Malaysia Menegaskan Kebijakan di Selat Malaka Harus Disepakati Bersama Empat Negara
Selat Malaka, yang menjadi jalur perdagangan global penting, telah menjadi perhatian utama dari berbagai negara. Seiring dengan wacana pengenaan biaya atau “tol laut” bagi kapal yang melintas di wilayah ini, pihak Malaysia menegaskan bahwa kebijakan yang diambil harus disepakati bersama oleh empat negara terkait.
Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menyatakan bahwa tidak ada satu pun negara yang memiliki hak untuk menentukan kebijakan di Selat Malaka secara sepihak. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas usulan dari Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengusulkan kemungkinan pungutan bagi kapal yang melewati jalur strategis tersebut.
“Segala sesuatu yang dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan kerja sama keempat negara. Itu adalah pemahaman kami dan tidak bisa dilakukan secara sepihak,” kata Datuk Seri Mohamad dalam sebuah forum di Kuala Lumpur pada 22 April 2026.
Menurutnya, Malaysia bersama Singapura, Indonesia, dan Thailand memiliki “pemahaman yang kuat” terkait status dan pengelolaan selat sepanjang 900 kilometer tersebut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa semua pihak sadar akan pentingnya menjaga stabilitas dan keamanan jalur pelayaran internasional ini.
Usulan Indonesia: Tarif Kapal di Jalur Strategis Dunia
Wacana tarif kapal di Selat Malaka mencuat setelah Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan gagasan tersebut. Ia menilai bahwa karena jalur ini merupakan jalur perdagangan dan energi global yang sangat strategis, penerapan biaya bisa menjadi opsi yang layak dipertimbangkan.
“Kita berada di jalur perdagangan dan energi global yang strategis, tetapi kita tidak mengenakan biaya kepada kapal-kapal yang melewati Selat Malaka,” ujar Dr. Purbaya dalam sebuah simposium keuangan di Jakarta.
Ia juga membandingkan gagasan ini dengan rencana Iran yang ingin mengenakan biaya bagi kapal yang melewati Selat Hormuz. Namun, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan semacam itu tidak bisa dilakukan sendiri oleh Indonesia, melainkan harus melibatkan negara-negara pesisir lainnya.
“Jika kita membaginya tiga kali antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura, itu bisa jadi sesuatu yang luar biasa, bukan?” kata menteri itu sambil tertawa.
Mengapa Selat Malaka Jadi Rebutan Kepentingan Global?
Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia. Setiap hari, lebih dari 200 kapal, mulai dari kapal kontainer hingga tanker minyak, melintasi kawasan ini. Dalam setahun, jumlahnya mencapai lebih dari 90.000 kapal atau sekitar seperempat dari total perdagangan global.
Angka ini bahkan hampir dua kali lipat dibandingkan lalu lintas kapal di Selat Hormuz. Secara geografis, Selat Malaka juga memiliki tantangan tersendiri. Di titik tersempitnya dekat Singapura, lebar selat hanya sekitar 2,7 kilometer dengan kedalaman rata-rata sekitar 25 meter.
Realitas Tak Sesederhana Wacana
Meski membuka ide baru, Dr. Purbaya mengakui bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak mudah dan penuh tantangan diplomatik. Ia menyatakan bahwa meskipun Singapura kecil dan Malaysia mirip dengan Indonesia, pembagian biaya tidak bisa dilakukan secara mudah.
“Seandainya saja semudah itu tapi kenyataannya tidak,” katanya.
Gagasan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia mengambil peran lebih besar dalam perdagangan global dan mulai “berpikir lebih ofensif” dalam memanfaatkan sumber daya strategis.
Singapura Juga Menolak
Singapura, Malaysia, dan Indonesia memiliki kepentingan strategis bersama untuk menjaga Selat Malaka tetap terbuka. Demikian penjelasan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan, Rabu (22/4/2026).
Dalam sebuah wawancara di acara Converge Live CNBC, Dr. Balakrishnan seperti dikutip dari CNA mengatakan bahwa sebagai negara-negara yang terletak di pesisir Selat Malaka, ketiga negara tersebut memiliki “mekanisme kerja sama” untuk tidak memungut tol dan akan mempertahankan kondisi tersebut.
“Kami tidak menerapkan pungutan tol. Kita semua adalah ekonomi yang bergantung pada perdagangan. Kita semua tahu bahwa menjaga agar jalur ini tetap terbuka adalah demi kepentingan kita,” kata Dr. Balakrishnan.
Ia menekankan bahwa pendekatan Asia Tenggara tetap berlandaskan kuat pada hukum internasional. “Sehubungan dengan Amerika dan China, kami telah memberi tahu keduanya bahwa kami beroperasi berdasarkan UNCLOS,” katanya merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.
“Hak akses transit dijamin untuk semua orang. Kami tidak akan berpartisipasi dalam upaya apapun untuk menutup, melarang, atau mengenakan biaya tol di lingkungan kami.”







