Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Live score AC Milan vs Inter Milan pukul 02.45 WIB, hasil cepat Liga Italia di sini

    13 Maret 2026

    Gejala Kanker Ginjal yang Menyebabkan Kematian Vidi Aldiano di Usia 35

    13 Maret 2026

    Anies Baswedan Minta Indonesia Mundur dari BoP: Kebebasan Aktif Bukan Artinya Ikut Semua Meja

    13 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 13 Maret 2026
    Trending
    • Live score AC Milan vs Inter Milan pukul 02.45 WIB, hasil cepat Liga Italia di sini
    • Gejala Kanker Ginjal yang Menyebabkan Kematian Vidi Aldiano di Usia 35
    • Anies Baswedan Minta Indonesia Mundur dari BoP: Kebebasan Aktif Bukan Artinya Ikut Semua Meja
    • Berita Liga Italia: Juventus Incar Kapten Man City, PSG dan Benfica Juga Ikut Bersaing
    • Daftar Elit Iran yang Tewas dalam Serangan AS-Israel: Mulai dari Khamenei hingga Komandan IRGC
    • Helm: Kecil Tapi Berharga, Bisa Selamatkan Jiwa
    • 7 Kreasi Menu Sahur Ayam Sederhana dan Bergizi
    • Iwan Sunito Luncurkan Proyek Rp 19 Triliun di Five Dock
    • 7 desain rumah 5×7 meter di desa yang bikin hunian kecil terasa luas, modern, dan nyaman
    • Cek Kalender 2025: Tanggal Jawa Minggu Wage 8 Maret 2026 Lengkap Neptu, Pasaran, Weton
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Pembunuh Jambret Tewas Dikejar Suami Korban, Irjen Umar: Ujian Kedewasaan Pahami UU Baru

    Pembunuh Jambret Tewas Dikejar Suami Korban, Irjen Umar: Ujian Kedewasaan Pahami UU Baru

    adm_imradm_imr4 Februari 202626 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Jambret yang Tewas di Yogyakarta: Perdebatan Hukum dan Kepedulian Masyarakat

    Kasus tewasnya seorang jambret setelah dikejar oleh suami korban di Yogyakarta masih menjadi perbincangan hangat. Kejadian ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama terkait dengan proses hukum yang dianggap tidak adil. Suami korban ditetapkan sebagai tersangka, sehingga menimbulkan kegelisahan terhadap penegakan hukum.

    Dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, Polres Sleman dikritik atas pengambilan keputusan dalam penetapan tersangka tersebut. Ada pihak yang mengusulkan agar penyidik menggunakan Pasal 33 KUHP tentang overmacht atau keadaan memaksa, yang bisa menjadi alasan untuk menghentikan status tersangka suami korban.

    Penjelasan dari Penyidik Tingkat I Bareskrim Polri

    Irjen Pol Umar Surya Fana, penyidik tingkat I Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Pasal 33 KUHP memang dapat digunakan dalam kasus pidana. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan untuk menyatakan seseorang tidak dipidana bukanlah wewenang penyidik maupun jaksa.

    “Frasa ‘tidak dipidana’ di sini bukanlah kewenangan penyidik atau jaksa untuk memutuskan, melainkan konsekuensi yuridis yang hanya dapat ditetapkan oleh hakim melalui putusan pengadilan. Ini bukan soal teknis, melainkan soal prinsip negara hukum,” ujarnya.

    Menurut Umar, penyidik kepolisian bertugas untuk mengungkap kasus pidana dan menyusun konstruksi hukumnya. Sementara itu, jaksa memiliki tanggung jawab untuk menilai kelengkapan berkas agar bisa dibawa ke pengadilan.

    “Tidak satu pun dari keduanya memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang tidak dipidana berdasarkan alasan penghapus pidana seperti overmacht. Kewenangan tersebut berada secara eksklusif pada hakim,” tambahnya.

    Konstruksi Hukum yang Tepat

    Umar juga menilai bahwa penyelesaian perkara jambret yang tewas usai dikejar oleh suami korban di tingkat penyidikan dikhawatirkan bisa menabrak asas due process of law. Meski begitu, ia memahami empati masyarakat terhadap kasus ini sangat besar.

    Menurutnya, konstruksi hukum yang tepat adalah menbiarkan hakim memutuskan tentang mens rea atau niat jahat, apakah ada hubungan antara kematian pelaku jambret dengan pengejaran, serta apakah tindakan pengejaran ini dapat dianggap sebagai tindakan keadaan memaksa sehingga dibebaskan dari tuntutan.

    “Pasal 33 KUHP tidak dimaksudkan sebagai jalan pintas untuk menghentikan perkara, melainkan sebagai instrumen yudisial agar hakim memiliki dasar normatif yang kuat untuk membebaskan seseorang dari pidana tanpa harus meniadakan perbuatannya. Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki ruang etik yang luas,” jelas Umar.

    KUHP Baru dan Keadilan yang Dijamin

    Ia beranggapan bahwa penyelesaian perkara tidak hanya sebatas mengandalkan empati. Seluruhnya harus bertumpuan pada dasar hukum yang jelas, di mana hakim menjadi pemutus tertinggi dalam pengambilan vonis.

    “Negara hukum tidak bekerja dengan rasa iba semata, tetapi dengan mekanisme yang menjamin keadilan diuji secara terbuka dan bertanggung jawab. Ketika empati mendorong aparat untuk mendahului pengadilan, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga legitimasi keadilan itu sendiri,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Jateng

    By adm_imr9 Maret 20261 Views

    OJK Keluarkan Aturan ETF Emas

    By adm_imr6 Maret 20262 Views

    Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru

    By adm_imr5 Maret 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Live score AC Milan vs Inter Milan pukul 02.45 WIB, hasil cepat Liga Italia di sini

    13 Maret 2026

    Gejala Kanker Ginjal yang Menyebabkan Kematian Vidi Aldiano di Usia 35

    13 Maret 2026

    Anies Baswedan Minta Indonesia Mundur dari BoP: Kebebasan Aktif Bukan Artinya Ikut Semua Meja

    13 Maret 2026

    Berita Liga Italia: Juventus Incar Kapten Man City, PSG dan Benfica Juga Ikut Bersaing

    13 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?