Kasus Kekerasan di Kampus UIN Suska Riau: Mahasiswa Bacok Teman dengan Kapak
Sebuah kejadian kekerasan yang sangat serius terjadi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau. Seorang mahasiswi, Farradhilla Ayu Pramesti (23), menjadi korban pembacokan menggunakan kapak oleh rekan sejawatnya, Raihan Mufazzar (21), pada Kamis (26/2/2026). Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap keselamatan dan keamanan lingkungan kampus.
Proses Penanganan oleh Dewan Kode Etik
Dewan Kode Etik UIN Suska Riau sedang memproses kasus ini sebagai pelanggaran berat. Pihak kampus menegaskan bahwa pelaku dapat diberikan sanksi terberat, yaitu pemberhentian atau drop out (DO), tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, Dr Alpi Syahrin, mengatakan bahwa tim Dewan Kode Etik sedang melakukan sidang terkait kasus tersebut.
“Di kampus punya tim kode etik mahasiswa. Tim sekarang sedang berproses sidang terkait kasus RM (Raihan Mufazzar, red),” ujarnya.
Pelaku terancam diberikan sanksi terberat karena melakukan aksi penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam jenis kapak, yang bahkan mengarah pada percobaan pembunuhan.
Rencana Pembunuhan Sejak Tahun 2025
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa Raihan Mufazzar sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak November 2025. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah.
“Pengakuan pelaku ada niat dari November 2025 untuk melakukan ini (pembunuhan, red). Namun baru dilaksanakan kemarin Kamis,” katanya.
Selain itu, pelaku juga mengaku telah mengasah kapak dan parang yang akan dibawa untuk menghabisi korban. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru di ruang isolasi one man one cell (satu orang satu ruangan sel).
Ancaman Hukuman 17 Tahun Penjara
Akibat aksi sadis yang dilakukannya, kini pelaku terancam hukuman 17 tahun penjara. Pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat ditambahkan dalam kasus ini.
“Kita tambahkan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman 17 tahun,” ucap Kasat Reskrim.
Pelaku juga akan diperiksa kejiwaannya. “Nanti kita ajukan ke psikiater dulu untuk pemeriksaan kejiwaan,” sebut Anggi.
Motif dan Peristiwa Kekerasan
Motif pelaku melakukan aksinya adalah karena sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban. Pelaku membawa kapak dan parang dari rumahnya untuk membunuh korban.
Saat kejadian, korban sedang berada di sebuah ruangan lantai dua bangunan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau. Korban sedang menunggu jadwal ujian munaqosah, atau ujian skripsi akhir.
Tiba-tiba pelaku, yang merupakan teman satu jurusan dan angkatan korban, datang ke ruangan. Selanjutnya pelaku langsung menyerang korban dengan kapak. Korban sempat melarikan diri melalui jendela, tetapi akhirnya tertangkap.
Penanganan Medis dan Proses Hukum
Korban mengalami luka di kepala dan tangan setelah dibacok dengan kapak. Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis. Kemudian, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad dan saat ini tengah menjalani pemulihan pascaoperasi.
Pasca melakukan aksinya, pelaku ditangkap dan resmi ditetapkan tersangka. Ia sudah ditahan di Polsek Binawidya. Saat kejadian, korban sedang sendirian berada di ruangan tersebut.
Proses Sanksi dan Evaluasi
Anggota Dewan Kode Etik UIN Suska Riau, Dr Muhammad Darwis, menyebutkan bahwa tim akan melaksanakan rapat koordinasi pada Senin awal pekan mendatang untuk mendiskusikan hal teknis dalam pembahasan penanganan kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa dewan kode etik boleh merekomendasikan ke Rektor untuk memberikan sanksi kode etik tanpa menunggu putusan pengadilan. Proses pemberian sanksi tergantung pada proses yang berjalan, termasuk timeline dan jadwal pemanggilan pihak yang dapat memberikan keterangan.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan pengelolaan lingkungan kampus yang lebih ketat, serta perlunya evaluasi terhadap perilaku mahasiswa yang bisa berpotensi menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain. Pihak kampus dan aparat hukum terus bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.







