Pemerintah dan perusahaan penyedia listrik, PT PLN (Persero), sedang menghadapi berbagai keluhan masyarakat terkait kenaikan tagihan listrik yang dianggap tidak wajar. Beberapa pengguna media sosial menyampaikan kekhawatiran mereka melalui unggahan yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah tagihan listrik dibandingkan bulan sebelumnya.
Gregorius Adi Trianto, Executive Vice President Komunikasi Korporat & Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN, menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik pada periode triwulan ini. Ia menegaskan bahwa PLN tetap mematuhi kebijakan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam periode April-Juni 2026, tarif listrik tetap sama seperti sebelumnya.
“Terkait informasi yang beredar di media sosial tentang keluhan kenaikan tagihan listrik, PLN menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif,” ujar Gregorius kepada Infomalangraya.com.co.id, Selasa (2/6/2026).
Menurut Gregorius, lonjakan tagihan yang dirasakan sebagian pelanggan bisa disebabkan oleh perubahan pola konsumsi akibat faktor-faktor tertentu. Contohnya, kondisi cuaca, suhu yang meningkat, serta aktivitas di rumah yang meningkat dapat menyebabkan penggunaan peralatan listrik yang lebih besar.
Untuk membantu pelanggan memantau penggunaan listrik secara mandiri, Gregorius menyarankan penggunaan aplikasi PLN Mobile. Aplikasi ini memungkinkan pelanggan untuk melihat riwayat pembelian token dan pembayaran tagihan, sehingga dapat mengatur penggunaan listrik dengan lebih efisien.
Selain itu, Niti Emiliana, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai bahwa keluhan publik mengenai lonjakan tagihan listrik harus menjadi perhatian serius. Ia menekankan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas dan benar mengenai perhitungan tarif.
Menurut Niti, digitalisasi melalui aplikasi PLN Mobile harus dimanfaatkan secara optimal. Bagi konsumen, platform digital ini bisa membantu dalam dokumentasi, pelacakan riwayat penggunaan, serta pelaporan jika ada ketidaksesuaian.
“Konsumen bisa melakukan pencatatan sendiri di aplikasi sebagai bahan cross check dan bukti valid. Jika terjadi peningkatan tarif yang tidak jelas, konsumen bisa menggunakan bukti tersebut untuk melakukan keluhan keberatan,” ujar Niti.
Dari sisi PLN, digitalisasi juga seharusnya menjadi sarana untuk merespons keluhan pelanggan lebih cepat. Di samping itu, YLKI mendorong pemerintah agar memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap penyediaan layanan listrik oleh PLN.
“PLN diawasi oleh Kementerian ESDM. YLKI mendesak adanya pengawasan yang ketat dan berkeadilan,” tegas Niti.
Di sisi lain, Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), menyarankan agar PLN bersikap proaktif dalam merespons keluhan masyarakat. Jika diperlukan, PLN harus sigap menurunkan petugas lapangan untuk melakukan audit dan investigasi guna memastikan sumber dari lonjakan tagihan yang dirasakan pelanggan.
Menurut Tulus, lonjakan tagihan bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti peningkatan pemakaian listrik yang tidak disadari, kerusakan kWh meter, atau kesalahan input data oleh petugas pencatat meter, terutama untuk pelanggan pascabayar.
Ia juga mendorong konsumen untuk aktif melakukan verifikasi jika terjadi penurunan tarif yang signifikan dari biasanya. Kesalahan hitung bisa terakumulasi pada tagihan bulan berikutnya, menyebabkan lonjakan tarif yang tidak wajar.
“Kesalahan hitung akan dibebankan ke konsumen pada tagihan bulan berikutnya. Banyak kasus seperti ini. Maka, perlu dilakukan uji forensik terhadap kWh meter atau verifikasi input data petugas pencatat meter,” tandas Tulus.
Sebagai informasi tambahan, pelanggan dapat mengecek riwayat pemakaian listrik melalui aplikasi PLN Mobile dengan langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi PLN Mobile;
- Pilih menu “Token dan Pembayaran” pada halaman utama;
- Klik tombol “Tambah ID Pelanggan” (jika belum terdaftar);
- Masukkan ID Pelanggan Anda;
- Klik tombol “Riwayat Penggunaan” (untuk pelanggan pascabayar) atau “Riwayat Pembelian Token” (untuk pelanggan prabayar).







