Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik

    4 Mei 2026

    Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi

    4 Mei 2026

    Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing

    3 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 4 Mei 2026
    Trending
    • 480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik
    • Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi
    • Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing
    • Pemeriksaan Avur Margorejo, Eri Cahyadi Ungkap Cara Tangani Genangan: Tidak Boleh Parsial
    • 3 Cara Cepat Lupakan Kegagalan Bisnis yang Menyiksa
    • Daftar Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL, 3 Meninggal 50 Luka-Luka
    • Lirik Sholawat Ya Nabi Salam Alaika, Lengkap dan Mengharukan
    • Cegah Bau Badan Parah Saat Haji, Pilih Bahan yang Tepat
    • Koki Asrama Embarkasi Haji YIA Jaga Kualitas Gizi Jemaah
    • Investor Tertarik Ubah Angkutan Umum Malang Jadi Listrik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Mengapa KPK Tidak Perpanjang Pencegahan Bos Maktour Keluar Negeri?

    Mengapa KPK Tidak Perpanjang Pencegahan Bos Maktour Keluar Negeri?

    adm_imradm_imr23 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    KPK tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap bos travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keputusan ini diambil karena adanya perubahan aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

    Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, aturan tersebut menyatakan bahwa seorang saksi tidak dapat dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, Fuad Hasan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kuota haji.

    “Salah satu alasan utamanya adalah regulasi hukum yang baru,” ujar Setyo kepada wartawan pada Jumat (20/2).

    Dia menegaskan bahwa pencegahan hanya bisa dilakukan terhadap tersangka, bukan saksi.

    Sehingga, saat ini, KPK hanya melakukan pencegahan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, serta mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji.

    “Kami hanya mengajukan pencegahan terhadap dua orang tersebut. Untuk yang lain, fokusnya tetap pada dua tersangka itu,” jelas Setyo.

    Pada Agustus 2025 lalu, KPK sempat melakukan pencegahan terhadap Gus Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan. Masa pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan.

    Setelah masa pencegahan habis, KPK memperpanjangnya hingga Agustus 2026. Namun, hanya Gus Yaqut dan Gus Alex yang masa pencegahannya diperpanjang. Fuad Hasan tidak lagi termasuk dalam daftar pencegahan.

    Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati keputusan KPK tersebut.

    Kasus Kuota Haji

    Perkara kuota haji ini bermula dari pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 silam, yang menghasilkan tambahan 20 ribu kuota haji. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi tersebut kemudian menghubungi Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota haji.

    Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Aturan yang berlaku seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dugaan kerjasama antara pihak-pihak tertentu menyebabkan adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan haji menjadi 50%-50% antara haji khusus dan reguler. Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

    Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses perhitungan. KPK sempat menyebutkan bahwa dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.

    Penanganan Kasus oleh KPK

    KPK menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini sedang berlangsung secara intensif. Tim penyidik terus memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Selain itu, pihak KPK juga melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti BPK dan instansi pemerintah lainnya.

    Selama proses penyidikan, KPK juga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

    Tantangan dalam Penyidikan

    Salah satu tantangan dalam penyidikan kasus ini adalah kompleksitas hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Termasuk dalam hal ini adalah keterlibatan pejabat tinggi di Kementerian Agama dan perusahaan travel haji.

    KPK juga menghadapi tekanan dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, lembaga anti-korupsi ini tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini tanpa mengabaikan prinsip hukum dan etika.

    Langkah Lanjutan

    Setelah masa pencegahan terhadap Gus Yaqut dan Gus Alex diperpanjang, KPK akan terus memantau aktivitas mereka. Jika ditemukan tindakan yang mencurigakan atau melanggar aturan, KPK siap mengambil langkah-langkah hukum yang lebih tegas.

    Selain itu, KPK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan lembaga lain dalam upaya memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua Aturan di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ciptakan Suasana Sakral

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Fakta Menarik Akad El Rumi dan Syifa Hadju: Aturan Khusus untuk Tamu, Penuh Kesakralan

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan KUHP

    By adm_imr2 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik

    4 Mei 2026

    Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi

    4 Mei 2026

    Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing

    3 Mei 2026

    Pemeriksaan Avur Margorejo, Eri Cahyadi Ungkap Cara Tangani Genangan: Tidak Boleh Parsial

    3 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?