Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

13 October 2026
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Thursday, 15 October 2026
Trending
  • Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
  • Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Seni Mengelola Stamina dan Rotasi Skuad dalam Perburuan Gelar Liga Top Eropa
  • Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi
  • Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata
  • Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Tragedi Maut di Pinang Merah Jambi: Ayah Tewas Dibunuh Tetangga

Tragedi Maut di Pinang Merah Jambi: Ayah Tewas Dibunuh Tetangga

adm_imradm_imr4 May 20266 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kekerasan Berdarah di Jambi: Sebuah Perselisihan Kecil yang Berujung pada Pembunuhan

Kota Jambi kembali dihebohkan oleh kasus pembunuhan yang terjadi di RT 10, Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo. Insiden ini berawal dari perselisihan sepele antara dua keluarga tetangga yang akhirnya berujung pada pengeroyokan brutal yang menewaskan Indra Kusuma (39) dengan 17 luka tusuk.

Peristiwa Mengerikan yang Mengguncang Warga

Pada Minggu (27/4/2026) menjelang waktu Magrib, suasana tenang di lingkungan tersebut tiba-tiba berubah menjadi mencekam. Awalnya, adik korban yang masih duduk di kelas 6 SD pulang sambil menangis karena salah paham dengan anak pelaku. Kesalahpahaman ini disebabkan oleh ucapan kata “anjing” yang spontan diucapkan oleh adik korban saat digonggong oleh anjing milik tetangga.

Meski pihak keluarga korban mencoba mendatangi rumah pelaku untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, situasi justru memanas saat pelaku datang bersama rombongan. Menurut Muhammad Perdi (21), putra korban, ketiga pelaku langsung menyerang ayahnya dan membawa senjata tajam seperti pisau dan golok.

Perdi mengungkapkan bahwa serangan itu sangat brutal. Bahkan setelah korban tidak bergerak lagi, para pelaku masih melanjutkan penyerangan. Perdi sendiri juga mengalami luka-luka di tangan dan punggung akibat sabetan senjata tajam saat berusaha melindungi ayahnya.

Fakta Mengejutkan di Balik Motif Pembunuhan

Fakta mengejutkan terungkap bahwa insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman yang sangat sepele. Okta (18), anak korban lainnya, menjelaskan bahwa adik mereka hanya menyebut kata “anjing” karena digonggong oleh hewan tersebut. Diduga, ibu pelaku mengira adik korban menyebut anaknya anjing, sehingga langsung marah. Akibatnya, adik korban terpaksa sembunyi di semak-semak karena ketakutan.

Upaya ibu korban untuk meluruskan masalah justru disambut dengan teriakan dan ancaman oleh pihak pelaku yang bertetangga dekat. Situasi ini memperparah konflik dan berujung pada aksi kekerasan yang tak terduga.

Lingkungan yang Terisolasi Membuat Aksi Brutal Tidak Terdeteksi

Lokasi kejadian terletak di lingkungan yang relatif sepi. Rumah korban dan pelaku hanya berjarak sekitar 70 meter. Di sekitar lokasi terdapat sekitar lima rumah warga yang dikelilingi kebun ubi dan semak belukar. Kondisi lingkungan yang lengang disinyalir membuat aksi brutal para pelaku tidak segera diketahui warga sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, rumah korban telah dipasangi garis polisi dengan bekas bercak darah yang masih terlihat jelas di lantai. Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku yang masih berusia 17 tahun (pelajar SMA). Diketahui, remaja tersebut diduga mengajak dua orang pamannya untuk melakukan penyerangan berencana tersebut. Saat ini, dua pelaku dewasa lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh Tim Opsnal Kepolisian.

Analisis Pakar Hukum

Menanggapi insiden berdarah di Pinang Merah, Prof. Sahuri, pakar hukum pidana dari Universitas Jambi (UNJA), menilai ada pergeseran perilaku sosial yang mengkhawatirkan. Menurutnya, insiden ini dipicu oleh kombinasi faktor internal seperti lemahnya iman dan kepribadian buruk, serta faktor eksternal berupa tekanan sosial-ekonomi.

Ia juga menyoroti pengaruh globalisasi dan media sosial di mana tontonan kekerasan dapat memengaruhi mentalitas anak-anak untuk mencoba tindakan agresif. Selain itu, ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan umum guna menanggulangi gejala sosial yang berkembang menjadi “penyakit masyarakat”.

Jeratan Hukum bagi Pelaku Anak

Mengingat salah satu pelaku masih berusia 17 tahun, Prof. Sahuri menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Meskipun masih dikategorikan sebagai anak, pelaku tetap bisa dijatuhi pidana.

“Kalau pembunuhan biasa berarti 7,5 tahun (separuh dari dewasa). Nah, kalau direncanakan berarti bisa 20 tahun, jadi diambil separuh dari ancaman maksimal orang dewasa,” tuturnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,124 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,045 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

13 October 2026
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

12 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?