Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Mengapa KPK Tidak Perpanjang Pencegahan Bos Maktour Keluar Negeri?

    Mengapa KPK Tidak Perpanjang Pencegahan Bos Maktour Keluar Negeri?

    adm_imradm_imr23 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    KPK tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap bos travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keputusan ini diambil karena adanya perubahan aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

    Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, aturan tersebut menyatakan bahwa seorang saksi tidak dapat dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, Fuad Hasan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kuota haji.

    “Salah satu alasan utamanya adalah regulasi hukum yang baru,” ujar Setyo kepada wartawan pada Jumat (20/2).

    Dia menegaskan bahwa pencegahan hanya bisa dilakukan terhadap tersangka, bukan saksi.

    Sehingga, saat ini, KPK hanya melakukan pencegahan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, serta mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji.

    “Kami hanya mengajukan pencegahan terhadap dua orang tersebut. Untuk yang lain, fokusnya tetap pada dua tersangka itu,” jelas Setyo.

    Pada Agustus 2025 lalu, KPK sempat melakukan pencegahan terhadap Gus Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan. Masa pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan.

    Setelah masa pencegahan habis, KPK memperpanjangnya hingga Agustus 2026. Namun, hanya Gus Yaqut dan Gus Alex yang masa pencegahannya diperpanjang. Fuad Hasan tidak lagi termasuk dalam daftar pencegahan.

    Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati keputusan KPK tersebut.

    Kasus Kuota Haji

    Perkara kuota haji ini bermula dari pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 silam, yang menghasilkan tambahan 20 ribu kuota haji. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi tersebut kemudian menghubungi Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota haji.

    Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Aturan yang berlaku seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dugaan kerjasama antara pihak-pihak tertentu menyebabkan adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan haji menjadi 50%-50% antara haji khusus dan reguler. Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

    Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses perhitungan. KPK sempat menyebutkan bahwa dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.

    Penanganan Kasus oleh KPK

    KPK menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini sedang berlangsung secara intensif. Tim penyidik terus memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Selain itu, pihak KPK juga melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti BPK dan instansi pemerintah lainnya.

    Selama proses penyidikan, KPK juga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

    Tantangan dalam Penyidikan

    Salah satu tantangan dalam penyidikan kasus ini adalah kompleksitas hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Termasuk dalam hal ini adalah keterlibatan pejabat tinggi di Kementerian Agama dan perusahaan travel haji.

    KPK juga menghadapi tekanan dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, lembaga anti-korupsi ini tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini tanpa mengabaikan prinsip hukum dan etika.

    Langkah Lanjutan

    Setelah masa pencegahan terhadap Gus Yaqut dan Gus Alex diperpanjang, KPK akan terus memantau aktivitas mereka. Jika ditemukan tindakan yang mencurigakan atau melanggar aturan, KPK siap mengambil langkah-langkah hukum yang lebih tegas.

    Selain itu, KPK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan lembaga lain dalam upaya memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?