Penangkapan Narkoba di Manado, Pengungkapan Keterlibatan Residivis
Polresta Manado kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Wanea, Kota Manado. Kejadian ini terjadi pada Senin (27/4/2026), saat pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial V.T.T (23) yang diduga menjadi pelaku utama dalam peredaran narkoba tersebut. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita 105 paket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui press release yang dipimpin oleh Kapolresta Manado, Irham Halid, dan didampingi Kasat Resnarkoba Hilman Muthalib serta Kasi Humas Agus Haryon. Namun, kasus ini ternyata memiliki keterkaitan lebih dalam dengan adanya dugaan keterlibatan residivis narkotika yang masih menjalani hukuman di dalam lapas.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan bersama pihak lapas, polisi menemukan bahwa V.B.R.A (28), seorang residivis narkotika yang sedang menjalani hukuman, diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali dari peredaran narkoba tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan aktivitas peredaran narkoba dari dalam penjara.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di luar, tetapi juga bisa dikendalikan dari balik jeruji besi. Hal ini menunjukkan kelemahan sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
Pandangan Praktisi Hukum tentang Sistem Pengawasan Lapas
Sebagai respons atas kasus ini, praktisi hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu, memberikan pandangan penting tentang sistem pengawasan di lapas. Ia menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara berlapis dan ketat, bukan hanya sekadar formalitas.
Menurutnya, langkah preventif harus menjadi prioritas utama. Pemeriksaan barang dan orang yang masuk ke dalam lapas harus dilakukan secara ketat. Ia menyarankan penggunaan alat seperti X-ray scanner dan detektor sebagai langkah awal pencegahan.
“Harus ada alat seperti X-ray scanner dan detektor sebagai langkah awal pencegahan. Ini penting untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin (27/4/2026) malam.
Selain itu, ia menekankan perlunya standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, termasuk penggeledahan badan dan barang terhadap pengunjung, petugas, hingga tahanan baru. “Semua harus diperiksa. Bahkan larangan membawa alat komunikasi harus berlaku untuk semua, termasuk petugas di area tertentu,” katanya.
Teknologi dan Pengawasan Lanjutan
Supriyadi juga menyoroti pentingnya pemasangan alat pemutus sinyal atau jammer guna membatasi penggunaan ponsel ilegal di dalam lapas. Selain itu, sistem pengawasan berbasis teknologi seperti CCTV wajib beroperasi 24 jam di titik-titik rawan.
“CCTV harus aktif di area krusial. Ditambah rotasi petugas secara rutin agar tidak terjadi kedekatan berlebihan dengan warga binaan,” jelasnya.
Ia juga menilai tes urine berkala bagi petugas dan warga binaan perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di dalam lapas. Lebih jauh, Supriyadi menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, seperti dengan BNN, Polri, dan Kominfo untuk melacak komunikasi ilegal dari dalam lapas.
“Pelacakan nomor atau jaringan komunikasi harus dilakukan bersama agar pengendalian dari dalam bisa diputus,” ujarnya.
Sanksi Tegas untuk Pelaku
Terkait sanksi, ia menegaskan bahwa warga binaan yang kedapatan memiliki ponsel harus diberi hukuman tegas, mulai dari sel khusus hingga pencabutan hak remisi. “Bahkan untuk kasus narkotika, karena ini kejahatan luar biasa, pelaku bisa dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum seperti di Nusakambangan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelola lapas tidak lepas dari tanggung jawab hukum. Jika ditemukan unsur pembiaran atau keterlibatan, maka petugas bisa dijerat pidana. “Harus ada investigasi menyeluruh. Kalau ada indikasi kuat pembiaran atau kesengajaan, itu bisa masuk ranah pidana,” katanya.
Kasus ini, lanjut dia, menjadi momentum untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap sistem pengawasan di lapas. Jika tidak dibenahi secara serius, praktik pengendalian kejahatan dari dalam penjara berpotensi terus terjadi.







