Penjelasan BNI 46 Mengenai Kasus Penggelapan Dana
BNI 46 akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus penggelapan dana sebesar Rp28 miliar yang dilakukan oleh mantan pegawainya. Pihak bank menegaskan bahwa mereka telah mengembalikan sebagian dari dana tersebut, yaitu sebesar Rp7 miliar. Sisanya akan dikembalikan dalam waktu dekat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam konferensi pers virtual. Ia menjelaskan bahwa tawaran investasi yang diberikan oleh tersangka bukanlah produk resmi dari BNI 46. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut tidak dilakukan dalam kerangka prosedur resmi perbankan.
“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem dan kewenangan serta prosedur resmi perbankan,” ujar Munadi. “Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI.”
Munadi juga menegaskan bahwa pihak BNI 46 akan mengembalikan seluruh dana yang digelapkan. Penyelesaian pengembalian dana akan dilakukan dalam jangka waktu minggu ini. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pencairan dana dalam minggu ini, mulai dari Senin hingga Jumat di hari kerja,” jelasnya.
Hingga saat ini, BNI 46 telah mengembalikan dana nasabah senilai Rp7 miliar. Sisanya akan dituangkan dalam bentuk perjanjian hukum antara pihak BNI 46 dan Gereja Paroki Aek Nabara. Munadi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Kronologi Terungkapnya Kasus Penggelapan Dana
Kronologi kasus ini dimulai dari kecurigaan yang muncul pada Desember 2025. Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, merasa curiga ketika permintaan pencairan deposito sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan gereja tidak kunjung diproses.
Permintaan pencairan dana terus dilakukan hingga Januari 2026, tetapi tidak ada tanda-tanda proses pencairan dilakukan. Suster Natalia mengatakan bahwa Andi, mantan Kepala Kas BNI 46 Aek Nabara, sering mengatakan bahwa dana sedang diproses.
Kejanggalan semakin memuncak ketika pada 23 Februari 2026, seorang pegawai bank datang untuk mengambil dana pencairan, bukan Andi sendiri. Pegawai tersebut mengaku sebagai pengganti Andi, namun tidak ada informasi tentang pergantian posisi.
Suster Natalia kaget ketika diberitahu bahwa Andi sudah tidak lagi menjadi pegawai BNI 46. Ia juga kaget saat mengetahui bahwa produk investasi yang ditawarkan oleh Andi bukanlah produk resmi dari BNI 46. Kejadian ini membuatnya pingsan selama beberapa menit.
Modus Tersangka dalam Penggelapan Dana
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, menjelaskan modus yang digunakan oleh Andi dalam melakukan penggelapan. Modus ini dimulai sejak tahun 2019, dengan menawarkan investasi fiktif kepada korban.
Andi menawarkan bunga tinggi hingga 8 persen, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan yang berkisar 3-4 persen. Selama aksinya, tersangka diduga memalsukan dokumen dan bilyet deposito, meniru tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, keluarga, dan perusahaan.
Uang milik umat gereja tersebut diduga digunakan untuk pembangunan beberapa proyek seperti pusat olahraga di Labuhanbatu, mini zoo, dan kafe. Proyek-proyek ini diduga dilakukan atas nama perusahaan istri Andi, Camelia Rosa.
Penanganan Hukum dan Penyitaan Aset
Pihak kepolisian akan mengajukan izin penyitaan aset pelaku ke pengadilan. Namun, sampai saat ini belum ada penyitaan secara resmi oleh Polda Sumut terhadap aset milik pelaku. Kombes Rahmat mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui beberapa aset yang akan diamankan.
Andi dan istrinya resmi menjadi tersangka setelah komunikasi dengan pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Mereka sempat melarikan diri ke Australia, tetapi akhirnya kembali ke Indonesia setelah diterbitkannya red notice oleh Interpol.







