Kota Malang – Penipuan bermodus segitiga kembali memakan korban di wilayah Lowokwaru, Kota Malang, dengan kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah.
Peristiwa kriminal ini bermula pada Kamis pagi (23/4/2026), ketika Rahma, warga Talangsuko, Turen, Kabupaten Malang, yang berprofesi sebagai reseller dihubungi oleh seorang laki-laki bernama Andika Ardiansyah melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Mengaku berdomisili di Jombang, pria tersebut menawarkan dua keping emas batangan Antam seberat 10 gram. Rahma kemudian meneruskan penawaran itu kepada rekan bisnisnya, Faisal Kurniawan warga Gentengan, Wajak, Kabupaten Malang.
Setelah Faisal menyepakati harga beli sebesar Rp2.550.000 per gram, Rahma menyampaikan nominal tersebut kepada Andika yang langsung menyetujui transaksi dan berjanji akan mendatangi kediaman Rahma untuk melakukan serah terima barang.
Namun skenario berubah drastis pada siang harinya ketika Andika mendadak membatalkan rencana tersebut secara sepihak. Dengan dalih menjaga keamanan bersama, ia meminta transaksi dialihkan secara langsung di rumah sang istri yang bernama Dini, berlokasi di Jalan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Setelah mendapatkan lokasi dari korban, kecurigaan belum juga muncul di benak Faisal maupun Rahma saat mereka memutuskan untuk berangkat bersama menuju lokasi yang telah ditentukan tersebut sore harinya.
Kejanggalan demi kejanggalan baru terasa saat Faisal dan Rahma berada dalam perjalanan menuju ke rumah Dini. Secara agresif, Andika terus-menerus menghubungi ponsel Rahma dan memberikan sebuah instruksi yang janggal.
Andika meminta dengan sangat agar Rahma tidak membocorkan berapa harga kesepakatan emas tersebut kepada Dini. Pelaku menggunakan trik psikologis dengan dalih takut istrinya akan mematok harga tinggi jika mengetahui kesepakatan aslinya, sementara ia sedang sangat terdesak membutuhkan uang untuk berbagai kebutuhan hidup.
Akibat kelengahan sesaat, Faisal dan Rahma pun menyetujui permintaan tersebut tanpa ada rasa curiga sama sekali. Setibanya di rumah Dini menjelang petang, Faisal dan Rahma dipersilakan masuk dan langsung disodorkan dua keping emas Antam seberat 10 gram untuk diperiksa keasliannya. Ketika Faisal sedang fokus mengecek fisik emas, telepon genggam Rahma ditelpon berulang kali oleh pelaku (Andika) yang mendesak agar uang transaksi segera ditransfer.
Merasa aman karena fisik emas batangan sudah berada di tangan, Faisal pun langsung mentransfer uang tunai sebesar Rp. 51.000.000 ke nomor rekening CIMB Niaga atas nama Andika Ardiansyah.
Aksi tipu muslihat pelaku tidak berhenti sampai di situ saja karena tidak lama kemudian ia kembali menawarkan emas susulan seberat 10 gram dan 25 gram. Tanpa ragu, Faisal kembali mentransfer uang senilai Rp. 25.500.000 ke rekening yang sama.
Pada transaksi ketiga yang bernilai fantastis yaitu Rp. 62.500.000 untuk emas seberat 25 gram, pelaku mengarahkan korban untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening bank digital Blu by BCA atas nama orang lain yang bernama Akbar Hakiki. Pelaku mengarang alasan bahwa batas limit harian pada rekening pertamanya sudah habis terpenuhi.
Kedok kejahatan ini akhirnya benar-benar terbongkar dengan sangat mengejutkan saat Faisal dan Rahma hendak berpamitan untuk pulang membawa logam mulia tersebut.
Dini, secara tegas melarang mereka melangkah keluar rumah karena Dini merasa belum menerima bukti transfer uang sepeser pun dari Andika. Sontak saja, terjadi perdebatan kecil di antara mereka, sampai Dini melepaskan pernyataan mengejutkan bahwa Andika bukanlah suaminya.
Dini mengaku ia justru dihubungi oleh Andika yang berpura-pura menjadi calon pembeli emasnya dan mengatakan bahwa karyawannya yang akan datang langsung ke rumah untuk mengecek barang tersebut.
Kaget, seketika Rahma mencoba memeriksa ponselnya kembali untuk menghubungi nomor pelaku. Dan betapa terkejutnya Rahma karena seluruh riwayat pesan singkat yang dikirimkan oleh Andika ternyata telah ditarik atau dihapus secara sepihak dan kontak mereka langsung diblokir secara permanen.
Menyadari diri mereka telah terjebak ke dalam pusaran kejahatan manipulatif atau yang biasa dikenal di dunia kriminal sebagai penipuan skema segitiga, Faisal secara sigap langsung menghubungi pihak Halo BCA untuk membekukan pergerakan saldo pada rekening penampung milik komplotan pelaku sebelum bergegas melaporkan peristiwa ini secara hukum ke Polresta Malang.
Dari kacamata hukum pidana di Indonesia, tindakan manipulatif dan penuh kebohongan yang dilancarkan oleh pelaku Andika Ardiansyah ini sangat jelas telah memenuhi berbagai unsur pidana yang diatur dalam undang-undang. Pelaku dapat dijerat kuat menggunakan dasar hukum hukum Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang secara tegas melarang siapa saja menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memakai tipu muslihat atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain menyerahkan suatu barang atau uang.
Pelanggaran atas pasal tindak pidana penipuan murni ini mengancam pelakunya dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama empat tahun lamanya.
Mengingat seluruh rangkaian komunikasi penipuan, pengiriman nomor rekening, hingga penghapusan jejak pesan secara sepihak dilakukan melalui media elektronik WhatsApp, aparat penegak hukum juga dapat melapis dakwaan pelaku menggunakan payung hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku berpotensi besar melanggar ketentuan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang ITE terkait penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian materiil konsumen dalam transaksi elektronik. Ancaman hukuman dalam delik kejahatan siber ini jauh lebih berat, yakni pidana penjara paling lama hingga enam tahun dan denda maksimal mencapai satu miliar rupiah.
Kasus nyata ini menyisipkan sebuah pesan edukasi yang sangat berharga bagi masyarakat luas, agar senantiasa berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli barang berharga dengan pihak yang baru dikenal secara daring. Modus kejahatan segitiga selalu bekerja dengan cara memutus rantai komunikasi langsung yang jujur di antara pemilik barang yang asli dengan pembeli yang sesungguhnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah menyetujui syarat-syarat aneh yang mendikte proses komunikasi saat melakukan transaksi di lapangan, serta selalu memastikan bahwa rekening tujuan transfer uang adalah benar-benar milik sah dari orang yang memegang kendali atas barang fisik yang sedang kita beli di lokasi COD.
Penulis : Dyah Arum Sari
Editor : Rudi Harianto






