Kasus Pelecehan Seksual yang Melibatkan Syekh Asal Mesir
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pendakwah asal Mesir, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), terus mengungkap fakta-fakta baru. Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, modus yang digunakan oleh tersangka ternyata sangat berbahaya dan menyesatkan.
Salah satu poin utama dalam kasus ini adalah penggunaan iming-iming beasiswa kuliah di Mesir. Tersangka memanfaatkan keinginan para santri untuk menempuh pendidikan di luar negeri, khususnya untuk mendapatkan sanad hafiz Alquran. Hal ini menjadi cara untuk memperdaya para korban yang masih muda dan memiliki cita-cita tinggi.
Berdasarkan keterangan dari Habib Mahdi, perwakilan korban, salah satu peristiwa terjadi di Purbalingga. Saat itu, tersangka sedang bertamu di sebuah pondok pesantren dan berbincang dengan seorang santri laki-laki berusia 15 tahun. Tersangka menawarkan bantuan agar santri tersebut bisa menempuh pendidikan di Mesir.
Tawaran tersebut kemudian berlanjut pada permintaan pemeriksaan fisik yang tidak wajar. Tersangka meminta korban untuk menanggalkan pakaiannya dengan alasan prosedur standar sebelum diberangkatkan ke luar negeri. “Namanya anak umur 15 tahun, enggak pernah ke luar negeri suruh cek fisik. Apa cek fisiknya? Buka baju, mau lihat ada tatonya enggak, ada cacat enggak, dan sebagainya,” ungkap Habib Mahdi.
Meski korban sempat merasa ragu dan menolak saat diminta membuka bagian pakaian lainnya, tekanan dari tersangka membuat korban akhirnya menuruti permintaan tersebut. Di momen inilah diduga terjadi tindakan pelecehan fisik secara langsung.
“Mohon maaf, alatnya dipegang ya. Sudah kejadian, korban diberangkatin karena janjinya,” lanjut Habib Mahdi.
Modus tersangka ternyata tidak berhenti pada pemeriksaan fisik semata. Setelah korban dibawa ke Jakarta dan menginap di kediaman tersangka, tindakan penyimpangan lain kembali terjadi. Kali ini, tersangka menggunakan dalih teknis keagamaan untuk melancarkan aksinya.
Habib Mahdi menjelaskan bahwa tersangka melakukan tindakan asusila pada bagian wajah korban. Alasan yang diberikan kepada santri tersebut adalah sebagai metode agar lisan sang santri menjadi lebih fasih dalam melafalkan ayat-ayat suci. “Waktu di Jakarta, rumahnya si Ahmad Misry ini itu korban yang sama juga dilu*ut bibirnya karena katanya supaya fasih,” jelas Habib Mahdi.
Pihak korban juga memiliki bukti kuat berupa rekaman video berdurasi sembilan detik. Dalam video tersebut, terdengar tersangka berusaha meyakinkan korban bahwa tindakan yang dilakukannya memiliki dasar sejarah.
Tersangka diduga mencatut nama Nabi Muhammad SAW dan Sayyidina Ali untuk menormalisasi perilaku menyimpang tersebut di mata korban. “Ada satu video yang singkat ya. Kurang lebih durasinya 9 detik. Itu kalimat bahwa ‘Syekh, kenapa demikian’. Lalu si Syekh itu mengatakan, ‘enggak apa-apa kok, Nabi Muhammad dengan Sayyidina Ali pun melakukan hal yang seperti itu’ gitu,” terang Habib Mahdi.
Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri kini tengah mendalami seluruh kesaksian dan bukti video yang telah diserahkan. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SAM sudah melalui mekanisme gelar perkara yang sah. “Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” jelasnya.







