Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Pembunuh Jambret Tewas Dikejar Suami Korban, Irjen Umar: Ujian Kedewasaan Pahami UU Baru

    Pembunuh Jambret Tewas Dikejar Suami Korban, Irjen Umar: Ujian Kedewasaan Pahami UU Baru

    adm_imradm_imr4 Februari 202626 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Jambret yang Tewas di Yogyakarta: Perdebatan Hukum dan Kepedulian Masyarakat

    Kasus tewasnya seorang jambret setelah dikejar oleh suami korban di Yogyakarta masih menjadi perbincangan hangat. Kejadian ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama terkait dengan proses hukum yang dianggap tidak adil. Suami korban ditetapkan sebagai tersangka, sehingga menimbulkan kegelisahan terhadap penegakan hukum.

    Dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, Polres Sleman dikritik atas pengambilan keputusan dalam penetapan tersangka tersebut. Ada pihak yang mengusulkan agar penyidik menggunakan Pasal 33 KUHP tentang overmacht atau keadaan memaksa, yang bisa menjadi alasan untuk menghentikan status tersangka suami korban.

    Penjelasan dari Penyidik Tingkat I Bareskrim Polri

    Irjen Pol Umar Surya Fana, penyidik tingkat I Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Pasal 33 KUHP memang dapat digunakan dalam kasus pidana. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan untuk menyatakan seseorang tidak dipidana bukanlah wewenang penyidik maupun jaksa.

    “Frasa ‘tidak dipidana’ di sini bukanlah kewenangan penyidik atau jaksa untuk memutuskan, melainkan konsekuensi yuridis yang hanya dapat ditetapkan oleh hakim melalui putusan pengadilan. Ini bukan soal teknis, melainkan soal prinsip negara hukum,” ujarnya.

    Menurut Umar, penyidik kepolisian bertugas untuk mengungkap kasus pidana dan menyusun konstruksi hukumnya. Sementara itu, jaksa memiliki tanggung jawab untuk menilai kelengkapan berkas agar bisa dibawa ke pengadilan.

    “Tidak satu pun dari keduanya memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang tidak dipidana berdasarkan alasan penghapus pidana seperti overmacht. Kewenangan tersebut berada secara eksklusif pada hakim,” tambahnya.

    Konstruksi Hukum yang Tepat

    Umar juga menilai bahwa penyelesaian perkara jambret yang tewas usai dikejar oleh suami korban di tingkat penyidikan dikhawatirkan bisa menabrak asas due process of law. Meski begitu, ia memahami empati masyarakat terhadap kasus ini sangat besar.

    Menurutnya, konstruksi hukum yang tepat adalah menbiarkan hakim memutuskan tentang mens rea atau niat jahat, apakah ada hubungan antara kematian pelaku jambret dengan pengejaran, serta apakah tindakan pengejaran ini dapat dianggap sebagai tindakan keadaan memaksa sehingga dibebaskan dari tuntutan.

    “Pasal 33 KUHP tidak dimaksudkan sebagai jalan pintas untuk menghentikan perkara, melainkan sebagai instrumen yudisial agar hakim memiliki dasar normatif yang kuat untuk membebaskan seseorang dari pidana tanpa harus meniadakan perbuatannya. Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki ruang etik yang luas,” jelas Umar.

    KUHP Baru dan Keadilan yang Dijamin

    Ia beranggapan bahwa penyelesaian perkara tidak hanya sebatas mengandalkan empati. Seluruhnya harus bertumpuan pada dasar hukum yang jelas, di mana hakim menjadi pemutus tertinggi dalam pengambilan vonis.

    “Negara hukum tidak bekerja dengan rasa iba semata, tetapi dengan mekanisme yang menjamin keadilan diuji secara terbuka dan bertanggung jawab. Ketika empati mendorong aparat untuk mendahului pengadilan, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga legitimasi keadilan itu sendiri,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views

    Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    By adm_imr22 Maret 20262 Views

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    By adm_imr20 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?