Kebijakan Baru 2026: Peluang dan Tantangan bagi Perekonomian Nasional
Implementasi sejumlah kebijakan baru yang akan mulai berlaku pada Juni 2026 menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha. Beberapa kebijakan tersebut meliputi penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) 100% di perbankan BUMN serta pembentukan badan ekspor satu pintu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Meski memiliki potensi positif, kebijakan ini juga dinilai membawa risiko yang perlu diperhatikan.
Manfaat Kebijakan DHE SDA
Kepala Ekonom PermataBank Josua Pardede menyatakan bahwa manfaat utama dari aturan DHE SDA terletak pada peningkatan likuiditas valas di dalam negeri. Dengan kewajiban penempatan 100% devisa hasil ekspor nonmigas ke sistem keuangan Indonesia serta retensi 30% DHE khusus migas, pemerintah dapat memperkuat pasokan dolar AS domestik dan menjaga stabilitas rupiah di tengah tekanan global.
“Dalam konteks rupiah yang sedang tertekan, kebijakan ini dapat menjadi bantalan karena devisa ekspor tidak langsung kembali berputar di luar negeri,” ujar Josua.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat memperkuat neraca pembayaran dan cadangan devisa nasional karena dana hasil ekspor lebih lama berada di dalam negeri.
Peran PT DSI dalam Pengawasan Ekspor
Implementasi badan ekspor PT DSI juga dinilai berpotensi memperbaiki pengawasan ekspor komoditas strategis seperti batubara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy. Melalui skema satu pintu, pemerintah diharapkan dapat memperkuat pelaporan ekspor, menutup celah under-invoicing, meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta memastikan devisa ekspor masuk ke sistem keuangan domestik.
Namun, Josua menegaskan bahwa dampak kebijakan ini kepada ekspor relatif kecil karena tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan penerimaan, khususnya penerimaan perpajakan.
Risiko yang Perlu Diwaspadai
Meskipun memiliki potensi positif, kebijakan ini juga membawa risiko yang perlu diantisipasi. Kewajiban retensi DHE SDA, khususnya bagi sektor nonmigas yang harus menempatkan 100% DHE selama minimal 12 bulan, berpotensi menekan arus kas eksportir.
Eksportir tetap membutuhkan valas untuk berbagai kebutuhan operasional seperti impor bahan baku, pembayaran utang luar negeri, dividen, biaya pengiriman, hingga asuransi. Kewajiban retensi yang terlalu ketat dapat membuat biaya pendanaan meningkat dan kelincahan bisnis eksportir berkurang.
Risiko lain muncul dari implementasi badan ekspor DSI setelah masa transisi mulai 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026. Menurut Josua, ekspor komoditas strategis membutuhkan proses bisnis yang cepat, fleksibel, dan memiliki kepastian kontrak dengan pembeli luar negeri. Jika seluruh ekspor harus melalui satu BUMN Ekspor yang paling lambat diterapkan pada 1 Januari 2027, maka terdapat potensi hambatan administrasi, keterlambatan dokumen, hingga ketidakjelasan tanggung jawab kontrak.
Dampak terhadap Neraca Dagang
Josua menilai dampak akhir terhadap neraca dagang akan sangat bergantung pada kelancaran implementasi kebijakan tersebut. Dalam skenario positif, ekspor tetap berjalan normal sehingga surplus perdagangan tetap terjaga, pasokan devisa meningkat, dan rupiah menjadi lebih stabil. Namun dalam skenario negatif, hambatan teknis dalam dokumen, sistem kepabeanan, maupun pembayaran dapat menyebabkan penundaan ekspor komoditas utama seperti CPO dan batubara, yang pada akhirnya mempersempit surplus perdagangan bulanan.
Persepsi Pasar dan Investor
Implementasi aturan baru DHE SDA dan PT DSI ini juga menciptakan persepsi pasar dan investor asing. Josua menilai, investor akan melihat sisi positif jika kebijakan ini dianggap sebagai langkah memperkuat cadangan valas, menutup kebocoran devisa, memperbaiki tata kelola ekspor, dan menjaga stabilitas rupiah. Namun, investor juga bisa melihat sisi negatif jika kebijakan ini dibaca sebagai bentuk kontrol negara yang berlebihan terhadap ekspor komoditas, pembatasan fleksibilitas bisnis, atau perubahan aturan yang terlalu mendadak.
Langkah yang Perlu Dilakukan Pemerintah
Menurut Josua, pemerintah perlu memastikan masa transisi benar-benar digunakan untuk menyelesaikan persoalan teknis dan menjaga kepastian usaha. Ada tiga hal yang harus dipastikan oleh pemerintah:
- Masa transisi harus benar-benar dipakai untuk menyelesaikan masalah teknis dokumen, sistem, kontrak, dan alur pembayaran, bukan sekadar formalitas.
- BUMN Ekspor harus transparan dalam biaya layanan, tanggung jawab hukum, waktu proses, dan mekanisme penyelesaian sengketa dengan eksportir maupun pembeli luar negeri.
- Aturan DHE SDA harus tetap memberi ruang penggunaan valas yang wajar untuk kebutuhan operasional, impor, utang, dan kewajiban bisnis agar eksportir tidak kekurangan likuiditas.
Jika tiga hal ini dijaga, dampak akhirnya bisa positif bagi stabilitas rupiah dan neraca eksternal. Tetapi jika pelaksanaannya kaku, lambat, dan tidak transparan, kebijakan ini berisiko menekan ekspor, mempersempit surplus dagang, dan memperburuk persepsi investor terhadap kepastian usaha Indonesia.







