
KPK tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap bos travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keputusan ini diambil karena adanya perubahan aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, aturan tersebut menyatakan bahwa seorang saksi tidak dapat dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, Fuad Hasan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kuota haji.
“Salah satu alasan utamanya adalah regulasi hukum yang baru,” ujar Setyo kepada wartawan pada Jumat (20/2).
Dia menegaskan bahwa pencegahan hanya bisa dilakukan terhadap tersangka, bukan saksi.
Sehingga, saat ini, KPK hanya melakukan pencegahan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, serta mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji.
“Kami hanya mengajukan pencegahan terhadap dua orang tersebut. Untuk yang lain, fokusnya tetap pada dua tersangka itu,” jelas Setyo.
Pada Agustus 2025 lalu, KPK sempat melakukan pencegahan terhadap Gus Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan. Masa pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan.
Setelah masa pencegahan habis, KPK memperpanjangnya hingga Agustus 2026. Namun, hanya Gus Yaqut dan Gus Alex yang masa pencegahannya diperpanjang. Fuad Hasan tidak lagi termasuk dalam daftar pencegahan.
Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati keputusan KPK tersebut.
Kasus Kuota Haji
Perkara kuota haji ini bermula dari pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 silam, yang menghasilkan tambahan 20 ribu kuota haji. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi tersebut kemudian menghubungi Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Aturan yang berlaku seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dugaan kerjasama antara pihak-pihak tertentu menyebabkan adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan haji menjadi 50%-50% antara haji khusus dan reguler. Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses perhitungan. KPK sempat menyebutkan bahwa dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Penanganan Kasus oleh KPK
KPK menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini sedang berlangsung secara intensif. Tim penyidik terus memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Selain itu, pihak KPK juga melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti BPK dan instansi pemerintah lainnya.
Selama proses penyidikan, KPK juga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Tantangan dalam Penyidikan
Salah satu tantangan dalam penyidikan kasus ini adalah kompleksitas hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Termasuk dalam hal ini adalah keterlibatan pejabat tinggi di Kementerian Agama dan perusahaan travel haji.
KPK juga menghadapi tekanan dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, lembaga anti-korupsi ini tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini tanpa mengabaikan prinsip hukum dan etika.
Langkah Lanjutan
Setelah masa pencegahan terhadap Gus Yaqut dan Gus Alex diperpanjang, KPK akan terus memantau aktivitas mereka. Jika ditemukan tindakan yang mencurigakan atau melanggar aturan, KPK siap mengambil langkah-langkah hukum yang lebih tegas.
Selain itu, KPK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan lembaga lain dalam upaya memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini.







