Tindakan Tegas Menpora terhadap Pelaku Pelecehan Seksual di Dunia Olahraga
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menunjukkan komitmen yang kuat dalam menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan olahraga nasional. Hal ini dilakukan setelah seorang oknum pelatih kickboxing, berinisial MPC (44), tertangkap karena melecehkan atlet perempuan bernama VA (24). Kasus ini diduga terjadi selama dua tahun, yaitu dari 2023 hingga 2024.
Pernyataan Menpora Erick Thohir disampaikan melalui akun Instagram resmi @erickthohir pada Jumat (13/3/2026). Dalam video tersebut, ia menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku kekerasan seksual di dunia olahraga. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku seperti ini untuk tetap aktif di lingkungan olahraga.
Dukungan dari KONI dan Keberanian Korban
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Letjen TNI (Purn.) Marciano Norman juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Menpora. Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak boleh lagi terjadi di lingkungan olahraga nasional. “Kami mendukung penuh kebijakan Menpora. Tidak boleh ada pelatih atau pihak lain dalam pembinaan olahraga prestasi melakukan pelanggaran apalagi pelecehan seksual,” ujarnya.
Sementara itu, korban VA mengajak para atlet perempuan untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan tidak pantas yang mereka alami. Ia juga memperingatkan agar atlet perempuan menjaga diri dan tidak menukar harga diri serta martabat dengan prestasi. “Jangan ragu untuk lapor atau speak up. Kejadian seperti ini sudah banyak, tapi memang jarang yang speak up,” katanya.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Kasubdit II Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim Kompol Ruth Yeni menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan atau petunjuk dari jaksa terkait berkas perkara kasus ini. Pihaknya telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan sebagai Tahap I.
Sebelumnya, VA (24), seorang atlet Kickboxing perempuan, angkat bicara mengenai kasus yang sedang ditangani Anggota Polda Jatim. Melalui akun Instagram (IG) resmi miliknya pada Selasa (11/3/2026), ia menceritakan pengalaman menjadi korban aksi tindak pidana yang dikatakan si pelaku MPC (44).
VA memilih diam karena fokus mengemban tanggung jawab memenangkan turnamen Kickboxing terlebih dahulu. Ia memendam sementara permasalahan yang dialaminya hingga nanti menunggu waktu yang tepat untuk meluapkannya ke hadapan publik.
Pengalaman VA dalam Mencari Keadilan
Pada slide ke-1 dan ke-2, Korban VA mengatakan sengaja memilih diam agar dirinya bisa fokus menuntaskan turnamen Kickboxing. Namun, ia akan mengungkapkan semua permasalahan yang dialaminya setelah turnamen selesai.
Kasus tersebut sudah dialami sejak tahun 2023. Dirinya sudah direkomendasikan untuk melaporkan kasus tersebut secara internal federasi keolahragaan Kickboxing. Korban VA sudah melapor ke Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PPKBI), lalu manager dan pelatih Timnas Kickboxing. Hingga kasus tersebut berlarut-larut sampai 2024.
Hasilnya, Korban VA direkomendasikan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak Polisi, Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia), dan Komite Olahraga Nasional (KONI) Jatim.
Sidang Kode Etik yang Tidak Memberikan Sanksi
Pada slide ke-3, Korban VA telah melaporkan kasus tersebut secara resmi melalui surat ke Ketua Umum PPKBI Indonesia, pada Januari 2025. Namun, sidang kode etik atas kasus tersebut berlangsung pada Rabu (25/6/2025). Dan hasilnya, disebut Korban VA, tidak ada sanksi terhadap Pelaku MPC.
“Pelaku tetap menjabat sebagai Ketua Umum Kickboxing Provinsi Jawa Timur dan masih bebas berada di lingkungan olahraga.”
Penanganan Lebih Lanjut oleh Polda Jatim
Pada slide ke-5, Korban VA mulai melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, pada Selasa (8/7/2025). Karena merasa bahwa secara internal keorganisasian atlet tidak dapat memberikan kepastian hukum kepada dirinya sebagai korban.
Akhirnya, pada 12 Februari 2026, Pelaku MPC resmi ditetapkan sebagai tersangka. Baru setelah itu, pada 24 Februari 2026, PPKBI mengeluarkan surat penonaktifan terhadap pelaku.
Respons Publik dan Media Sosial
Unggahan korban VA di media sosial mendapatkan respons yang sangat positif. Dalam beberapa hari, unggahan tersebut telah disukai oleh 12,7 ribu akun, dikomentari 537 kali, dan diunggah ulang 986 akun.
Putri Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid merespons unggahan tersebut melalui kolom komentar. Ia mengapresiasi keberanian Korban VA mengungkap kasus tersebut hingga pelaku berhasil ditangkap Polisi.
“Keberanianmu untuk bersikap menunjukkan kamu betul-betul bermental juara. Peluk dari jauh,” tulis Direktur Wahid Foundation itu, dalam kolom komentar unggahan milik korban.







