Fenomena Penggunaan Gawai yang Mengkhawatirkan di Kota Malang
Penggunaan gawai tanpa pengawasan dapat menimbulkan dampak serius terhadap anak, terutama dalam mengakses konten yang tidak sesuai usia. Hal ini terjadi di lingkungan pendidikan Kota Malang, di mana seorang wali murid menangis setelah mengetahui anaknya mengakses konten negatif melalui gawai, meski selama ini dinilai berperilaku baik di rumah.
Kepala SMP Muhammadiyah 2 Kota Malang, Supriyono, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi saat pihak sekolah melakukan inspeksi penggunaan ponsel dengan persetujuan orang tua. “Ada orang tua yang tidak percaya. Setelah kami tunjukkan isi ponsel anaknya, orang tuanya sampai menangis karena tidak menyangka sejauh itu,” ujarnya.
Menurut Supriyono, temuan tersebut menjadi bukti nyata bahwa penggunaan gawai tanpa pengawasan dapat membawa dampak serius bagi anak. Ia menambahkan, banyak orang tua yang selama ini mengira anak mereka aman karena berperilaku baik di rumah, namun kenyataannya berbeda ketika dilihat dari aktivitas digital mereka. “Padahal di rumah anak terlihat baik-baik saja. Tapi ternyata di gawai, mereka mengonsumsi konten yang tidak baik,” jelasnya.
Kasus ini menjadi salah satu alasan kuat sekolah menerapkan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan pendidikan. Bahkan, dalam beberapa kasus, sekolah mengambil langkah tegas dengan menyita ponsel siswa untuk jangka waktu tertentu sebagai bagian dari pembinaan. “Setelah mengetahui anaknya seperti itu, justru wali murid tersebut menyerahkan ponsel ke sekolah untuk ditahan selama enam bulan,” tegasnya.
Pihak sekolah juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai anak, serta perlunya edukasi bersama terkait dampak positif dan negatif teknologi. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman konten negatif di dunia digital bukan sekadar isu, melainkan telah menjadi realitas yang menyentuh langsung kehidupan keluarga.
Kebijakan Pembatasan Penggunaan Ponsel di Sekolah
SMP Muhammadiyah 2 Kota Malang telah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah, bahkan sebelum adanya regulasi dari pemerintah. Kebijakan tersebut telah berjalan selama enam tahun terakhir dan dinilai efektif meningkatkan fokus belajar siswa.
Supriyono menjelaskan bahwa siswa tidak diperbolehkan menggunakan HP di lingkungan sekolah, kecuali untuk kepentingan pembelajaran dengan persetujuan orang tua. Pun untuk kebutuhan komunikasi dengan orangtua dan pemesanan transportasi online. “Sebelum ada aturan terbaru, kami sudah membatasi. Tidak boleh pakai ponsel di lingkungan sekolah kecuali untuk belajar, komunikasi dengan orang tua, atau kebutuhan transportasi, dengan pemberitahuan orang tua,” ujarnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, sekolah menyediakan loker khusus yang dikelola wali kelas sebagai tempat penyimpanan ponsel siswa selama kegiatan belajar berlangsung. “Ponsel dikumpulkan ke wali kelas dan disimpan di loker khusus. Jadi selama di sekolah, anak tidak menggunakan ponsel,” jelasnya.
Menurut Supriyono, pembatasan ini bertujuan meningkatkan konsentrasi belajar sekaligus membangun interaksi sosial yang lebih sehat antara siswa dan guru. “Orang dewasa saja kalau pegang HP saat bertemu jadi tidak fokus, apalagi anak-anak. Belajar jadi terganggu, interaksi sosial tidak terbangun dengan baik,” katanya.
Ia juga menyoroti tingginya durasi penggunaan layar (screen time) pada anak, yang kerap melebihi batas wajar. “Harusnya sehari sekitar tiga jam, tapi bisa lebih. Ini yang kami tekan,” tambahnya.
Meski belum diukur secara akademis, pihak sekolah menilai kebijakan ini berhasil mengurangi ketergantungan siswa terhadap ponsel selama berada di lingkungan sekolah. “Kami belum mengukur secara akademik, tapi paling tidak interaksi anak dengan ponsel di sekolah bisa dikurangi,” ujarnya.
Peran Orang Tua dalam Pengawasan Gawai Anak
Dalam penerapannya, SMP 2 Muhammadiyah Kota Malang juga melibatkan orang tua melalui sosialisasi dan pendekatan edukatif mengenai dampak positif dan negatif penggunaan gawai. “Orang tua harus terlibat dan tahu penggunaan HP anak. Kami edukasi mereka tentang dampaknya,” jelas Supriyono.
Pemerintah Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 8 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan pada 23 Februari 2026. SE tersebut kini semakin diperkuat dengan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan peraturan teknis turunan PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS). Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak. Regulasi itu berlaku mulai 28 Maret 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, menerangkan bahwa SE tersebut untuk memenuhi hak dan perlindungan pada anak. “Tujuannya untuk meningkatkan fokus dan kualitas proses pembelajaran, menumbuhkan kedisiplinan dan karakter peserta didik,” terangnya.
Sekolah di dalam kewenangan Pemkot Malang diminta memberlakukan pembatasan penggunaan gawai. Juga melarang guru dan tenaga pendidik mengaktifkan gawai selama kegiatan pembelajaran. Pihak sekolah juga harus menetapkan sanksi tegas yang proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan penggunaan ponsel.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan langkah ini diambil karena pemerintah daerah telah melihat langsung berbagai dampak negatif penggunaan media sosial pada anak-anak, khususnya di Kota Malang. “Kami sudah memahami bahwa dampak yang dirasakan untuk usia di bawah 16 tahun itu sudah banyak terjadi, baik di Kota Malang maupun di Indonesia,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Malang berharap satuan pendidikan, khususnya jenjang SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota, dapat segera menindaklanjuti aturan tersebut. “Kami berharap anak didik, terutama SD dan SMP, tidak menggunakan media sosial di usia sampai dengan 16 tahun,” tegas Wahyu.
Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran orang tua. Oleh karena itu, Pemkot Malang juga menargetkan adanya perubahan pola pikir (mindset) di kalangan orang tua terkait penggunaan gadget oleh anak. “Perlu ada perubahan pola pikir. Kebijakan ini harus disosialisasikan terlebih dahulu karena kadang orang tua belum memahami dampak negatifnya,” katanya.
Wahyu menambahkan, banyak kasus menunjukkan bahwa anak di bawah 16 tahun belum memiliki kematangan dalam memilah informasi di media sosial, sehingga rentan terpapar konten negatif.







