Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 13 Juni 2026
    Trending
    • Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun
    • Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti
    • Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit
    • Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?
    • Ibu di Sragen Histeris Lihat Anaknya Tewas Dengan Luka Bacok Di Wajah
    • Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Manfaatnya
    • Tidak Selalu Buruk, Ini 5 Manfaat Menghabiskan Waktu Kosong untuk Otak
    • Amankah Minum Kopi Saat Konsumsi Obat Kolesterol? Ini Fakta Penting!
    • Makassar, Surga Oleh-Oleh Jemaah Haji
    • Renungan Katolik Harian: Kebahagiaan yang Terus Dicari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Modus Syekh Ahmad Al Misry Tipu Santri dengan Janji ke Mesir, Korban Diperkosa Secara Seksual

    Modus Syekh Ahmad Al Misry Tipu Santri dengan Janji ke Mesir, Korban Diperkosa Secara Seksual

    adm_imradm_imr27 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Pelecehan Seksual yang Melibatkan Syekh Asal Mesir

    Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pendakwah asal Mesir, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), terus mengungkap fakta-fakta baru. Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, modus yang digunakan oleh tersangka ternyata sangat berbahaya dan menyesatkan.

    Salah satu poin utama dalam kasus ini adalah penggunaan iming-iming beasiswa kuliah di Mesir. Tersangka memanfaatkan keinginan para santri untuk menempuh pendidikan di luar negeri, khususnya untuk mendapatkan sanad hafiz Alquran. Hal ini menjadi cara untuk memperdaya para korban yang masih muda dan memiliki cita-cita tinggi.

    Berdasarkan keterangan dari Habib Mahdi, perwakilan korban, salah satu peristiwa terjadi di Purbalingga. Saat itu, tersangka sedang bertamu di sebuah pondok pesantren dan berbincang dengan seorang santri laki-laki berusia 15 tahun. Tersangka menawarkan bantuan agar santri tersebut bisa menempuh pendidikan di Mesir.

    Tawaran tersebut kemudian berlanjut pada permintaan pemeriksaan fisik yang tidak wajar. Tersangka meminta korban untuk menanggalkan pakaiannya dengan alasan prosedur standar sebelum diberangkatkan ke luar negeri. “Namanya anak umur 15 tahun, enggak pernah ke luar negeri suruh cek fisik. Apa cek fisiknya? Buka baju, mau lihat ada tatonya enggak, ada cacat enggak, dan sebagainya,” ungkap Habib Mahdi.

    Meski korban sempat merasa ragu dan menolak saat diminta membuka bagian pakaian lainnya, tekanan dari tersangka membuat korban akhirnya menuruti permintaan tersebut. Di momen inilah diduga terjadi tindakan pelecehan fisik secara langsung.

    “Mohon maaf, alatnya dipegang ya. Sudah kejadian, korban diberangkatin karena janjinya,” lanjut Habib Mahdi.

    Modus tersangka ternyata tidak berhenti pada pemeriksaan fisik semata. Setelah korban dibawa ke Jakarta dan menginap di kediaman tersangka, tindakan penyimpangan lain kembali terjadi. Kali ini, tersangka menggunakan dalih teknis keagamaan untuk melancarkan aksinya.

    Habib Mahdi menjelaskan bahwa tersangka melakukan tindakan asusila pada bagian wajah korban. Alasan yang diberikan kepada santri tersebut adalah sebagai metode agar lisan sang santri menjadi lebih fasih dalam melafalkan ayat-ayat suci. “Waktu di Jakarta, rumahnya si Ahmad Misry ini itu korban yang sama juga dilu*ut bibirnya karena katanya supaya fasih,” jelas Habib Mahdi.

    Pihak korban juga memiliki bukti kuat berupa rekaman video berdurasi sembilan detik. Dalam video tersebut, terdengar tersangka berusaha meyakinkan korban bahwa tindakan yang dilakukannya memiliki dasar sejarah.

    Tersangka diduga mencatut nama Nabi Muhammad SAW dan Sayyidina Ali untuk menormalisasi perilaku menyimpang tersebut di mata korban. “Ada satu video yang singkat ya. Kurang lebih durasinya 9 detik. Itu kalimat bahwa ‘Syekh, kenapa demikian’. Lalu si Syekh itu mengatakan, ‘enggak apa-apa kok, Nabi Muhammad dengan Sayyidina Ali pun melakukan hal yang seperti itu’ gitu,” terang Habib Mahdi.

    Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri kini tengah mendalami seluruh kesaksian dan bukti video yang telah diserahkan. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SAM sudah melalui mekanisme gelar perkara yang sah. “Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” jelasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Manfaatnya

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    Nama Bayi Laki-Laki Islami 2 Kata A-Z Pembawa Rezeki

    By adm_imr12 Juni 20262 Views

    Makna Hadis Iman yang Tidak Pernah Usang, Cara Menghidupkannya Kembali

    By adm_imr12 Juni 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?