Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    30 Jawaban Soal BTQ Kelas 4 Semester 2: Pilihan Ganda dan Esai Ujian Akhir

    24 Juni 2026

    Kemeriahan ASN Pemkot Malang Berpakaian Jersey Piala Dunia 2026, Termasuk Argentina dan Negara Favorit

    24 Juni 2026

    Lisa Mariana Bela Ruben Onsu, Sindir Pedas Sarwendah: Apa yang Kau Tunggu?

    24 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 24 Juni 2026
    Trending
    • 30 Jawaban Soal BTQ Kelas 4 Semester 2: Pilihan Ganda dan Esai Ujian Akhir
    • Kemeriahan ASN Pemkot Malang Berpakaian Jersey Piala Dunia 2026, Termasuk Argentina dan Negara Favorit
    • Lisa Mariana Bela Ruben Onsu, Sindir Pedas Sarwendah: Apa yang Kau Tunggu?
    • Yusuf Meilana Tampil 6 Kali Bersama Bali United, Kini Berlabuh ke Persik Kediri
    • Manfaat Luar Biasa Kebun Sekolah yang Belum Diketahui Banyak Orang Tua
    • Pemuda Pukuli Ibu dan Anak di Palangka Raya, Keduanya Alami Luka Parah
    • Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Keistimewaan Puasa Asyura dan Muharram
    • 7 Suplemen Penguat Imun Tubuh
    • Cari kuliner dekat Pura Mangkunegaran? Ini 5 tempat makan lezat
    • Krisis listrik berulang, ini penjelasan ahli UGM
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Residivis kendalikan peredaran sabu dari lapas Manado, praktisi hukum soroti standar pengawasan

    Residivis kendalikan peredaran sabu dari lapas Manado, praktisi hukum soroti standar pengawasan

    adm_imradm_imr4 Mei 20268 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Narkoba di Manado, Pengungkapan Keterlibatan Residivis

    Polresta Manado kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Wanea, Kota Manado. Kejadian ini terjadi pada Senin (27/4/2026), saat pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial V.T.T (23) yang diduga menjadi pelaku utama dalam peredaran narkoba tersebut. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita 105 paket sabu siap edar.

    Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui press release yang dipimpin oleh Kapolresta Manado, Irham Halid, dan didampingi Kasat Resnarkoba Hilman Muthalib serta Kasi Humas Agus Haryon. Namun, kasus ini ternyata memiliki keterkaitan lebih dalam dengan adanya dugaan keterlibatan residivis narkotika yang masih menjalani hukuman di dalam lapas.

    Berdasarkan pengembangan penyelidikan bersama pihak lapas, polisi menemukan bahwa V.B.R.A (28), seorang residivis narkotika yang sedang menjalani hukuman, diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali dari peredaran narkoba tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan aktivitas peredaran narkoba dari dalam penjara.

    Fakta ini memperkuat dugaan bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di luar, tetapi juga bisa dikendalikan dari balik jeruji besi. Hal ini menunjukkan kelemahan sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan.

    Pandangan Praktisi Hukum tentang Sistem Pengawasan Lapas

    Sebagai respons atas kasus ini, praktisi hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu, memberikan pandangan penting tentang sistem pengawasan di lapas. Ia menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara berlapis dan ketat, bukan hanya sekadar formalitas.

    Menurutnya, langkah preventif harus menjadi prioritas utama. Pemeriksaan barang dan orang yang masuk ke dalam lapas harus dilakukan secara ketat. Ia menyarankan penggunaan alat seperti X-ray scanner dan detektor sebagai langkah awal pencegahan.

    “Harus ada alat seperti X-ray scanner dan detektor sebagai langkah awal pencegahan. Ini penting untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin (27/4/2026) malam.

    Selain itu, ia menekankan perlunya standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, termasuk penggeledahan badan dan barang terhadap pengunjung, petugas, hingga tahanan baru. “Semua harus diperiksa. Bahkan larangan membawa alat komunikasi harus berlaku untuk semua, termasuk petugas di area tertentu,” katanya.

    Teknologi dan Pengawasan Lanjutan

    Supriyadi juga menyoroti pentingnya pemasangan alat pemutus sinyal atau jammer guna membatasi penggunaan ponsel ilegal di dalam lapas. Selain itu, sistem pengawasan berbasis teknologi seperti CCTV wajib beroperasi 24 jam di titik-titik rawan.

    “CCTV harus aktif di area krusial. Ditambah rotasi petugas secara rutin agar tidak terjadi kedekatan berlebihan dengan warga binaan,” jelasnya.

    Ia juga menilai tes urine berkala bagi petugas dan warga binaan perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di dalam lapas. Lebih jauh, Supriyadi menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, seperti dengan BNN, Polri, dan Kominfo untuk melacak komunikasi ilegal dari dalam lapas.

    “Pelacakan nomor atau jaringan komunikasi harus dilakukan bersama agar pengendalian dari dalam bisa diputus,” ujarnya.

    Sanksi Tegas untuk Pelaku

    Terkait sanksi, ia menegaskan bahwa warga binaan yang kedapatan memiliki ponsel harus diberi hukuman tegas, mulai dari sel khusus hingga pencabutan hak remisi. “Bahkan untuk kasus narkotika, karena ini kejahatan luar biasa, pelaku bisa dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum seperti di Nusakambangan,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa pengelola lapas tidak lepas dari tanggung jawab hukum. Jika ditemukan unsur pembiaran atau keterlibatan, maka petugas bisa dijerat pidana. “Harus ada investigasi menyeluruh. Kalau ada indikasi kuat pembiaran atau kesengajaan, itu bisa masuk ranah pidana,” katanya.

    Kasus ini, lanjut dia, menjadi momentum untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap sistem pengawasan di lapas. Jika tidak dibenahi secara serius, praktik pengendalian kejahatan dari dalam penjara berpotensi terus terjadi.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemuda Pukuli Ibu dan Anak di Palangka Raya, Keduanya Alami Luka Parah

    By adm_imr24 Juni 20261 Views

    Operasi Patuh Kapuas 2026 Dua Minggu, Ini Pelanggarannya

    By adm_imr23 Juni 20260 Views

    5 Dampak Kasus yang Menimpa Yong Ho di Reborn Rookie

    By adm_imr23 Juni 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    30 Jawaban Soal BTQ Kelas 4 Semester 2: Pilihan Ganda dan Esai Ujian Akhir

    24 Juni 2026

    Kemeriahan ASN Pemkot Malang Berpakaian Jersey Piala Dunia 2026, Termasuk Argentina dan Negara Favorit

    24 Juni 2026

    Lisa Mariana Bela Ruben Onsu, Sindir Pedas Sarwendah: Apa yang Kau Tunggu?

    24 Juni 2026

    Yusuf Meilana Tampil 6 Kali Bersama Bali United, Kini Berlabuh ke Persik Kediri

    24 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?