Anies Baswedan Beri Saran Kepada Tiyo Ardianto Terkait Aksi Teror
Anies Baswedan, mantan Ketua Senat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada periode 1992–1993, turut angkat bicara terkait teror yang menimpa Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto. Ia menyarankan agar Tiyo segera melaporkan rangkaian teror tersebut kepada pihak kepolisian. Menurutnya, langkah hukum perlu ditempuh agar kasus ini ditangani secara serius dan tidak terulang di kemudian hari.
Anies, yang pernah aktif memimpin organisasi mahasiswa saat masih kuliah, menilai proses hukum juga penting untuk memastikan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, pelaku teror dapat diketahui dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Teror yang Dialami Tiyo Ardianto
Seperti diketahui, Tiyo Ardianto menerima sejumlah teror dari nomor tidak dikenal. Aksi intimidasi tersebut muncul setelah BEM UGM mengirimkan surat kepada United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada Jumat (6/2/2026). Teror tidak hanya berupa pesan melalui aplikasi WhatsApp, tetapi juga disertai tindakan penguntitan. Tiyo dilaporkan sempat dibuntuti dan difoto dari jarak jauh oleh dua orang tak dikenal dengan postur tubuh tegap.
Situasi tersebut kemudian meluas, tidak hanya menyasar Tiyo secara pribadi, tetapi juga keluarganya serta puluhan anggota BEM UGM lainnya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan menjadi perhatian publik, terutama terkait keselamatan aktivis mahasiswa.
Anies Baswedan Menekankan Pentingnya Laporan Polisi
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu pun mendorong agar Ketua BEM UGM melaporkan teror yang dialami ke pihak berwajib. “Yang penting laporkan, dan negara wajib mencari tahu siapa yang melakukan teror,” ujarnya usai Diskusi Intelektual Muslim di Masjid Ulil Albab UII, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan jika teror menimpa masyarakat yang menyampaikan kritik, tentu masyarakat akan kehilangan rasa aman. “Sementara rasa aman kan dibutuhkan di negeri ini,” pungkasnya.
Negara Wajib Melindungi Kebebasan Berpendapat
Anies mengatakan kebebasan berpendapat seharusnya dilindungi, dan yang berkewajiban melindungi adalah negara. “Karena itu adalah perintah konstitusi. Jadi berikan ruang (kebebasan berpendapat), lindungi, dan kalau ada teror negara berkewajiban melakukan investigasi,” katanya.
Menurut dia, dengan investigasi yang dilakukan negara, maka dapat memberikan rasa aman. Tidak hanya untuk mahasiswa yang mendapatkan teror, namun seluruh masyarakat yang menyampaikan pendapat.
Polda DIY Dinilai Tidak Responsif
Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY mengusut tuntas teror yang dialamatkan kepada Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto. Termasuk rentetan teror yang juga dialami oleh ibunda Tiyo Ardianto serta sejumlah pengurus BEM UGM beberapa waktu lalu.
JPW menilai teror dan intimidasi terhadap seseorang yang mengkritisi pemerintah merupakan ancaman serius dalam perjalanan demokrasi saat ini. “Hingga kini pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY terkesan memilih diam terhadap teror yang dialami oleh Ketua BEM UGM tersebut,” kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
JPW menduga teror yang dialami oleh Ketua BEM UGM itu ada kaitannya dengan mengkritisi kebijakan pemerintah mulai dari MBG, kemudian berkirim surat ke UNICEF atas tragedi siswa SD di NTT yang mengakhiri hidupnya karena persoalan ketidakmampuan orangtuanya secara ekonomi untuk membelikan pensil dan buku.
“Teror yang dialami oleh Ketua BEM UGM mengingatkan kita semua khususnya kalangan aktivis pada masa orde baru apalagi ada ancaman ‘Culik Mau?’. Jelas itu merupakan ancaman serius yang harus diusut oleh pihak kepolisian,” tegas Bahar.
Menurutnya suara-suara kritis dari para aktivis seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan disana-sini terhadap kebijakan saat ini seperti program MBG yang dipaksa meggerus anggaran dari sektor pendidikan.
JPW berharap teror terhadap sejumlah aktivis termasuk aktivis yang saat ini masih menjadi tahanan politik (tapol) untuk tetap semangat dan tidak takut jadi aktivis karena pembungkaman terhadap aktivis termasuk teror dan memproses hukum hanyalah cara pengecut dari orang yang tidak bertanggung jawab.







