Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu
  • Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»Pemilu DPRD Kaltim Dinilai Gagal Usai Anggarkan Mobil Rudy Masud Rp 8,5 M Tanpa Suara

Pemilu DPRD Kaltim Dinilai Gagal Usai Anggarkan Mobil Rudy Masud Rp 8,5 M Tanpa Suara

adm_imradm_imr9 March 20263 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kritik terhadap Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim

Pembatalan mobil dinas gubernur Kalimantan Timur senilai Rp 8,49 miliar justru memicu perdebatan lebih lanjut mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah. Keputusan tersebut dianggap tidak menjawab isu utama yang muncul sejak awal proses pengadaan.

Persoalan Transparansi Anggaran

Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, polemik ini tidak muncul tiba-tiba. Ia menyoroti bahwa sejak awal pengadaan mobil dinas tersebut sudah menyisakan banyak kejanggalan. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa unit kendaraan itu disebut telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025, jauh sebelum keputusan pembatalan diumumkan ke publik.

“Dari sisi penganggarannya gelap, proses pengadaannya juga gelap. Yang ada kemudian ramai itu tiba-tiba ada mobilnya dengan angka sekian,” ujar Saipul. Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan terhadap minimnya informasi yang diterima publik sejak tahap perencanaan hingga realisasi anggaran.

APBD Perubahan 2025 Dipertanyakan

Saipul menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka mengenai detail perencanaan dan persetujuan anggaran mobil dinas tersebut dalam APBD Perubahan 2025. Jika anggaran tersebut benar dibahas dan disetujui bersama, maka seharusnya seluruh prosesnya dapat dibuka secara terang benderang kepada publik.

Ia menilai bahwa jika proses pengadaan dilakukan tanpa transparansi, maka publik berhak untuk mempertanyakan kelayakan dan kesesuaian anggaran.

Aturan Jelas, Proses Tak Bisa Sederhana

Lebih jauh, Saipul menekankan bahwa pengadaan mobil dinas gubernur tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 30 April 2025, sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi payung hukum utama seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk kendaraan dinas kepala daerah.

Aturan itu, kata Saipul, mempertegas kewajiban digitalisasi pengadaan, penggunaan produk dalam negeri (PDN), serta profesionalisasi pejabat pengadaan seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja.

Transparansi Digital dan Pertanyaan TKDN

Ia menambahkan, digitalisasi sistem pengadaan justru dirancang agar publik dapat melakukan pengawasan secara terbuka, termasuk oleh lembaga pemantau seperti Indonesia Corruption Watch. Selain itu, Perpres 46/2025 juga memperketat kewajiban penggunaan produk dalam negeri melalui ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

“Kalau regulasinya mendorong PDN, maka harus dijelaskan juga bagaimana pertimbangan memilih merek tersebut. Apakah sudah memenuhi ketentuan TKDN? Atau ada justifikasi lain?” katanya.

Pembatalan Dinilai Terlalu Mudah untuk Transaksi Negara

Saipul juga mengingatkan bahwa dalam perubahan regulasi terbaru, Pasal 11 ayat (2a) mewajibkan PPK memiliki sertifikat kompetensi. Artinya, setiap keputusan pengadaan harus diambil dengan pemahaman penuh terhadap aspek hukum, teknis, dan risiko anggaran.

“Tidak bisa kemudian ketika ramai di publik, prosesnya dibatalkan begitu saja tanpa penjelasan detail. Karena sejak awal sudah ada kontrak, sudah ada serah terima,” ucapnya. Ia bahkan mengkritik keras mekanisme pembatalan yang dinilainya terlalu sederhana untuk transaksi bernilai miliaran rupiah.

Depresiasi, Pajak, dan Siapa Menanggung Selisih?

Menurut Saipul, dalam sistem pengadaan pemerintah terdapat prosedur perpajakan, administrasi kontrak, serta potensi penalti yang seharusnya diperhitungkan jika terjadi pembatalan. “Barang kalau sudah dibayar dan dibawa, nilainya pasti berkurang. Secara akuntansi itu ada depresiasi. Pertanyaannya, apakah uang yang kembali itu utuh? Kalau tidak utuh, siapa yang menanggung selisihnya?” ujarnya.

Ia menegaskan, jika memang tidak ada kerugian negara, pemerintah daerah wajib membuka seluruh dokumen terkait, mulai dari kontrak, berita acara serah terima, hingga mekanisme pengembalian dana ke kas daerah.

DPRD Kaltim Dinilai Gagal Mengawasi

Tak hanya menyoroti pihak eksekutif, Saipul juga melayangkan kritik tajam kepada DPRD Kalimantan Timur. Menurutnya, lolosnya anggaran mobil dinas Rp 8,49 miliar dalam APBD Perubahan 2025 menjadi indikasi lemahnya fungsi pengawasan legislatif.

“DPRD Kaltim tidak berfungsi sebagai lembaga pengawas. Ini salah satu dampak dari praktik dinasti kekuasaan,” ujarnya. Ia menilai perbedaan pernyataan antara pimpinan DPRD yang menyebut prosedur sudah sesuai dan anggota yang mengaku tidak dilibatkan secara detail menunjukkan persoalan transparansi serius di internal parlemen daerah.

Bukan Sekadar Satu Mobil

Di akhir, Saipul menegaskan bahwa polemik mobil dinas ini seharusnya dijadikan momentum evaluasi menyeluruh tata kelola pengadaan di Kalimantan Timur. “Ini bukan soal satu mobil. Ini soal tata kelola anggaran, soal akuntabilitas, dan soal bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan,” ucapnya. Ia mendesak agar proses pengembalian dana dilakukan secara transparan dan dapat diaudit, sehingga tidak menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?