Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»Penjual Whip Pink Menghilang Usai Kematian Tragis Lula Lahfah di Apartemen

Penjual Whip Pink Menghilang Usai Kematian Tragis Lula Lahfah di Apartemen

adm_imradm_imr3 February 20264 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penutupan Akun Media Sosial dan Pengungkapan Barang Bukti dalam Kasus Kematian Lula Lahfah

Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh tindakan penutupan akun media sosial penjual produk whip pink yang tiba-tiba tidak lagi dapat diakses. Peristiwa ini terjadi bersamaan dengan pengungkapan sejumlah barang bukti dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah, kekasih YouTuber Reza Arap, yang ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence Darmawangsa, Jakarta Selatan.

Penutupan akun-akun tersebut langsung memantik perhatian luas warganet. Pasalnya, whip pink disebut sebagai salah satu barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian dari lokasi kejadian. Hilangnya jejak digital produk tersebut memunculkan beragam spekulasi di ruang publik, meski aparat menegaskan proses hukum tetap berjalan berdasarkan fakta dan bukti.

Barang Bukti dari Dalam Apartemen

Kepolisian mengonfirmasi bahwa sejumlah barang telah diamankan dari apartemen tempat Lula Lahfah ditemukan meninggal. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyampaikan rincian temuan tersebut dalam konferensi pers.

“Kami memastikan bahwa barang-barang tersebut memang milik saudari LL. Kami telah mendapatkan DNA pembanding dari keluarga dekatnya,” ujar Iskandarsyah saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Barang bukti yang ditemukan meliputi tabung whip pink, obat-obatan pribadi, seprai dengan bercak darah, tisu yang diduga memiliki bercak darah, vape, serta empat botol cairan. Seluruh barang tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Tabung Whip Pink Jadi Sorotan

Di antara semua temuan, tabung berwarna pink itu menjadi pusat perhatian publik. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa semua barang bukti masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum dapat disimpulkan keterkaitannya secara hukum.

Saat ini, penyelidikan telah beralih dari tahap pengamanan tempat kejadian perkara menuju pembuktian ilmiah. Proses tersebut melibatkan pemeriksaan laboratorium forensik secara mendalam. Kompol Irfan Rofiq dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri mengungkapkan rincian barang yang diperiksa.

Barang bukti yang diperoleh untuk pemeriksaan meliputi seprai putih yang diduga memiliki bercak darah, beberapa tisu dan kapas, sebuah kotak obat-obatan warna pink, serta tabung whip pink seberat 2.050 gram. Namun hingga kini, polisi belum mencapai kesimpulan mengenai isi tabung tersebut.

Aparat juga menegaskan tidak ditemukan alat lain yang mengindikasikan penggunaan tabung tersebut di lokasi kejadian. “Kami tidak menemukan balon atau alat pendukung lainnya, yang ditemukan hanya tabung tersebut di kamar asisten rumah tangga,” tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Kasus Dihentikan, Pengawasan Tetap Berjalan

Meski penyelidikan kematian Lula Lahfah secara resmi telah dihentikan, pihak kepolisian menegaskan bahwa perhatian terhadap peredaran whip pink tidak berhenti begitu saja. Aparat tetap melakukan pengawasan terhadap produk tersebut karena telah menjadi perhatian masyarakat luas.

Polisi juga menggandeng Kementerian Kesehatan untuk mencegah potensi penyalahgunaan. “Meskipun kami menghentikan penyelidikan ini, kami tetap akan mengawasi peredaran dan potensi penyalahgunaan tabung nitrous oxide,” kata Budi. Ia turut mengungkapkan bahwa platform daring yang sebelumnya menjual whip pink telah melakukan langkah penutupan akun setelah sorotan publik menguat.

“Kami akan mendalami dari mana produk tersebut dipesan. Ada satu platform yang sebelumnya menjual, namun kini telah menurunkan websitenya,” ujarnya. Meski demikian, aparat menegaskan bahwa tekanan opini publik tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum.

Apa Itu Whip Pink?

Whip pink dikenal sebagai cream charger yang berisi gas nitrous oxide (Nâ‚‚O). Secara legal, produk ini digunakan dalam dunia kuliner, khususnya untuk pembuatan whipped cream. Dalam dunia medis, gas nitrous oxide dikenal sebagai penenang ringan yang penggunaannya harus sesuai dosis dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

Hingga awal tahun 2026, nitrous oxide belum termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Namun, penggunaan di luar peruntukannya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan.

Dalam konteks kematian Lula Lahfah, penyidik menegaskan bahwa belum ditemukan bukti penggunaan atau alat pendukung terkait di tempat kejadian perkara.

Akun Media Sosial Hilang, Situs Masih Bertahan

Berdasarkan pantauan terakhir, akun resmi whip pink dengan nama pengguna @whippink.co di Instagram, TikTok, dan Facebook telah menghilang dari peredaran. Keterangan di platform tersebut menyebutkan bahwa akun tidak tersedia di Indonesia dan diturunkan atas permintaan hukum dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Meski demikian, situs resmi whippink.com masih dapat diakses. Di dalamnya tercantum pernyataan yang menegaskan bahwa produk whip pink hanya diperuntukkan bagi keperluan kuliner dan dilarang untuk dihirup atau disalahgunakan.

Di Tengah Sorotan, Fakta Tetap Menjadi Pegangan

Hilangnya jejak digital whip pink menambah lapisan misteri di tengah kasus yang telah menyita perhatian publik. Namun bagi aparat, satu hal ditegaskan berulang kali: proses hukum harus berdiri di atas fakta, bukti ilmiah, dan asas kehati-hatian bukan tekanan opini, apalagi asumsi yang berkembang di ruang maya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?