Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Dugaan Pelanggaran Disiplin. Siapa Pria Tampan Keluar Hotel Bareng Pejabat Pemkab Malang? (Bag.1)

    3 Juli 2026

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 Juli 2026
    Trending
    • Dugaan Pelanggaran Disiplin. Siapa Pria Tampan Keluar Hotel Bareng Pejabat Pemkab Malang? (Bag.1)
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Mengapa KPK Tidak Perpanjang Pencegahan Bos Maktour Keluar Negeri?

    Mengapa KPK Tidak Perpanjang Pencegahan Bos Maktour Keluar Negeri?

    adm_imradm_imr23 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    KPK tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap bos travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keputusan ini diambil karena adanya perubahan aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

    Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, aturan tersebut menyatakan bahwa seorang saksi tidak dapat dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, Fuad Hasan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kuota haji.

    “Salah satu alasan utamanya adalah regulasi hukum yang baru,” ujar Setyo kepada wartawan pada Jumat (20/2).

    Dia menegaskan bahwa pencegahan hanya bisa dilakukan terhadap tersangka, bukan saksi.

    Sehingga, saat ini, KPK hanya melakukan pencegahan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, serta mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji.

    “Kami hanya mengajukan pencegahan terhadap dua orang tersebut. Untuk yang lain, fokusnya tetap pada dua tersangka itu,” jelas Setyo.

    Pada Agustus 2025 lalu, KPK sempat melakukan pencegahan terhadap Gus Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan. Masa pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan.

    Setelah masa pencegahan habis, KPK memperpanjangnya hingga Agustus 2026. Namun, hanya Gus Yaqut dan Gus Alex yang masa pencegahannya diperpanjang. Fuad Hasan tidak lagi termasuk dalam daftar pencegahan.

    Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati keputusan KPK tersebut.

    Kasus Kuota Haji

    Perkara kuota haji ini bermula dari pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 silam, yang menghasilkan tambahan 20 ribu kuota haji. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi tersebut kemudian menghubungi Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota haji.

    Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Aturan yang berlaku seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dugaan kerjasama antara pihak-pihak tertentu menyebabkan adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan haji menjadi 50%-50% antara haji khusus dan reguler. Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

    Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses perhitungan. KPK sempat menyebutkan bahwa dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.

    Penanganan Kasus oleh KPK

    KPK menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini sedang berlangsung secara intensif. Tim penyidik terus memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Selain itu, pihak KPK juga melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti BPK dan instansi pemerintah lainnya.

    Selama proses penyidikan, KPK juga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

    Tantangan dalam Penyidikan

    Salah satu tantangan dalam penyidikan kasus ini adalah kompleksitas hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Termasuk dalam hal ini adalah keterlibatan pejabat tinggi di Kementerian Agama dan perusahaan travel haji.

    KPK juga menghadapi tekanan dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, lembaga anti-korupsi ini tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini tanpa mengabaikan prinsip hukum dan etika.

    Langkah Lanjutan

    Setelah masa pencegahan terhadap Gus Yaqut dan Gus Alex diperpanjang, KPK akan terus memantau aktivitas mereka. Jika ditemukan tindakan yang mencurigakan atau melanggar aturan, KPK siap mengambil langkah-langkah hukum yang lebih tegas.

    Selain itu, KPK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan lembaga lain dalam upaya memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Unesa Jadi Tempat Uji Rancangan HAM 1999

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Dandim Medan Kritik Mahasiswa Langgar Hukum, Militer Dianggap Pembunuh

    By adm_imr24 Juni 20261 Views

    Pemanggilan Militer MBG, Dandim 0201 Medan Kritik Mahasiswa

    By adm_imr23 Juni 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Dugaan Pelanggaran Disiplin. Siapa Pria Tampan Keluar Hotel Bareng Pejabat Pemkab Malang? (Bag.1)

    3 Juli 2026

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?