Latar Belakang Kesepakatan Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia mengungkapkan bahwa kesepakatan Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dimulai dari kebijakan pemerintah Amerika Serikat yang menerapkan Tarif Resiprokal terhadap sejumlah negara pada 2 April 2025. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dikenai tarif sebesar 32 persen.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis yang dikutip Ahad, 22 Februari 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena defisit perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia yang tercatat sebesar US$ 19,3 miliar pada 2024. Pemerintah Indonesia memandang perlu melakukan negosiasi untuk menjaga daya saing produk ekspor serta melindungi kelangsungan usaha dan pekerjaan sekitar 4-5 juta tenaga kerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak oleh tarif tersebut.
Pendekatan Diplomasi dan Perundingan Intensif
Pemerintah memilih jalur diplomasi sebagai alternatif daripada retaliasi yang dinilai berpotensi lebih merugikan perekonomian nasional. Dengan pendekatan ini, pemerintah melakukan perundingan intensif dengan Amerika Serikat. Hasilnya, pada 15 Juli 2025, diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Joint Statement on Framework ART yang menyebutkan bahwa kedua negara akan segera membahas dan memfinalisasi perjanjian ART.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS menandatangani Perjanjian ART. Perjanjian tersebut menetapkan besaran Tarif Resiprokal serta memberikan pengecualian tarif bagi sejumlah produk unggulan Indonesia, seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk masuk ke pasar Amerika Serikat.
Mekanisme Pemberlakuan dan Evaluasi Perjanjian
Haryo menjelaskan bahwa perjanjian tersebut akan berlaku 90 hari setelah kedua negara menyampaikan keterangan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum di masing-masing negara—termasuk konsultasi dengan lembaga terkait dan proses ratifikasi—telah diselesaikan. Ia juga menegaskan bahwa ART dapat dievaluasi dan diubah sewaktu-waktu. Perubahan atau amandemen, kata dia, dapat dilakukan berdasarkan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak.
Konteks Keputusan Tarif Global oleh Amerika Serikat
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan akan menaikkan tarif global barunya menjadi 15 persen. Keputusan ini disampaikan sehari setelah ia mengumumkan tarif 10 persen untuk impor dari semua negara, menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan ekonominya. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perjanjian dagang Indonesia dan AS masih berlaku sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Menurut Airlangga, putusan Mahkamah Agung AS berkaitan dengan pembatalan tarif global dan pengembalian atau reimbursement tarif kepada korporasi tertentu. Sementara itu, kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat merupakan perjanjian bilateral yang tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.
Ervana Trikarina Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.







