Kasus Hukum Antara Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma yang Berbuntut Panjang
Kasus hukum antara pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, dengan gitaris Zendhy Kusuma berbuntut panjang. Awalnya, video yang viral di media sosial memperlihatkan dugaan Zendhy Kusuma bersama istrinya mengambil makanan di restoran milik Nabilah O’Brien tanpa melakukan pembayaran. Peristiwa ini kemudian memicu perdebatan publik di media sosial.
Menanggapi laporan yang dilayangkan terhadap dirinya, Nabilah O’Brien mengaku kecewa. Ia menilai tindakan tersebut tidak adil karena menurutnya pihak yang diduga mengambil makanan justru melaporkan balik dirinya. Dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat 6 Maret 2026, Nabilah menyampaikan pendapatnya secara langsung.
“Tega sekali kalian justru melaporkan saya balik. Untuk apa? Kalian sendiri sudah mengakui bahwa kalian mengambil makanan itu,” ujar Nabilah O’Brien dalam konferensi pers tersebut.
Penetapan Status Tersangka yang Mengejutkan
Dalam perkembangan terbaru, Nabilah O’Brien justru ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan balik oleh Zendhy Kusuma atas dugaan pencemaran nama baik. Penetapan status tersangka ini mengejutkan tim kuasa hukumnya, termasuk Goldie Natasya, kuasa hukum Nabilah O’Brien.
Goldie Natasya mengaku heran dengan keputusan tersebut karena menurutnya terdapat sejumlah bukti rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan pencurian makanan tersebut. Ia menegaskan bahwa situasi ini membuat banyak pihak bingung.
“Kenapa klien kami menjadi tersangka ketika banyak sekali akun CCTV di mana-mana? Saya juga nggak tahu. Kita semua sama-sama bingung satu Indonesia ini mungkin dengan penetapan tersangka klien saya,” ujar Goldie Natasya.
Tuntutan Ganti Rugi yang Tidak Sebanding
Selain menghadapi proses hukum, Nabilah O’Brien juga dihadapkan pada tuntutan ganti rugi yang nilainya mencapai Rp1 miliar. Nominal tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai makanan yang diduga diambil oleh Zendhy Kusuma dan istrinya.
“Uang 1 miliar itu sangat tidak masuk akal dibandingkan dengan makanan yang kalian ambil,” kata Nabilah O’Brien.
Goldie Natasya juga membeberkan kronologi awal kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika pihak Nabilah O’Brien melayangkan somasi kepada Zendhy Kusuma pada 24 September 2025. Dalam somasi tersebut, pihak Nabilah O’Brien sebenarnya hanya meminta permintaan maaf secara terbuka kepada karyawan restoran yang merasa terganggu dengan peristiwa tersebut.
“Jadi klien kami cuma minta permintaan maaf aja nih secara publik dan personal kepada pegawai-pegawai kami,” jelas Goldie Natasya.
Konflik yang Terus Bergulir
Kasus ini pun masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama setelah kedua belah pihak saling melaporkan terkait peristiwa yang semula bermula dari dugaan pengambilan makanan di restoran tersebut. Akan tetapi, setelah itu Nabilah O’Brien justru disomasi balik oleh Zendhy Kusuma. Padahal, Zendhy Kusuma sendiri mengaku telah mengambil makanan dari restoran Nabilah O’Brien.
Dalam somasinya itu, Zendhy Kusuma mengaku dirugikan atas video CCTV yang ramai di media sosial. Di mana dalam video CCTV tersebut, diduga Zendhy Kusuma mengambil makanan tanpa membayar.
“Mereka mengakui melalui balasan somasi, bahwa mengambil makanan dan minuman tersebut,” terang Goldie Natasya.
Selain melayangkan somasi terhadap Nabilah O’Brien, Zendhy Kusuma juga menuntut ganti rugi dengan nilai yang fantastis. Zendhy Kusuma menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar terhadap Nabilah O’Brien.
“Mereka memberikan balik klien kami dengan tuntutan 1 miliar rupiah karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah,” kata Goldie Natasya.
Tuntutan dengan nominal miliaran itu jelas ditolak oleh pihak Nabilah O’Brien. Konflik tersebut pun berlanjut ke ranah hukum. Nabilah O’Brien kemudian melaporkan gitaris tersebut ke Polsek Mampang Prapatan.
Dilaporkan Nabilah O’Brien, Zendhy Kusuma tak tinggal diam. Gitaris tersebut melayangkan laporan balik terhadap Nabilah O’Brien atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Bu Nabilla dilaporkan atas pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan serta melakukan fitnah melalui media elektronik, gitu,” terang Goldie Natasya terkait kasus hukum Nabilah O’Brien dan gitaris Zendhy Kusuma.






