Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Apa Itu Bahan Rayon Viscose? Ini Sifat dan Cara Merawatnya

    13 Maret 2026

    Menteri Agama Nasaruddin Umar Berkeliling Jatim, Sosialisasi Pembentukan Ditjen Pesantren di Pasuruan

    13 Maret 2026

    Dampak Iran vs Amerika: 134 Jemaah Umrah Kalteng Pulang 4 dan 8 Maret 2026

    13 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 13 Maret 2026
    Trending
    • Apa Itu Bahan Rayon Viscose? Ini Sifat dan Cara Merawatnya
    • Menteri Agama Nasaruddin Umar Berkeliling Jatim, Sosialisasi Pembentukan Ditjen Pesantren di Pasuruan
    • Dampak Iran vs Amerika: 134 Jemaah Umrah Kalteng Pulang 4 dan 8 Maret 2026
    • Prediksi Laga Derbi Milan: Calhanoglu dan Thuram Dipertanyakan Starter
    • 7 Dampak Negatif Lempuyang Berlebihan
    • Cara Siswa Menjaga dan Menggunakan Sarana Sekolah dengan Baik
    • Lonjakan Saham Energi Akibat Konflik Timur Tengah, Ini Saran Analis
    • Amalan Nuzulul Quran Malam 17 Ramadan: Keutamaan dan Doa Lengkap
    • 9 Film 90-an Terbaik di HBO Max, Mulai Horor hingga Fantasi
    • 8 Destinasi Wisata Sumedang dengan Pemandangan Alam Menakjubkan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Menteri Hukum di Rapim POLRI: RUU KUHP dan KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum Pangan dan Energi

    Menteri Hukum di Rapim POLRI: RUU KUHP dan KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum Pangan dan Energi

    adm_imradm_imr15 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penguatan Kepastian Hukum untuk Mendukung Kedaulatan Pangan dan Energi

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi instrumen strategis dalam mendukung kedaulatan pangan dan energi nasional. Dalam rapat pimpinan Polri Tahun 2026 di Grand Krakatau Ballroom, Jakarta, ia menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru akan meningkatkan kepastian hukum dalam kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif.

    Agenda pembangunan nasional tahun 2026 yang mengusung tema Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif membutuhkan dukungan regulasi yang efektif. Reformasi hukum, termasuk melalui pembaruan KUHP dan KUHAP, menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum serta iklim usaha yang kondusif.

    Tantangan Regulasi yang Menghambat Pertumbuhan Investasi

    Supratman menyoroti masih adanya persoalan regulasi yang menghambat pertumbuhan investasi dan daya saing nasional, seperti aturan yang tumpang tindih, multitafsir, hingga menimbulkan biaya tinggi. Karena itu, deregulasi dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi hambatan struktural dan memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah.

    Di bidang pangan, tantangan regulasi masih terlihat dari adanya tumpang tindih kewenangan pusat-daerah, disharmoni regulasi antarkementerian, rumitnya perizinan dan rantai distribusi, dan bantuan serta subsidi yang tidak tepat sasaran. Langkah deregulasi yang dibutuhkan dalam sektor pangan meliputi:

    • Penyederhanaan rantai distribusi pangan
    • Penyederhanaan perizinan usaha pertanian dan industri pangan
    • Pengurangan biaya transaksi
    • Pemajuan investasi di sektor agroindustri dan pangan
    • Penguatan kepastian hukum bagi investor

    Deregulasi di Sektor Energi

    Di bidang energi, arah deregulasi nasional menyasar sektor minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan. Supratman menjelaskan, di sektor minyak dan gas bumi, Indonesia mengalami tantangan menurunnya kapasitas produksi nasional sehingga ketahanan energi nasional berada pada kondisi rentan.

    Sementara itu di sektor ketenagalistrikan, masih terdapat kerugian negara hingga ketidakpastian hukum kontraktual. Deregulasi menjadi jalan keluar strategis untuk mendukung penguatan kedaulatan energi. Beberapa hal yang menjadi fokus deregulasi di bidang energi adalah:

    • Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    • Integrasi perizinan
    • Penyusunan kerangka hukum yang mengatur interkoneksi dan supergrid
    • Regulasi khusus sistem penyimpanan energi baterai

    Peran Polri dalam Mendukung Deregulasi

    Supratman menekankan bahwa kepastian hukum yang diperkuat melalui implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memberikan landasan yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah, termasuk di bidang pangan dan energi. Di samping itu, ia merangkul Polri dalam mendukung deregulasi dan memastikan penegakan hukum berjalan sejalan dengan agenda pembangunan nasional.

    Beberapa peran Polri yang disebutkan oleh Supratman adalah:

    • Penegakan hukum yang responsif
    • Pengawalan proyek strategis nasional
    • Pengawalan objek vital nasional
    • Digitalisasi layanan publik

    Sinergi dengan Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat

    Pemerintah optimistis sinergi antara reformasi regulasi dan pembaruan hukum pidana akan memperkuat daya saing Indonesia sekaligus memastikan pembangunan berjalan produktif dan inklusif. Merespons arahan strategis Menteri Hukum mengenai urgensi KUHP dan KUHAP baru sebagai fondasi ketahanan pangan dan energi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyatakan kesiapannya untuk memperkuat sinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

    Asep menilai bahwa Jawa Barat sebagai lumbung pangan nasional sekaligus pusat industri energi membutuhkan iklim investasi yang kondusif dan berkepastian hukum. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi pembaruan hukum ini. Deregulasi yang memangkas hambatan birokrasi akan didukung lewat harmonisasi produk hukum daerah, memastikan tidak ada aturan yang tumpang tindih yang menghambat distribusi pangan maupun investasi energi di Tanah Pasundan.

    Sinergi dengan Polri akan terus ditingkatkan demi terwujudnya penegakan hukum yang responsif dan mendukung agenda pembangunan nasional.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Jateng

    By adm_imr9 Maret 20261 Views

    OJK Keluarkan Aturan ETF Emas

    By adm_imr6 Maret 20262 Views

    Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru

    By adm_imr5 Maret 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Apa Itu Bahan Rayon Viscose? Ini Sifat dan Cara Merawatnya

    13 Maret 2026

    Menteri Agama Nasaruddin Umar Berkeliling Jatim, Sosialisasi Pembentukan Ditjen Pesantren di Pasuruan

    13 Maret 2026

    Dampak Iran vs Amerika: 134 Jemaah Umrah Kalteng Pulang 4 dan 8 Maret 2026

    13 Maret 2026

    Prediksi Laga Derbi Milan: Calhanoglu dan Thuram Dipertanyakan Starter

    13 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?