Penambangan Ilegal di Bangka: Ancaman terhadap Infrastruktur dan Lingkungan
Aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di sekitar Jembatan Perimping, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, akhirnya ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Penambangan liar tersebut dinilai membahayakan infrastruktur vital seperti tiang listrik dan jembatan yang digunakan masyarakat setiap hari.
Penambangan ilegal ini diduga dilakukan tanpa izin dan berpotensi menyebabkan longsor serta merobohkan tiang listrik. Langkah penertiban dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang khawatir akan kondisi infrastruktur di sekitar lokasi tambang. Petugas Satpol PP mengamankan peralatan tambang yang digunakan para penambang, termasuk sakan dan perlengkapan lainnya.
Plt Kasatpol PP Bangka, Achmad Suherman, menegaskan bahwa tindakan para penambang sudah melampaui batas karena mengancam infrastruktur negara. Menurutnya, jika dibiarkan, bukan hanya tiang listrik yang roboh, tetapi juga jembatan bisa amblas, yang akan merugikan masyarakat.
Penambangan Beroperasi Diam-Diam pada Malam Hari
Menurut informasi yang diterima Satpol PP, aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari pengawasan petugas. Para penambang lebih sering beroperasi pada malam hari dan melakukan aksi “kucing-kucingan” dengan aparat penegak hukum.
Petugas Satpol PP bahkan telah melakukan pemantauan sejak malam sebelum penertiban dilakukan. Setelah memastikan adanya aktivitas penambangan ilegal, petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Peralatan tambang seperti sakan dan perlengkapan penambangan lainnya diangkut menggunakan mobil pikap menuju kantor Satpol PP Bangka untuk diamankan.
Penertiban tersebut mendapat dukungan warga sekitar yang selama ini merasa resah terhadap aktivitas penambangan liar di dekat jembatan. Warga khawatir kondisi tanah di sekitar pondasi jembatan dan tiang listrik menjadi labil akibat terus digali para penambang.
Ancaman terhadap Infrastruktur Vital Negara
Keberadaan tambang ilegal di sekitar fasilitas umum bukan hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam infrastruktur vital negara. Jika tiang listrik roboh akibat tanah longsor atau abrasi dari aktivitas penambangan, dampaknya bisa sangat luas. Tidak hanya menyebabkan pemadaman listrik, kerusakan itu juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas.
Pemerintah daerah menilai aktivitas penambangan tanpa izin di dekat fasilitas umum harus segera dihentikan sebelum menimbulkan bencana yang lebih besar. Apalagi Jembatan Perimping merupakan akses penting yang digunakan masyarakat setiap hari untuk mobilitas dan aktivitas ekonomi. Kerusakan pada jembatan dapat menghambat transportasi warga dan memicu kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Tambang Ilegal dan Ancaman terhadap Tower SUTET di Bangka Tengah
Fenomena serupa ternyata juga terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Aktivitas tambang ilegal di kawasan Marbuk, Kenari, dan Pungguk bahkan disebut mengancam keberadaan tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PLN. Aktivitas penambangan dilakukan sangat dekat dengan jaringan transmisi listrik 150 KV. Jarak antara titik tambang dan tower listrik disebut kurang dari 10 meter.
Kondisi tersebut membuat aparat kepolisian dan pihak PLN khawatir tower transmisi bisa roboh sewaktu-waktu. Polres Bangka Tengah sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Namun hingga kini aktivitas penambangan masih terus berlangsung.
Risiko Mati Lampu Massal Mengintai
Pemerintah daerah mengingatkan bahwa kerusakan tower SUTET dapat menyebabkan pemadaman listrik berskala besar di wilayah Bangka Tengah hingga Bangka Selatan. Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, sebelumnya menyebut pihaknya telah menerima surat resmi dari PLN terkait kondisi tower transmisi yang mulai terancam akibat aktivitas tambang ilegal. Jika satu tower roboh, jaringan listrik di wilayah Koba hingga Toboali berpotensi lumpuh total.
Tambang Ilegal Eks PT Koba Tin Masih Marak
Kawasan Marbuk, Kenari, dan Pungguk sendiri merupakan wilayah eks PT Koba Tin yang kini telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Timah. Meski begitu, aktivitas tambang ilegal masih marak terjadi karena belum seluruh proses perizinan pengelolaan selesai dilakukan. Kapolres Bangka Tengah menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada aktivitas penambangan resmi yang diperbolehkan di kawasan tersebut. Semua bentuk penambangan di sana saat ini masih ilegal.
Kerusakan Lingkungan Jadi Ancaman Serius
Selain mengancam fasilitas umum dan jaringan listrik, aktivitas tambang ilegal juga berdampak buruk terhadap lingkungan. Lubang-lubang bekas tambang menyebabkan kerusakan ekosistem dan meningkatkan risiko banjir. Kawasan Bangka Tengah sendiri pernah mengalami banjir besar pada 2016 yang disebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.
Aparat Diminta Bertindak Tegas
Maraknya aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung membuat masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak lebih tegas. Warga berharap penertiban tidak hanya dilakukan sesekali, tetapi disertai pengawasan berkelanjutan agar aktivitas ilegal benar-benar berhenti. Selain itu, pemerintah diminta memperkuat pengamanan terhadap aset-aset vital negara seperti jembatan, tiang listrik, dan tower SUTET.
Satpol PP Bangka menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang membahayakan keselamatan publik. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan liar di wilayah mereka.







