Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pengakuan Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi tentang hubungan mereka mulai terbuka

    20 Mei 2026

    Jadwal dan Live Streaming Semen Padang vs Persebaya Surabaya! Misi Tavares Lampaui Empat Besar

    20 Mei 2026

    Rupiah Rekor Baru, Purbaya: Jangan Khawatir, Dasar Ekonomi Kuat

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 20 Mei 2026
    Trending
    • Pengakuan Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi tentang hubungan mereka mulai terbuka
    • Jadwal dan Live Streaming Semen Padang vs Persebaya Surabaya! Misi Tavares Lampaui Empat Besar
    • Rupiah Rekor Baru, Purbaya: Jangan Khawatir, Dasar Ekonomi Kuat
    • Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop
    • Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026, Muhammadiyah Pastikan 27 Mei
    • Ramalan zodiak Cancer hari Sabtu, 16 Mei 2026: Rezeki dan percintaan membaik
    • Arti kata glazing dan maknanya dalam bahasa gaul hingga hubungan asmara
    • Siswi LCC MPR Dapat Beasiswa ke China, Bima Yudho Curigai Hal Ini
    • Semesta Buku 2026: Tujuan Liburan Favorit Bandung
    • Kekecewaan Artis Terhadap Hukuman 18 Tahun Nadiem, Inul: Bahaya Jadi Tumbal
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»Menteri Keuangan Diingatkan Keras oleh Menlu Malaysia Soal Pajak Kapal di Selat Malaka

    Menteri Keuangan Diingatkan Keras oleh Menlu Malaysia Soal Pajak Kapal di Selat Malaka

    adm_imradm_imr27 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Malaysia Menegaskan Kebijakan di Selat Malaka Harus Disepakati Bersama Empat Negara

    Selat Malaka, yang menjadi jalur perdagangan global penting, telah menjadi perhatian utama dari berbagai negara. Seiring dengan wacana pengenaan biaya atau “tol laut” bagi kapal yang melintas di wilayah ini, pihak Malaysia menegaskan bahwa kebijakan yang diambil harus disepakati bersama oleh empat negara terkait.

    Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menyatakan bahwa tidak ada satu pun negara yang memiliki hak untuk menentukan kebijakan di Selat Malaka secara sepihak. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas usulan dari Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengusulkan kemungkinan pungutan bagi kapal yang melewati jalur strategis tersebut.

    “Segala sesuatu yang dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan kerja sama keempat negara. Itu adalah pemahaman kami dan tidak bisa dilakukan secara sepihak,” kata Datuk Seri Mohamad dalam sebuah forum di Kuala Lumpur pada 22 April 2026.

    Menurutnya, Malaysia bersama Singapura, Indonesia, dan Thailand memiliki “pemahaman yang kuat” terkait status dan pengelolaan selat sepanjang 900 kilometer tersebut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa semua pihak sadar akan pentingnya menjaga stabilitas dan keamanan jalur pelayaran internasional ini.

    Usulan Indonesia: Tarif Kapal di Jalur Strategis Dunia

    Wacana tarif kapal di Selat Malaka mencuat setelah Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan gagasan tersebut. Ia menilai bahwa karena jalur ini merupakan jalur perdagangan dan energi global yang sangat strategis, penerapan biaya bisa menjadi opsi yang layak dipertimbangkan.

    “Kita berada di jalur perdagangan dan energi global yang strategis, tetapi kita tidak mengenakan biaya kepada kapal-kapal yang melewati Selat Malaka,” ujar Dr. Purbaya dalam sebuah simposium keuangan di Jakarta.

    Ia juga membandingkan gagasan ini dengan rencana Iran yang ingin mengenakan biaya bagi kapal yang melewati Selat Hormuz. Namun, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan semacam itu tidak bisa dilakukan sendiri oleh Indonesia, melainkan harus melibatkan negara-negara pesisir lainnya.

    “Jika kita membaginya tiga kali antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura, itu bisa jadi sesuatu yang luar biasa, bukan?” kata menteri itu sambil tertawa.

    Mengapa Selat Malaka Jadi Rebutan Kepentingan Global?

    Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia. Setiap hari, lebih dari 200 kapal, mulai dari kapal kontainer hingga tanker minyak, melintasi kawasan ini. Dalam setahun, jumlahnya mencapai lebih dari 90.000 kapal atau sekitar seperempat dari total perdagangan global.

    Angka ini bahkan hampir dua kali lipat dibandingkan lalu lintas kapal di Selat Hormuz. Secara geografis, Selat Malaka juga memiliki tantangan tersendiri. Di titik tersempitnya dekat Singapura, lebar selat hanya sekitar 2,7 kilometer dengan kedalaman rata-rata sekitar 25 meter.

    Realitas Tak Sesederhana Wacana

    Meski membuka ide baru, Dr. Purbaya mengakui bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak mudah dan penuh tantangan diplomatik. Ia menyatakan bahwa meskipun Singapura kecil dan Malaysia mirip dengan Indonesia, pembagian biaya tidak bisa dilakukan secara mudah.

    “Seandainya saja semudah itu tapi kenyataannya tidak,” katanya.

    Gagasan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia mengambil peran lebih besar dalam perdagangan global dan mulai “berpikir lebih ofensif” dalam memanfaatkan sumber daya strategis.

    Singapura Juga Menolak

    Singapura, Malaysia, dan Indonesia memiliki kepentingan strategis bersama untuk menjaga Selat Malaka tetap terbuka. Demikian penjelasan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan, Rabu (22/4/2026).

    Dalam sebuah wawancara di acara Converge Live CNBC, Dr. Balakrishnan seperti dikutip dari CNA mengatakan bahwa sebagai negara-negara yang terletak di pesisir Selat Malaka, ketiga negara tersebut memiliki “mekanisme kerja sama” untuk tidak memungut tol dan akan mempertahankan kondisi tersebut.

    “Kami tidak menerapkan pungutan tol. Kita semua adalah ekonomi yang bergantung pada perdagangan. Kita semua tahu bahwa menjaga agar jalur ini tetap terbuka adalah demi kepentingan kita,” kata Dr. Balakrishnan.

    Ia menekankan bahwa pendekatan Asia Tenggara tetap berlandaskan kuat pada hukum internasional. “Sehubungan dengan Amerika dan China, kami telah memberi tahu keduanya bahwa kami beroperasi berdasarkan UNCLOS,” katanya merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.

    “Hak akses transit dijamin untuk semua orang. Kami tidak akan berpartisipasi dalam upaya apapun untuk menutup, melarang, atau mengenakan biaya tol di lingkungan kami.”

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Netanyahu Ingin Bebas dari Ketergantungan AS, Israel Tolak Bantuan Rp62 Triliun Tahunan

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Menteri Luar Negeri Iran: Tidak Percaya AS, Perdamaian Hanya Dilanjutkan Jika Washington Serius

    By adm_imr20 Mei 20262 Views

    Garuda Indonesia Juara Dunia SCWC 2026, Kalahkan Argentina Melalui Drama Penalti di Meksiko

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pengakuan Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi tentang hubungan mereka mulai terbuka

    20 Mei 2026

    Jadwal dan Live Streaming Semen Padang vs Persebaya Surabaya! Misi Tavares Lampaui Empat Besar

    20 Mei 2026

    Rupiah Rekor Baru, Purbaya: Jangan Khawatir, Dasar Ekonomi Kuat

    20 Mei 2026

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?