Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil

    6 April 2026

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil
    • Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup
    • Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi
    • Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas
    • Peringatan Pemadaman Listrik, Ini Wilayah Terdampak Mulai Hari Ini
    • Kemacetan Mengular di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Puncak Arus Balik Lebaran Lewat
    • Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan
    • Ketua DPRD Kota Malang Soroti Tantangan Global, Dorong RKPD 2027 yang Adaptif dan Tangguh
    • 5 rekomendasi sepatu Reebok untuk latihan gym
    • Mencicipi Sate Klathak Pak Pong, Kuliner Legendaris Bantul
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Nasib Raihan Terancam, Diusir dari UIN Suska Usai Serang Mahasiswi

    Nasib Raihan Terancam, Diusir dari UIN Suska Usai Serang Mahasiswi

    adm_imradm_imr5 Maret 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Kekerasan di Kampus UIN Suska Riau: Mahasiswa Bacok Teman dengan Kapak

    Sebuah kejadian kekerasan yang sangat serius terjadi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau. Seorang mahasiswi, Farradhilla Ayu Pramesti (23), menjadi korban pembacokan menggunakan kapak oleh rekan sejawatnya, Raihan Mufazzar (21), pada Kamis (26/2/2026). Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap keselamatan dan keamanan lingkungan kampus.

    Proses Penanganan oleh Dewan Kode Etik

    Dewan Kode Etik UIN Suska Riau sedang memproses kasus ini sebagai pelanggaran berat. Pihak kampus menegaskan bahwa pelaku dapat diberikan sanksi terberat, yaitu pemberhentian atau drop out (DO), tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, Dr Alpi Syahrin, mengatakan bahwa tim Dewan Kode Etik sedang melakukan sidang terkait kasus tersebut.

    “Di kampus punya tim kode etik mahasiswa. Tim sekarang sedang berproses sidang terkait kasus RM (Raihan Mufazzar, red),” ujarnya.

    Pelaku terancam diberikan sanksi terberat karena melakukan aksi penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam jenis kapak, yang bahkan mengarah pada percobaan pembunuhan.

    Rencana Pembunuhan Sejak Tahun 2025

    Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa Raihan Mufazzar sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak November 2025. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah.

    “Pengakuan pelaku ada niat dari November 2025 untuk melakukan ini (pembunuhan, red). Namun baru dilaksanakan kemarin Kamis,” katanya.

    Selain itu, pelaku juga mengaku telah mengasah kapak dan parang yang akan dibawa untuk menghabisi korban. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru di ruang isolasi one man one cell (satu orang satu ruangan sel).

    Ancaman Hukuman 17 Tahun Penjara

    Akibat aksi sadis yang dilakukannya, kini pelaku terancam hukuman 17 tahun penjara. Pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat ditambahkan dalam kasus ini.

    “Kita tambahkan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman 17 tahun,” ucap Kasat Reskrim.

    Pelaku juga akan diperiksa kejiwaannya. “Nanti kita ajukan ke psikiater dulu untuk pemeriksaan kejiwaan,” sebut Anggi.

    Motif dan Peristiwa Kekerasan

    Motif pelaku melakukan aksinya adalah karena sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban. Pelaku membawa kapak dan parang dari rumahnya untuk membunuh korban.

    Saat kejadian, korban sedang berada di sebuah ruangan lantai dua bangunan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau. Korban sedang menunggu jadwal ujian munaqosah, atau ujian skripsi akhir.

    Tiba-tiba pelaku, yang merupakan teman satu jurusan dan angkatan korban, datang ke ruangan. Selanjutnya pelaku langsung menyerang korban dengan kapak. Korban sempat melarikan diri melalui jendela, tetapi akhirnya tertangkap.

    Penanganan Medis dan Proses Hukum

    Korban mengalami luka di kepala dan tangan setelah dibacok dengan kapak. Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis. Kemudian, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad dan saat ini tengah menjalani pemulihan pascaoperasi.

    Pasca melakukan aksinya, pelaku ditangkap dan resmi ditetapkan tersangka. Ia sudah ditahan di Polsek Binawidya. Saat kejadian, korban sedang sendirian berada di ruangan tersebut.

    Proses Sanksi dan Evaluasi

    Anggota Dewan Kode Etik UIN Suska Riau, Dr Muhammad Darwis, menyebutkan bahwa tim akan melaksanakan rapat koordinasi pada Senin awal pekan mendatang untuk mendiskusikan hal teknis dalam pembahasan penanganan kasus tersebut.

    Ia menegaskan bahwa dewan kode etik boleh merekomendasikan ke Rektor untuk memberikan sanksi kode etik tanpa menunggu putusan pengadilan. Proses pemberian sanksi tergantung pada proses yang berjalan, termasuk timeline dan jadwal pemanggilan pihak yang dapat memberikan keterangan.

    Kesimpulan

    Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan pengelolaan lingkungan kampus yang lebih ketat, serta perlunya evaluasi terhadap perilaku mahasiswa yang bisa berpotensi menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain. Pihak kampus dan aparat hukum terus bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20265 Views

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    By adm_imr5 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil

    6 April 2026

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026

    Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?