Kebijakan WFH Tidak Berlaku di MPP Kota Malang
Pemerintah Kota Malang telah menetapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi layanan publik yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang. Hal ini dilakukan karena MPP tetap memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan Tetap Berjalan Sepanjang Hari
Disnaker PMPTSP, yang mengelola MPP, memastikan bahwa semua layanan tetap berjalan normal meskipun ada imbauan penghematan energi dengan cara kerja dari rumah. Menurut Sugeng Prasetyo, Sekretaris Disnaker PMPTSP Kota Malang, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam layanan perizinan tetap bekerja penuh di kantor MPP.
“Kami tetap membuka layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Meski jam kerja pegawai berlangsung hingga pukul 15.00 WIB, pelayanan tetap berjalan sesuai jadwal,” ujar Sugeng.
Beberapa tenant seperti BPJS Kesehatan juga tetap melayani hingga sore hari. Saat ini, terdapat 28 tenant yang memberikan layanan di MPP Kota Malang. Tingginya kebutuhan pelayanan masyarakat menjadi alasan utama tidak diterapkannya WFH di sektor ini.
Langkah Penghematan Energi
Meskipun tidak menerapkan WFH, pihak MPP tetap mendukung kebijakan pemerintah terkait penghematan energi. Salah satu langkah yang diambil adalah mensterilkan area parkir depan MPP dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) setiap Jumat.
“Kami sterilkan halaman parkir MPP atau Mal Alun-alun dari kendaraan bermotor berbahan bakar minyak, kecuali untuk drop zone. Ini untuk mendukung penghematan energi,” jelas Sugeng.
Sebagai gantinya, masyarakat didorong menggunakan kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik atau sepeda. Kebijakan ini juga mempertimbangkan kenyamanan kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
“Hanya kendaraan listrik dan sepeda yang diperbolehkan masuk. Ini juga untuk pengunjung MPP,” tambahnya.
Sugeng sendiri mulai beradaptasi dengan kebijakan tersebut, seperti menggunakan transportasi umum atau ojek daring dalam aktivitas sehari-hari. “Naik kendaraan umum tidak ada masalah, tarifnya masih terjangkau. Ke depan mungkin bisa dengan bersepeda,” ujarnya.
Reaksi Warga
Sementara itu, seorang warga, Ravael Arbi, datang ke MPP pada Jumat sore untuk membuat KTP. Sayangnya, ia tidak bisa membuat KTP karena kantor layanan sudah tutup. Ia datang pukul 14.30 WIB, namun petugas menjelaskan bahwa layanan sudah ditutup.
“Besok ke sini lagi, tadi diberi tahu petugas kalau untuk buat KTP sudah tutup,” ujarnya. Ravael sendiri tidak mengetahui kebijakan kerja dari rumah bagi ASN. Namun begitu, ia juga dapat informasi bahwa pelayanan di MPP masih bisa diakses seperti biasa.
“Ini KTP pertama saya. Saat ini, saya sudah berusia 18 tahun. Kalau untuk buat KTP, katanya pelayanannya tetap,” katanya.
Kebijakan Nasional dan Komitmen Lokal
Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah bagi ASN setiap Jumat. Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi energi, transformasi budaya kerja fleksibel, dan penghematan BBM. Di tengah kebijakan nasional ini, Pemerintah Kota Malang berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi pelayanan publik dan komitmen terhadap penghematan energi.







