Penangkapan Dua Polisi Gadungan di Wilayah Depok
Aksi dua pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi terungkap setelah mereka memalak warga di terminal dan stasiun wilayah Depok. Kedua pelaku, yang berinisial AJ dan ZA, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan aksi beberapa kali sebelumnya.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, kedua pelaku telah melakukan aksi lebih dari tiga kali sebelum ditangkap pada Rabu (18/2/2026) malam. Mereka mengenakan kaos seragam polisi dan membawa pistol mainan untuk mengancam para korban. Barang-barang tersebut dibeli melalui e-commerce. Biasanya, keduanya kerap beraksi di Stasiun Depok Lama dan Stasiun Depok Baru.
Dalam kasus terbaru, pelaku memalak juru parkir di Terminal Depok Baru, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, pada malam hari. Saat itu, mereka mendatangi jukir di area parkir motor dan mengaku sebagai polisi. Mereka sempat mengeluarkan benda menyerupai pistol untuk meminta sejumlah uang. Korban mencoba melawan dan berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian orang di sekitar terminal.
Setelah penangkapan, AJ dan ZA diamankan di Polres Metro Depok dengan barang bukti seperti pistol mainan, seutas kabel ties, dan kaos hitam bertuliskan “Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya”. Selain itu, diketahui bahwa saat ditangkap, keduanya masih dalam pengaruh minuman keras.
Kasus Lain: Aksi Premanisme di Kota Kendari
Selain kasus di Depok, ada juga laporan tentang aksi premanisme di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang wanita berinisial D menjadi korban intimidasi dan makian dari seorang pria di perempatan lampu lalu lintas dekat Hotel Parade Inn, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat pria berkaus hitam dan topi mendekati mobil yang dikemudikan D. Ia melakukan intimidasi dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan makian. Suasana memanas ketika terjadi adu mulut antara pria tersebut dengan penumpang di dalam mobil. Pria itu juga meludahi kaca mobil korban sebelum pergi meninggalkan lokasi.
Berdasarkan keterangan saksi dan video yang beredar, pria tersebut diduga sedang melakukan pemalakan atau meminta uang secara paksa kepada para pengendara. Kejadian ini menambah daftar panjang aksi premanisme di jalanan Kota Kendari yang meresahkan warga, terutama pada malam hari.
D menjelaskan bahwa pria tersebut datang menghampiri mobilnya lalu meminta sejumlah uang, tapi ditolak. “Datang minta uang tapi saya tolak, justru bersikap kasar dengan melontarkan kalimat hinaan bahkan meludah ke wajah saya,” ujarnya.
Hukum Terkait Aksi Pemalakan dan Penghinaan
Perbuatan seperti yang terjadi dalam video dapat dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan. Sementara tindakan meludahi dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau serangan terhadap martabat seseorang. Masyarakat berharap polisi segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang wajahnya terekam jelas dalam video tersebut.
Modus Pelaku yang Menggunakan Seragam dan Senjata Mainan
Modus operandi pelaku sangat sederhana namun efektif. Dengan menggunakan seragam polisi dan senjata mainan, mereka mampu menakuti korban. Hal ini menunjukkan betapa mudahnya seseorang bisa memanfaatkan kesan resmi dari institusi kepolisian untuk melakukan tindakan ilegal.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas. Meskipun modusnya sederhana, dampaknya bisa sangat besar terhadap psikologis korban.
Langkah yang Harus Diambil oleh Pihak Berwajib
Polisi diharapkan dapat lebih intensif dalam patroli, terutama di area-area yang rawan seperti terminal dan stasiun. Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan edukasi agar tidak mudah tertipu oleh oknum yang mengaku sebagai petugas.







