Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Peran Kunci Apoteker dalam Mendeteksi Neuropati Perifer pada Pasien Diabetes

    27 April 2026

    Wakaf Hijau, Jalan Islam Lindungi Bumi dan Sejahterakan Umat

    27 April 2026

    Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir, Pemilik Mulai Dikenakan Pajak

    27 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 April 2026
    Trending
    • Peran Kunci Apoteker dalam Mendeteksi Neuropati Perifer pada Pasien Diabetes
    • Wakaf Hijau, Jalan Islam Lindungi Bumi dan Sejahterakan Umat
    • Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir, Pemilik Mulai Dikenakan Pajak
    • PSMS Medan Kalahkan Sriwijaya FC 1-0 Meski Bermain 10 Pemain
    • Empat Tim Final Proliga 2026: Persaingan LavAni vs JBP Berlanjut, Megawati Hadapi Gresik Phonska
    • NPL Kredit Properti Melonjak Akibat Pertumbuhan Ekonomi Lemah
    • Tim Elang Kuantan Kejar Pengedar Narkoba
    • Jejak Karier Ahmad Dzulfikar Nurrahman, Anak Bupati Malang yang Dilantik Jadi Kadis LH
    • Profil Yulia Baltschun, Mantan Finalis MasterChef Indonesia yang Kehilangan Cinta Suami
    • 5 Peluang Bisnis Haji yang Selalu Laku Setiap Musim
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir, Pemilik Mulai Dikenakan Pajak

    Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir, Pemilik Mulai Dikenakan Pajak

    adm_imradm_imr27 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemilik kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, kini harus bersiap mengeluarkan uang lebih saat membayar pajak kendaraan. Hal ini terkait dengan berakhirnya program pajak gratis yang sebelumnya diberlakukan untuk kendaraan tanpa bahan bakar konvensional. Era pajak gratis bagi kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) telah berakhir.

    Perubahan aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan baru ini memberikan perubahan signifikan, termasuk bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, mobil listrik tetap dikenakan pajak, baik saat kepemilikan maupun saat proses penyerahan kendaraan.

    Namun, besaran pajak yang harus dibayarkan tidak selalu penuh. Pemerintah tetap memberikan ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif. Dengan demikian, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional. Setiap daerah dapat menetapkan tarif berbeda sesuai kebijakan masing-masing.

    Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih memberikan insentif penuh, yakni PKB sebesar 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik. Meski begitu, kebijakan serupa tidak wajib diikuti oleh daerah lain.

    Dalam aturan terbaru ini, perhitungan pajak kendaraan tetap mengacu pada dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. Bobot tersebut mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Menariknya, dalam lampiran Permendagri 11/2026 tidak terdapat perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional. Hal ini menunjukkan bahwa secara dasar pengenaan pajak, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak.

    Sebagai ilustrasi, mobil listrik BYD M6 memiliki koefisien bobot sebesar 1,050, yang sama dengan Daihatsu Xenia sebagai kendaraan berbahan bakar konvensional. Kesamaan tersebut menegaskan bahwa keistimewaan kendaraan listrik kini tidak lagi berasal dari komponen dasar pajak, melainkan dari kebijakan insentif yang ditentukan pemerintah daerah.

    Aturan ini telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Dengan perubahan ini, calon pembeli kendaraan listrik perlu lebih cermat memperhitungkan biaya kepemilikan, karena besaran pajak bisa berbeda tergantung wilayah. Di sisi lain, kebijakan ini juga memberi fleksibilitas bagi daerah untuk tetap mendorong adopsi kendaraan listrik melalui insentif yang lebih kompetitif.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pramono Umbara Akan Keluarkan Aturan Pajak Kendaraan Listrik, Kapan Berlaku?

    By adm_imr26 April 20261 Views

    12 Tips Menabung Cepat untuk Berangkat Haji

    By adm_imr26 April 20261 Views

    4 tips merawat pakaian batik katun agar tahan lama!

    By adm_imr26 April 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Peran Kunci Apoteker dalam Mendeteksi Neuropati Perifer pada Pasien Diabetes

    27 April 2026

    Wakaf Hijau, Jalan Islam Lindungi Bumi dan Sejahterakan Umat

    27 April 2026

    Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir, Pemilik Mulai Dikenakan Pajak

    27 April 2026

    PSMS Medan Kalahkan Sriwijaya FC 1-0 Meski Bermain 10 Pemain

    27 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?