Kritik terhadap Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim
Pembatalan mobil dinas gubernur Kalimantan Timur senilai Rp 8,49 miliar justru memicu perdebatan lebih lanjut mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah. Keputusan tersebut dianggap tidak menjawab isu utama yang muncul sejak awal proses pengadaan.
Persoalan Transparansi Anggaran
Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, polemik ini tidak muncul tiba-tiba. Ia menyoroti bahwa sejak awal pengadaan mobil dinas tersebut sudah menyisakan banyak kejanggalan. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa unit kendaraan itu disebut telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025, jauh sebelum keputusan pembatalan diumumkan ke publik.
“Dari sisi penganggarannya gelap, proses pengadaannya juga gelap. Yang ada kemudian ramai itu tiba-tiba ada mobilnya dengan angka sekian,” ujar Saipul. Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan terhadap minimnya informasi yang diterima publik sejak tahap perencanaan hingga realisasi anggaran.
APBD Perubahan 2025 Dipertanyakan
Saipul menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka mengenai detail perencanaan dan persetujuan anggaran mobil dinas tersebut dalam APBD Perubahan 2025. Jika anggaran tersebut benar dibahas dan disetujui bersama, maka seharusnya seluruh prosesnya dapat dibuka secara terang benderang kepada publik.
Ia menilai bahwa jika proses pengadaan dilakukan tanpa transparansi, maka publik berhak untuk mempertanyakan kelayakan dan kesesuaian anggaran.
Aturan Jelas, Proses Tak Bisa Sederhana
Lebih jauh, Saipul menekankan bahwa pengadaan mobil dinas gubernur tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 30 April 2025, sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi payung hukum utama seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk kendaraan dinas kepala daerah.
Aturan itu, kata Saipul, mempertegas kewajiban digitalisasi pengadaan, penggunaan produk dalam negeri (PDN), serta profesionalisasi pejabat pengadaan seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja.
Transparansi Digital dan Pertanyaan TKDN
Ia menambahkan, digitalisasi sistem pengadaan justru dirancang agar publik dapat melakukan pengawasan secara terbuka, termasuk oleh lembaga pemantau seperti Indonesia Corruption Watch. Selain itu, Perpres 46/2025 juga memperketat kewajiban penggunaan produk dalam negeri melalui ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
“Kalau regulasinya mendorong PDN, maka harus dijelaskan juga bagaimana pertimbangan memilih merek tersebut. Apakah sudah memenuhi ketentuan TKDN? Atau ada justifikasi lain?” katanya.
Pembatalan Dinilai Terlalu Mudah untuk Transaksi Negara
Saipul juga mengingatkan bahwa dalam perubahan regulasi terbaru, Pasal 11 ayat (2a) mewajibkan PPK memiliki sertifikat kompetensi. Artinya, setiap keputusan pengadaan harus diambil dengan pemahaman penuh terhadap aspek hukum, teknis, dan risiko anggaran.
“Tidak bisa kemudian ketika ramai di publik, prosesnya dibatalkan begitu saja tanpa penjelasan detail. Karena sejak awal sudah ada kontrak, sudah ada serah terima,” ucapnya. Ia bahkan mengkritik keras mekanisme pembatalan yang dinilainya terlalu sederhana untuk transaksi bernilai miliaran rupiah.
Depresiasi, Pajak, dan Siapa Menanggung Selisih?
Menurut Saipul, dalam sistem pengadaan pemerintah terdapat prosedur perpajakan, administrasi kontrak, serta potensi penalti yang seharusnya diperhitungkan jika terjadi pembatalan. “Barang kalau sudah dibayar dan dibawa, nilainya pasti berkurang. Secara akuntansi itu ada depresiasi. Pertanyaannya, apakah uang yang kembali itu utuh? Kalau tidak utuh, siapa yang menanggung selisihnya?” ujarnya.
Ia menegaskan, jika memang tidak ada kerugian negara, pemerintah daerah wajib membuka seluruh dokumen terkait, mulai dari kontrak, berita acara serah terima, hingga mekanisme pengembalian dana ke kas daerah.
DPRD Kaltim Dinilai Gagal Mengawasi
Tak hanya menyoroti pihak eksekutif, Saipul juga melayangkan kritik tajam kepada DPRD Kalimantan Timur. Menurutnya, lolosnya anggaran mobil dinas Rp 8,49 miliar dalam APBD Perubahan 2025 menjadi indikasi lemahnya fungsi pengawasan legislatif.
“DPRD Kaltim tidak berfungsi sebagai lembaga pengawas. Ini salah satu dampak dari praktik dinasti kekuasaan,” ujarnya. Ia menilai perbedaan pernyataan antara pimpinan DPRD yang menyebut prosedur sudah sesuai dan anggota yang mengaku tidak dilibatkan secara detail menunjukkan persoalan transparansi serius di internal parlemen daerah.
Bukan Sekadar Satu Mobil
Di akhir, Saipul menegaskan bahwa polemik mobil dinas ini seharusnya dijadikan momentum evaluasi menyeluruh tata kelola pengadaan di Kalimantan Timur. “Ini bukan soal satu mobil. Ini soal tata kelola anggaran, soal akuntabilitas, dan soal bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan,” ucapnya. Ia mendesak agar proses pengembalian dana dilakukan secara transparan dan dapat diaudit, sehingga tidak menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.







