Pemerintah Indonesia terus mempercepat penyelesaian berbagai perjanjian perdagangan dengan berbagai kawasan dan negara. Dalam acara Bisnis Indonesia Forum yang diadakan pada Kamis (30/4/2026), Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan segera bertemu dengan pihak Uni Ekonomi Eurasia (EAEU) maupun dengan Utusan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) dalam waktu satu bulan ke depan.
“Ini momentum kita makin terbuka, FTA [Free Trade Agreement] dan CEPA [Comprehensive Economic Partnership Agreement] kita banyak sekali. Minggu depan Pak Menko akan ke EAEU Rusia dan kawan-kawan, itu market-nya besar juga,” ujar Susiwijono saat berbicara dalam forum tersebut.
Menurut Susi, sapaannya, Indonesia memiliki potensi besar untuk memperluas pasar ekspor melalui berbagai perjanjian perdagangan dan kerja sama ekonomi komprehensif dengan negara-negara lain. Termasuk dengan Kanada dan Uni Eropa.
Pemerintah menargetkan perjanjian dagang bebas dengan 27 negara di Uni Eropa dapat berlaku mulai 1 Januari 2027. Saat ini, kedua pihak masih dalam tahap legal drafting dan scrubbing.
Pada Mei 2026 ini, pihaknya juga akan terbang ke AS untuk bertemu USTR guna membahas tindak lanjut penyelidikan berbasis pasal 301 UU Perdagangan AS 1974. Indonesia menjadi salah satu dari 16 negara yang diinvestigasi oleh AS terkait dugaan pelanggaran perdagangan.
Dalam kasus ini, Indonesia diselidiki terkait dugaan excess capacity maupun forced labor (kerja paksa). Namun, Susi menegaskan bahwa yang dijalani Indonesia bukanlah investigasi.
“Mereka sebenarnya tujuan utamanya jangan sampai industri di Indonesia dipakai sebagai transhipment dari musuh mereka. Misalkan ya sebut aja China. Jangan sampai nanti tiba-tiba ada ekses produksi, yang enggak seperti itu ekspor ke Amerika. Padahal barangnya dari China,” ujar mantan pejabat Bea Cukai Kemenkeu itu.
Di sisi lain, saat ini tarif impor yang berlaku adalah tarif global 15% selama 150 hari sampai Juli 2026. Susi menyebut bahwa Presiden AS Donald Trump kemungkinan akan mengenakan tarif impor berbasis pasal 301 setelah tarif impor global 15% selesai masa berlakunya.
Untuk itu, pemerintah Indonesia disebut akan bertemu dengan pihak USTR guna mengklarifikasi soal dugaan excess capacity dan forced labor.
“Nanti kami ketemu fisik kalau nggak salah 12 Mei, tetapi itu sebenernya lebih ke mekanisme yang harus kami lalui. Enggak ada yang substantif. Indonesia sudah comply. Mereka sudah pegang datanya, hanya konfirmasi saja ke kami,” terang Susi.







