1999

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jadwal TV Kamis 9 Juli 2026: Film Goldeneye dan Sinetron Terikat Janji

    9 Juli 2026

    Alasan Gerbang Konser Denny Caknan Dijebol, Kondisi 21 Korban Terungkap

    9 Juli 2026

    Eks Karyawan Tipu, Bank Mandiri Taspen Purwokerto Klaim Kredit Sesuai Prosedur

    9 Juli 2026

    Berita Terpopuler: Warga Sumba Tengah Tewas Dibantai, DPRD TTU Maraton dalam Kasus Dr. Icha

    9 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?