Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pengamat Kritik Komunikasi Wamensesneg Soal Bantuan Hewan Kurban, Picu Kontroversi

    29 Mei 2026

    Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Alex Martins, Bernardo Tavares Dapat Mesin Gol Baru

    29 Mei 2026

    Mulai Juni, DHE SDA dan DSI Berdayakan Ekspor RI

    29 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 29 Mei 2026
    Trending
    • Pengamat Kritik Komunikasi Wamensesneg Soal Bantuan Hewan Kurban, Picu Kontroversi
    • Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Alex Martins, Bernardo Tavares Dapat Mesin Gol Baru
    • Mulai Juni, DHE SDA dan DSI Berdayakan Ekspor RI
    • Selebgram Pukul WN Brunei Hingga Tewas dalam Cekcok
    • Jangan Salah Niat, Simak Doa Kurban Idul Adha Sesuai Ajaran Nabi Muhammad
    • Kuwu Ambulu Cirebon: Masalah Terbesar Warga Bukan Gatal, Tapi Kesehatan Mental yang Terus Teror
    • Hentikan! Mencuci daging sebelum memasak justru berisiko
    • Soal dan Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 104
    • Igor Tolic Jadi Pelatih, Striker ASEAN Semakin Dekat ke Persib
    • 5 Poin Kesepakatan AS-Iran dalam Pembicaraan Damai Minggu Lalu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Mulai Juni, DHE SDA dan DSI Berdayakan Ekspor RI

    Mulai Juni, DHE SDA dan DSI Berdayakan Ekspor RI

    adm_imradm_imr29 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Baru 2026: Peluang dan Tantangan bagi Perekonomian Nasional

    Implementasi sejumlah kebijakan baru yang akan mulai berlaku pada Juni 2026 menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha. Beberapa kebijakan tersebut meliputi penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) 100% di perbankan BUMN serta pembentukan badan ekspor satu pintu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Meski memiliki potensi positif, kebijakan ini juga dinilai membawa risiko yang perlu diperhatikan.

    Manfaat Kebijakan DHE SDA

    Kepala Ekonom PermataBank Josua Pardede menyatakan bahwa manfaat utama dari aturan DHE SDA terletak pada peningkatan likuiditas valas di dalam negeri. Dengan kewajiban penempatan 100% devisa hasil ekspor nonmigas ke sistem keuangan Indonesia serta retensi 30% DHE khusus migas, pemerintah dapat memperkuat pasokan dolar AS domestik dan menjaga stabilitas rupiah di tengah tekanan global.

    “Dalam konteks rupiah yang sedang tertekan, kebijakan ini dapat menjadi bantalan karena devisa ekspor tidak langsung kembali berputar di luar negeri,” ujar Josua.

    Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat memperkuat neraca pembayaran dan cadangan devisa nasional karena dana hasil ekspor lebih lama berada di dalam negeri.

    Peran PT DSI dalam Pengawasan Ekspor

    Implementasi badan ekspor PT DSI juga dinilai berpotensi memperbaiki pengawasan ekspor komoditas strategis seperti batubara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy. Melalui skema satu pintu, pemerintah diharapkan dapat memperkuat pelaporan ekspor, menutup celah under-invoicing, meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta memastikan devisa ekspor masuk ke sistem keuangan domestik.

    Namun, Josua menegaskan bahwa dampak kebijakan ini kepada ekspor relatif kecil karena tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan penerimaan, khususnya penerimaan perpajakan.

    Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Meskipun memiliki potensi positif, kebijakan ini juga membawa risiko yang perlu diantisipasi. Kewajiban retensi DHE SDA, khususnya bagi sektor nonmigas yang harus menempatkan 100% DHE selama minimal 12 bulan, berpotensi menekan arus kas eksportir.

    Eksportir tetap membutuhkan valas untuk berbagai kebutuhan operasional seperti impor bahan baku, pembayaran utang luar negeri, dividen, biaya pengiriman, hingga asuransi. Kewajiban retensi yang terlalu ketat dapat membuat biaya pendanaan meningkat dan kelincahan bisnis eksportir berkurang.

    Risiko lain muncul dari implementasi badan ekspor DSI setelah masa transisi mulai 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026. Menurut Josua, ekspor komoditas strategis membutuhkan proses bisnis yang cepat, fleksibel, dan memiliki kepastian kontrak dengan pembeli luar negeri. Jika seluruh ekspor harus melalui satu BUMN Ekspor yang paling lambat diterapkan pada 1 Januari 2027, maka terdapat potensi hambatan administrasi, keterlambatan dokumen, hingga ketidakjelasan tanggung jawab kontrak.

    Dampak terhadap Neraca Dagang

    Josua menilai dampak akhir terhadap neraca dagang akan sangat bergantung pada kelancaran implementasi kebijakan tersebut. Dalam skenario positif, ekspor tetap berjalan normal sehingga surplus perdagangan tetap terjaga, pasokan devisa meningkat, dan rupiah menjadi lebih stabil. Namun dalam skenario negatif, hambatan teknis dalam dokumen, sistem kepabeanan, maupun pembayaran dapat menyebabkan penundaan ekspor komoditas utama seperti CPO dan batubara, yang pada akhirnya mempersempit surplus perdagangan bulanan.

    Persepsi Pasar dan Investor

    Implementasi aturan baru DHE SDA dan PT DSI ini juga menciptakan persepsi pasar dan investor asing. Josua menilai, investor akan melihat sisi positif jika kebijakan ini dianggap sebagai langkah memperkuat cadangan valas, menutup kebocoran devisa, memperbaiki tata kelola ekspor, dan menjaga stabilitas rupiah. Namun, investor juga bisa melihat sisi negatif jika kebijakan ini dibaca sebagai bentuk kontrol negara yang berlebihan terhadap ekspor komoditas, pembatasan fleksibilitas bisnis, atau perubahan aturan yang terlalu mendadak.

    Langkah yang Perlu Dilakukan Pemerintah

    Menurut Josua, pemerintah perlu memastikan masa transisi benar-benar digunakan untuk menyelesaikan persoalan teknis dan menjaga kepastian usaha. Ada tiga hal yang harus dipastikan oleh pemerintah:

    1. Masa transisi harus benar-benar dipakai untuk menyelesaikan masalah teknis dokumen, sistem, kontrak, dan alur pembayaran, bukan sekadar formalitas.
    2. BUMN Ekspor harus transparan dalam biaya layanan, tanggung jawab hukum, waktu proses, dan mekanisme penyelesaian sengketa dengan eksportir maupun pembeli luar negeri.
    3. Aturan DHE SDA harus tetap memberi ruang penggunaan valas yang wajar untuk kebutuhan operasional, impor, utang, dan kewajiban bisnis agar eksportir tidak kekurangan likuiditas.

    Jika tiga hal ini dijaga, dampak akhirnya bisa positif bagi stabilitas rupiah dan neraca eksternal. Tetapi jika pelaksanaannya kaku, lambat, dan tidak transparan, kebijakan ini berisiko menekan ekspor, mempersempit surplus dagang, dan memperburuk persepsi investor terhadap kepastian usaha Indonesia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ariel, Perwira Muda Berprestasi, Ungkap Kasus Strategis di Kendari

    By adm_imr29 Mei 20262 Views

    Apakah Uang Asing Bisa Jadi Investasi? Ini Jawabannya

    By adm_imr29 Mei 20261 Views

    Program Magang Istana Kepresidenan 2026, Cara Daftar Mudah!

    By adm_imr29 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pengamat Kritik Komunikasi Wamensesneg Soal Bantuan Hewan Kurban, Picu Kontroversi

    29 Mei 2026

    Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Alex Martins, Bernardo Tavares Dapat Mesin Gol Baru

    29 Mei 2026

    Mulai Juni, DHE SDA dan DSI Berdayakan Ekspor RI

    29 Mei 2026

    Selebgram Pukul WN Brunei Hingga Tewas dalam Cekcok

    29 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?