Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»Pemerintah Buka Suara soal Kesepakatan Dagang AS

    Pemerintah Buka Suara soal Kesepakatan Dagang AS

    adm_imradm_imr28 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Latar Belakang Kesepakatan Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat

    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia mengungkapkan bahwa kesepakatan Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dimulai dari kebijakan pemerintah Amerika Serikat yang menerapkan Tarif Resiprokal terhadap sejumlah negara pada 2 April 2025. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dikenai tarif sebesar 32 persen.

    Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis yang dikutip Ahad, 22 Februari 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena defisit perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia yang tercatat sebesar US$ 19,3 miliar pada 2024. Pemerintah Indonesia memandang perlu melakukan negosiasi untuk menjaga daya saing produk ekspor serta melindungi kelangsungan usaha dan pekerjaan sekitar 4-5 juta tenaga kerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak oleh tarif tersebut.

    Pendekatan Diplomasi dan Perundingan Intensif

    Pemerintah memilih jalur diplomasi sebagai alternatif daripada retaliasi yang dinilai berpotensi lebih merugikan perekonomian nasional. Dengan pendekatan ini, pemerintah melakukan perundingan intensif dengan Amerika Serikat. Hasilnya, pada 15 Juli 2025, diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Joint Statement on Framework ART yang menyebutkan bahwa kedua negara akan segera membahas dan memfinalisasi perjanjian ART.

    Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS menandatangani Perjanjian ART. Perjanjian tersebut menetapkan besaran Tarif Resiprokal serta memberikan pengecualian tarif bagi sejumlah produk unggulan Indonesia, seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk masuk ke pasar Amerika Serikat.

    Mekanisme Pemberlakuan dan Evaluasi Perjanjian

    Haryo menjelaskan bahwa perjanjian tersebut akan berlaku 90 hari setelah kedua negara menyampaikan keterangan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum di masing-masing negara—termasuk konsultasi dengan lembaga terkait dan proses ratifikasi—telah diselesaikan. Ia juga menegaskan bahwa ART dapat dievaluasi dan diubah sewaktu-waktu. Perubahan atau amandemen, kata dia, dapat dilakukan berdasarkan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak.

    Konteks Keputusan Tarif Global oleh Amerika Serikat

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan akan menaikkan tarif global barunya menjadi 15 persen. Keputusan ini disampaikan sehari setelah ia mengumumkan tarif 10 persen untuk impor dari semua negara, menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan ekonominya. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perjanjian dagang Indonesia dan AS masih berlaku sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

    Menurut Airlangga, putusan Mahkamah Agung AS berkaitan dengan pembatalan tarif global dan pengembalian atau reimbursement tarif kepada korporasi tertentu. Sementara itu, kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat merupakan perjanjian bilateral yang tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.

    Ervana Trikarina Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Heboh! Trump Umumkan Kesepakatan Besar dengan Tiongkok, Apa Isinya?

    By adm_imr20 Mei 20260 Views

    Netanyahu Ingin Bebas dari Ketergantungan AS, Israel Tolak Bantuan Rp62 Triliun Tahunan

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Menteri Luar Negeri Iran: Tidak Percaya AS, Perdamaian Hanya Dilanjutkan Jika Washington Serius

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?