Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Merawat Silaturahmi di Tengah Jam Kerja Padat Tanpa Membebankan Waktu dan Energi

    Merawat Silaturahmi di Tengah Jam Kerja Padat Tanpa Membebankan Waktu dan Energi

    29 September 2026
    Kembalikan Kilau Alami Wajah dengan Kekuatan Bahan Tradisional Indonesia yang Aman

    Kembalikan Kilau Alami Wajah dengan Kekuatan Bahan Tradisional Indonesia yang Aman

    29 September 2026
    Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Kebebasan Finansial Masa Depan

    Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Kebebasan Finansial Masa Depan

    29 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 29 September 2026
    Trending
    • Merawat Silaturahmi di Tengah Jam Kerja Padat Tanpa Membebankan Waktu dan Energi
    • Kembalikan Kilau Alami Wajah dengan Kekuatan Bahan Tradisional Indonesia yang Aman
    • Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Kebebasan Finansial Masa Depan
    • Seni Memilih Bahan Makanan Segar di Pasar Tradisional demi Sajian Bergizi dan Lezat
    • Calisthenics atau Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal Bagi Pekerja Perkotaan
    • Rahasia Dapur Alami untuk Kulit Wajah Sehat, Segar, dan Bercahaya Sepanjang Hari
    • Membangun Jembatan Emosi Melalui Seni Mendengar Tanpa Menghakimi Anak Remaja di Rumah
    • Jejak Filosofi dan Sejarah Panjang Gudeg Jogja yang Melintasi Ratusan Tahun
    • Seni Mengelola Tekanan Kerja Modern Tanpa Harus Mengorbankan Kebahagiaan dan Kesehatan Mental
    • Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Penggelapan Rp28 M Gereja Aek Nabara: BNI Akui, Uang Kembali Pekan Ini

    Penggelapan Rp28 M Gereja Aek Nabara: BNI Akui, Uang Kembali Pekan Ini

    adm_imradm_imr26 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan BNI 46 Mengenai Kasus Penggelapan Dana

    BNI 46 akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus penggelapan dana sebesar Rp28 miliar yang dilakukan oleh mantan pegawainya. Pihak bank menegaskan bahwa mereka telah mengembalikan sebagian dari dana tersebut, yaitu sebesar Rp7 miliar. Sisanya akan dikembalikan dalam waktu dekat.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam konferensi pers virtual. Ia menjelaskan bahwa tawaran investasi yang diberikan oleh tersangka bukanlah produk resmi dari BNI 46. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut tidak dilakukan dalam kerangka prosedur resmi perbankan.

    “Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem dan kewenangan serta prosedur resmi perbankan,” ujar Munadi. “Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI.”

    Munadi juga menegaskan bahwa pihak BNI 46 akan mengembalikan seluruh dana yang digelapkan. Penyelesaian pengembalian dana akan dilakukan dalam jangka waktu minggu ini. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pencairan dana dalam minggu ini, mulai dari Senin hingga Jumat di hari kerja,” jelasnya.

    Hingga saat ini, BNI 46 telah mengembalikan dana nasabah senilai Rp7 miliar. Sisanya akan dituangkan dalam bentuk perjanjian hukum antara pihak BNI 46 dan Gereja Paroki Aek Nabara. Munadi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

    Kronologi Terungkapnya Kasus Penggelapan Dana

    Kronologi kasus ini dimulai dari kecurigaan yang muncul pada Desember 2025. Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, merasa curiga ketika permintaan pencairan deposito sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan gereja tidak kunjung diproses.

    Permintaan pencairan dana terus dilakukan hingga Januari 2026, tetapi tidak ada tanda-tanda proses pencairan dilakukan. Suster Natalia mengatakan bahwa Andi, mantan Kepala Kas BNI 46 Aek Nabara, sering mengatakan bahwa dana sedang diproses.

    Kejanggalan semakin memuncak ketika pada 23 Februari 2026, seorang pegawai bank datang untuk mengambil dana pencairan, bukan Andi sendiri. Pegawai tersebut mengaku sebagai pengganti Andi, namun tidak ada informasi tentang pergantian posisi.

    Suster Natalia kaget ketika diberitahu bahwa Andi sudah tidak lagi menjadi pegawai BNI 46. Ia juga kaget saat mengetahui bahwa produk investasi yang ditawarkan oleh Andi bukanlah produk resmi dari BNI 46. Kejadian ini membuatnya pingsan selama beberapa menit.

    Modus Tersangka dalam Penggelapan Dana

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, menjelaskan modus yang digunakan oleh Andi dalam melakukan penggelapan. Modus ini dimulai sejak tahun 2019, dengan menawarkan investasi fiktif kepada korban.

    Andi menawarkan bunga tinggi hingga 8 persen, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan yang berkisar 3-4 persen. Selama aksinya, tersangka diduga memalsukan dokumen dan bilyet deposito, meniru tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, keluarga, dan perusahaan.

    Uang milik umat gereja tersebut diduga digunakan untuk pembangunan beberapa proyek seperti pusat olahraga di Labuhanbatu, mini zoo, dan kafe. Proyek-proyek ini diduga dilakukan atas nama perusahaan istri Andi, Camelia Rosa.

    Penanganan Hukum dan Penyitaan Aset

    Pihak kepolisian akan mengajukan izin penyitaan aset pelaku ke pengadilan. Namun, sampai saat ini belum ada penyitaan secara resmi oleh Polda Sumut terhadap aset milik pelaku. Kombes Rahmat mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui beberapa aset yang akan diamankan.

    Andi dan istrinya resmi menjadi tersangka setelah komunikasi dengan pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Mereka sempat melarikan diri ke Australia, tetapi akhirnya kembali ke Indonesia setelah diterbitkannya red notice oleh Interpol.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

    By redaksi13 September 20268,648 Views

    Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

    By adm_imr27 Agustus 20262 Views

    Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

    By adm_imr27 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Merawat Silaturahmi di Tengah Jam Kerja Padat Tanpa Membebankan Waktu dan Energi

    Merawat Silaturahmi di Tengah Jam Kerja Padat Tanpa Membebankan Waktu dan Energi

    29 September 2026
    Kembalikan Kilau Alami Wajah dengan Kekuatan Bahan Tradisional Indonesia yang Aman

    Kembalikan Kilau Alami Wajah dengan Kekuatan Bahan Tradisional Indonesia yang Aman

    29 September 2026
    Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Kebebasan Finansial Masa Depan

    Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Kebebasan Finansial Masa Depan

    29 September 2026
    Seni Memilih Bahan Makanan Segar di Pasar Tradisional demi Sajian Bergizi dan Lezat

    Seni Memilih Bahan Makanan Segar di Pasar Tradisional demi Sajian Bergizi dan Lezat

    29 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?