Perdebatan Publik antara Natalius Pigai dan Uceng di Media Sosial
Sebuah perdebatan yang menarik perhatian publik terjadi antara Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dan Guru Besar UGM Prof Zainal Arifin Mochtar alias Uceng. Keduanya saling berbalas cuitan di media sosial X, yang memicu diskusi luas mengenai pemahaman HAM serta kinerja penegakan hukum di Indonesia.
Pada Rabu (25/2/2026), Natalius Pigai mengunggah tangkapan layar dari postingan Uceng di media sosial. Dalam unggahan tersebut, Uceng menyentil pernyataan Pigai yang mengaku telah mempelajari HAM sejak usia lima tahun dan tidak pernah salah dalam memahami isu tersebut. Uceng kemudian mengutip kutipan Imam Al Ghazali tentang empat kategori manusia:
- Orang yang tahu dan dia tahu bahwa dia tahu, inilah yang harus jadi panutan.
- Orang yang tahu tapi dia tidak tahu bahwa dia tahu, ini orang yang perlu disadarkan.
- Orang yang tidak tahu dan dia tahu bahwa dia tidak tahu, ini orang awam yang merasa perlu belajar dan wajib diajari.
- Orang yang tidak tahu dan dia tidak tahu bahwa dia tidak tahu. Orang jenis ini sesat dan menyesatkan, perlu dihindari. Kira-kira anda semua masuk yang mana?
Pigai langsung memberikan respons atas pernyataan Uceng. Ia menegaskan bahwa pemahamannya mengenai HAM terbentuk dari pengalaman hidup di tengah konflik bersenjata di Papua, termasuk situasi antara OPM dan TNI. Menurutnya, hal itu membuat ia merasakan langsung tipisnya jarak antara hidup dan mati.
“Di situlah saya mengerti nilai fundamental tentang Hak Asasi Manusia. Perjalanan hidup yang membentuk karakter dan integritas saya selama puluhan tahun sebagai pembela orang-orang tertindas, pengungkap suara bagi mereka yang tak bersuara telah teruji dengan mengarungi badai dan gelombang, cacian, makian dan hinaan,” tulis Pigai.
Uceng kemudian merespons dengan menyatakan keinginannya belajar langsung dari Pigai serta mengajak berdiskusi dan mendebatkan berbagai kasus HAM di Indonesia. Ia menulis: “Sebut saja kapan dan dimana sy bs belajar.” Ia juga menegaskan bahwa memahami HAM bukan hanya soalan hidup di bawah moncong senjata atau pernah di Komnas HAM. Ada mantan komisioner KPK yang juga penegak hukum dari muda tapi tetap saja korupsi. Memahami bukan berarti anda pasti benar. Benarnya anda akan diukur dengan kerja-kerja penegakan HAM.
Pigai menyatakan kesediaannya mengikuti debat terbuka yang disiarkan televisi nasional. Ia menyebut siap menyiapkan materi dan berdiskusi secara ilmiah. Ia juga meminta Uceng menyimak podcast di kanal YouTube Fadli Zon sebelum debat berlangsung.
Sejumlah pihak kemudian menawarkan keduanya untuk berdebat secara terbuka. Uceng menyampaikan bahwa dirinya telah dihubungi Direktur Utama KompasTV, Rosianna Silalahi, terkait tawaran debat di program Rosi di KompasTV. Ia menulis: “Baru aja dicolek mbak @Rosianna766Hi katanya dia sediakan tempat dan waktu di acara Rosi @KompasTV… Gimana Pak @NataliusPigai2.”
Uceng menilai pertemuan terbuka bisa menjadi momentum untuk menjelaskan kinerja penegakan HAM. Ia berpendapat kondisi penegakan HAM di Indonesia, khususnya dalam dua tahun terakhir, perlu mendapat evaluasi publik. “Menurut saya bagus juga kalau beliau mau datang, supaya jadi kayak semacam pertanggungjawaban terhadap kerja dia,” ujar Uceng.
Namun, Uceng mengaku, pada dasarnya enggan terlibat debat. Namun, menurutnya, pejabat publik dalam sistem demokrasi perlu menjawab kritik dengan data dan kinerja, bukan sekadar slogan. “Itu masa kampanye yang gitu-gitu. ‘Kami akan melakukan ini, kami akan berbuat baik, kami sudah memahami persoalan’, itu kan di masa kampanye. Masa dua tahun kerja ini, apa yang dilakukan. Itu yang paling penting sebenarnya,” ungkapnya.
Uceng menambahkan bahwa dirinya sebenarnya sudah lelah saling berbalas cuitan di X. Karena itu, ia menilai lebih baik perdebatan dilakukan secara langsung. “Dan menurut saya, bagian dari nagih. Saya mewakafkan diri saya untuk nagih itu (kinerja). Saya sih enggak suka debat, tapi kalau menurut saya ya saya mau pengen mewakafkan waktu saya untuk nagih. Capek juga sih debat di Twitter, jadi mending sekalian langsung aja,” katanya.
Selanjutnya, dalam cuitannya, Pigai mengaku bahwa KompasTV sudah memberi tahu bahwa ia siap berdebat. “Eh tiba-tiba video ini muncul. Beliau tidak mau debat ilmiah (ilmu pengetahuan),” tulis Pigai di akun X pribadinya @NataliusPigai2, Sabtu. “Sampai di sini kadar kualitas seorang Profesor. Jangan pernah nantang orang yang hidup di dunia HAM. Selesai!”
Teror yang Dialami Uceng
Baru-baru ini, teror yang dialami Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar yang akrab disapa Uceng sempat menarik perhatian publik. Ia mengaku mendapat teror telepon dari pihak tak dikenal yang mengatasnamakan Polresta Yogyakarta. Uceng juga mengungkapkan teror tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Jumat (2/1/2026). “Jika tidak (menghadap), akan segera melakukan penangkapan,” tulis Uceng, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan bahwa suara penelepon sengaja dibuat berat untuk memberi kesan memiliki otoritas. Menurut Uceng, teror tersebut bukan kali pertama terjadi dan memiliki pola ancaman serupa.
Di sisi lain, Kepolisian melalui Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia membantah keterlibatan jajarannya. Ia menegaskan tidak ada anggota Polresta Yogyakarta yang menggunakan nomor tersebut dan menyebutnya sebagai modus penipuan mengatasnamakan aparat.
Uceng mengaku tidak terpengaruh secara pribadi. Namun, ia menyoroti maraknya penipuan dan penyalahgunaan nama institusi negara sebagai alat intimidasi terhadap warga.
Profil Lengkap Zainal Arifin Mochtar
Zainal Arifin Mochtar lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Desember 1978. Berdasarkan laman resmi UGM, ia menyelesaikan pendidikan sarjana Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada pada 2003. Kemudian, ia melanjutkan studi magister di Northwestern University, Amerika Serikat pada 2005, dan meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari UGM pada 2012.
Karier akademiknya dimulai di Fakultas Hukum UGM sejak 2014. Ia dikenal sebagai pakar hukum tata negara dan penggiat isu antikorupsi. Zainal pernah menjabat Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) FH UGM dan kini menjabat Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan periode 2023–2026.
Sebelumnya, ia juga pernah menjadi anggota Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (2015–2017), Komisaris PT Pertamina EP (2016–2019), serta anggota Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada 2022.
Nama Zainal semakin dikenal publik setelah menjadi salah satu narasumber utama dalam film dokumenter Dirty Vote besutan Dandhy Laksono.
Di luar peran kelembagaan, Zainal Arifin Mochtar aktif menulis dan melakukan penelitian. Berikut daftar karya dan penelitian yang pernah dilakukannya:
Penelitian
- 2017 – Pertanggungjawaban Hukum Partai Politik Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
- 2016 – Garis-Garis Besar Haluan Negara dalam Sistem Presidensial di Indonesia
- 2014 – Etika Penyelenggaraan Negara: Penyusunan Naskah Akademik, diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
- 2014 – Reformulasi Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I (K1) dan Kategori 2 (K2) Pasca Berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara di Provinsi DIY.
Buku
- 2018 – Menegakkan Konstitusi Melawan Korupsi
- 2018 – Parlemen Dua Kamar: Analisis Perbandingan Menuju Sistem Bikameral Efektif
- 2018 – Serpihan Pemikiran Hukum
- 2018 – Menjerat Korupsi Partai Politik
- 2018 – Korupsi dan UNCAC serta Sistem Hukum Administrasi Negara
- 2016 – Lembaga Negara Independen
- 2008 – Koordinator Penulis, Panduan KKN Tematik Pemantauan Peradilan
- 2007 – Editor, Suara Untuk Eksistensi Negara Kepulauan: Catatan Atas RUU Kementrian Negara
- 2006 – The Dusk of Human Rights (The threat of Privatization for Economic and Social Rights in Indonesia).
Tesis dan penelitian kolaboratif
- 2013 – Fungsi Koordinasi dan Supervisi KPK Dalam Pemberantasan Korupsi, Kerjasama Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan PUKAT Korupsi FH UGM
- 2013 – Peluang Pengaturan Norma Illicit Enrichment Dalam Hukum Indonesia, Kerjasama Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan PUKAT Korupsi FH UGM
- 2013 – Pemidanaan Korporasi atas Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Kerjasama PUKAT Korupsi FH UGM dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).







